Translate

Tuesday, March 11, 2008

Membangun Infrastruktur Bandung Melalui Sukuk (Obligasi Syariah)

MEMBANGUN INFRASTRUKTUR BANDUNG MELALUI SUKUK

Oleh: Yudi Ahmad Faisal[1].

PENDAHULUAN

Bandung sebagai salah satu kota favorit di Indonesia mempunyai banyak potensi ekonomi, sektor perekonomian utama di Bandung antara lain pariwisata, manufaktur, tekstil dan handmade fashion, lembaga pendidikan, teknologi, retail, jasa, keuangan, industri obat-obatan, dan makanan[2]. Pengembangan ekonomi ibu kota Jawa Barat ini diharapkan menjadi trigger pengembangan kota/kabupaten lainnya di Jawa Barat sehingga secara strategis mampu mendukung visi masyarakat Jawa Barat sebagai provinsi termaju di Indonesia dan mitra terdepan ibu kota negara.

Tantangan kedepan yang dihadapi Bandung di sektor ekonomi adalah memaksimalkan dan mengefektifkan investasi. Iklim investasi yang kondusif dan pro masyarakat serta pengusaha harus menjadi andalan strategis kota kembang ini. Kekondusifan iklim investasi ini tidak terlepas dari faktor kepastian hukum, birokrasi yang efektif, efisien, smart dan tidak korup, insentif dunia usaha fiskal dan non fiskal, dan ketenagakerjaan, serta kesiapan infrastruktur yang bagus. Salah satu faktor utama untuk menjadikan Bandung sebagai surga bagi para investor adalah kesiapan sarana prasarana atau infrastruktur yang bagus, baik jalan, jembatan, transportasi publik, telekomunikasi, media maupun centra-centra bisnis. Kesiapan sarana fisik ini dikategorikan sebagai tangible characteristics. Karakter yang kedua adalah keramahan pemerintah dan masyarakat Bandung terhadap investor yang dikategorikan sebagai intangible characteristics, karakter ini dirumuskan dengan baik dan termaktub dalam beberapa point misi Jawa Barat[3], yaitu untuk menciptakan situasi dan suasana kondusif melalui terselenggaranya reformasi politik sehat, mendorong berkembangnya masyarakat madani yang dilandasi nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya daerah, meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pemerintahan yang bersih dan terbuka, dan menjadikan Jawa Barat sebagai kawasan yang menarik untuk penanaman modal dalam negeri dan asing.

Aktualisasi dua karakter diatas secara konsisten, yaitu tangible dan intangible characteristics merupakan dua point strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif, pro masyarakat dan probisnis, yang mampu menstimulasi aktivitas bisnis untuk tumbuh dan berkembang, sehingga Bandung bisa menjelma menjadi sebuah zona nyaman (comfort zone). Hermawan Kartajaya[4] menformulasikan tiga langkah untuk mewujudkan zona nyaman, yang diformulasikan dalam three steps formula of marketing places. Pertama, menjadi tuan rumah yang baik (becoming a good host) yang terwujud melalui pemerintah kota, komunitas dan wirausahawan. Kedua, malayani para tamu, pebisnis dan turis serta investor dengan baik (treating guest, trader, tourist and investor properly). Dan ketiga, membangun rumah idaman (building home sweet home) melalui infrastruktur, universitas, fasilitas, dan events serta aktivitas lainnya. Main goal dari semua itu berimplikasi terhadap keberlangsungan pembangunan sektor perekonomian Bandung yang berkelanjutan sehingga bisa membawa kesejahteraan bagi seluruh stakeholders Bandung.

Namun upaya untuk membangun infrastruktur yang canggih dan bagus membutuhkan dana yang besar yang mustahil mengandalkan APBD (Angggaran Pendapatan Belanja Daerah) Jawa Barat an sich. Meneg PPN/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dalam diskusi “Membedah Masalah Infrastruktur di Indonesia” menyatakan bahwa proyek infrastruktur nasional 2005 – 2009 mencapai Rp.600 triliun, tetapi akibat keterbatasan anggaran pemerintah, kebutuhan dana infrastruktur tersebut tidak dapat dipenuhi seluruhnya oleh pemerintah. Perbandingan kontribusi anggaran pemerintah dengan pihak nonpemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) berkisar antara 20% berbanding 80%. Paskah menjelaskan sebagian sektor infrastruktur seperti telekomunikasi, jalan tol, dermaga, pelabuhan, dan bandara sudah menjadi komoditas komersial. Lain lagi menurut Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Bambang Susantono memperkirakan kebutuhan investasi infrastruktur yang bisa dipenuhi APBN hanya sebesar 38% atau Rp 225 triliun. Karena itu, diharapkan sekitar 62% atau Rp. 360 triliun bisa disumbangkan sektor non pemerintah[5] yang berdasarkan pengalaman berani untuk berinvestasi jika ada jaminan dari pemerintah.

Kondisi diatas sebenarnya telah dianalisis oleh seorang Professor di Harvard Business School. Menurut Benjamin C. Esty[6], tantangan terbesar kedepan dari sisi ekonomi yang dihadapi oleh negara muslim atau negara dengan populasi muslim terbesar adalah mendanai pembangunan infrastruktur. Pendapat ini tidak bisa disangkal kebenarannya, karena yang menjadi masalah negara-negara berkembang yang didominasi oleh negara muslim adalah masalah pengembangan infrastruktur, baik sektor komersial, seperti jalan tol, pusat bisnis dan pariwisata atau sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, sarana dan prasana pendidikan dan fasilitas air bersih, dan lain-lain. Perusahaan keuangan lokal dan pemerintah daerah tidak akan mampu untuk mendanai semua proyek pembangunan infrastruktur, mereka membutuhkan mitra baik yang berskala nasional maupun global untuk menginjeksi dana guna merealisasikan proyek pembangunan infrastruktur.

Berdasarkan fakta tersebut, sukuk dapat dikembangkan menjadi alternatif pembiayaan sektor infrastruktur. Karakteristik keuangan syariah yang mensyaratkan adanya underlying asset transakti riil untuk setiap transaksii keuangan, sesuai dengan trend bahwa investor membutuhkan jaminan. Underlying asset merupakan salah satu jaminan sertifikat sukuk yang dikeluarkan oleh pemerintah. Oleh karena itu, menggunakan intrumen investasi berbasis syariah merupakan kebijakan strategis guna mendukung pembangunan sektor ekonomi berkelanjutan kota Bandung ke depan.

LATAR BELAKANG

INDUSTRI KEUANGAN ISLAM GLOBAL DAN NASIONAL

Keuangan Islam global tumbuh secara signifikan dalam masa sekarang ini, sejarah episode kemunculan perbankan Islam dimulai pada tahun 1963, ketika Mit Ghamr didirikan di Mesir dengan prinsip bagi hasil (profit sharing) yang berdasarkan prinsip-prinsip Syariah. Perkembangan keuangan Islam selanjutnya berlanjut dari tahun 1970 sampai 1990-an ketika keuangan Islam modern tumbuh dan berkembang dengan hadirnya sejumlah lembaga perbankan Islam.

Diakhir tahun 1990 perkembangan keuangan syariah semakin mendunia, contohnya Islamic Development Bank menyiapkan dana US$ 1.5 milyar untuk mendanai proyek infrastruktur yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah di negara-negara anggota. Pada tahun 2000 pasar keuangan Islam global mulai membangun fondasi yang lebih kuat, perbankan Islam pun menyebar di lebih dari 70 negara yang melibatkan lebih dari 300 lembaga berbasis syariah[7]. Industri keuangan Islam modern didukung oleh sejumlah institusi internasional diantaranya standard setting body untuk sistem regulasi keuangan syariah untuk akuntansi, pengauditan dan sharia standard yaitu Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) yang berbasis di Bahrain, dan Islamic Financial Services Board (IFSB) yang berbasis di Malaysia sebagai lembaga standardisasi untuk urusan regulasi dan prinsip kehati-hatian untuk lembaga keuangan Islam. Trend struktur keuangan global pun berlanjut, ketika bursa saham Dow Jones di New York membuat Dow Jones Islamic Market Index (DJIM), lembaga keungan global seperti HSBC dan Citibank menambah divisi syariah untuk menangkap segmen yang sedang berkembang ini. Bahkan Harvard membuat Harvard Islamic Finance Information Program (HIFIP) pada tahun 1995[8], jauh sebelum masyarakat Indonesia mengenal bisnis syariah yang mulai dikenal oleh masyarakat pada tahun 1998 ketika pemerintah mengeluarkan UU dual banking system yang mengatur bank syariah di Indonesia.

Di Indonesia sendiri perkembangan keuangan dan bisnis syariah tidak hanya di sektor perbankan dengan hadirnya perbankan syariah, tetapi juga mencakup asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, bahkan Bursa Efek Jakarta (BEJ) telah me-launching Jakarta Islamic Index (JII) untuk mengumpulkan efek-efek yang menurut DSN MUI sesuai dengan syariah, data per desember 2007 Bapepam-LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah (DES) untuk panduan investasi bagi pengelola reksa dana syariah. Dalam DES ada 20 efek syariah yang berbasis sukuk dan 164 saham syariah yang dikeluarkan perusahaan[9]. Selain itu di sektor regulasi, Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) bekerjasama dengan Bank Indonesia (BI) dan Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah membuat Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk industri keuangan syariah, pembentukan Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, dan unit kerja syariah di tingkat eselon II Bapepam LK. Hal tersebut merupakan sebuah sinyal bahwa industri keuangan syariah sedang tumbuh dan berkembangan seiring dengan komitmen regulator menyiapkan struktur regulasi untuk mendukung industri berdasarkan nilai-nilai syariah ini.

Pertumbuhan industri keuangan Islam baik dalam skala lokal, nasional, dan global tersebut merupakan bukti bahwa masyarakat keuangan telah mengapresiasi sistem ini dan dijadikan sebagai sistem yang terintegrasi dengan sistem mainstream, dan merupakan pilihan rasional atas kemampuan sistem ini dalam memberikan keuntungan yang berkesinambungan (sustainable results).

DEFINISI SUKUK

Sukuk yang sering diasosiasikan dengan obligasi syariah adalah sertifikat investasi. Tidak seperti obligasi umumnya atau yang sering disebut obligasi konvensional yang merupakan instrumen berbasiskan hutang (debt-based instrument) dengan mekanisme pembayaran bunga (interest), sukuk berbasiskan asset (asset-based instrument) dan merepresentasikan kepemilikan para pemegang sukuk (sukuk holders) terhadap sebuah asset (underlying asset). Pendapatan dibayarkan kepada investor berdasarkan proporsi kepemilikan mereka dalam sebuah asset, sertifikat ini didesain berdasarkan nilai-nilai syariah yang diinterpretasikan dari al Quran dan sumber hukum Islam lainnya.

Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002, sukuk adalah intrumen investasi syariah berbentuk obligasi syariah (sukuk) yang merupakan surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah. Emiten wajib membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee dan membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

Struktur transaksi sukuk bervariasi berdasarkan mekanisme produk-produk keuangan Islam yang diderivasikan dari fiqh muamalah, seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, Salam, Istishna, Murabahah, dan qordhul hasan[10].

PASAR SUKUK GLOBAL

Pasar sukuk telah berkembang secara signifikan dalam satu dekade terakhir[11]. Perkembangan sukuk negara dan korporat global bertambah dari tahun ke tahun, sampai dengan akhir oktober 2007 total emisi sukuk mencapai hampir US$ 40 Milyar[12], angka ini diperkirakan akan berkembang secara fantastis dalam beberapa tahun kedepan. Penerbitan sukuk masih didominasi oleh sukuk korporat dengan kapitalisasi emisi lebih dari US$ 30 milyar dollar dibandingkan dengan sukuk negara, karena sukuk negara baru diterbitkan sekitar tahun 2001 oleh Otoritas Moneter Bahrain (Bahrain Monetary Agency)[13].

Gencarnya penerbitan sukuk tidak hanya dilakukan oleh negara-negara mayoritas penduduk muslim, seperti Malaysia, Pakistan, Qatar, Bahrain, Uni Emirat Arab, Brunei, Arab Saudi, Mesir, Jordania, dll tetapi juga oleh negara-negara yang berpenduduk muslim minoritas seperti Inggris, Jerman, Singapura, Korea Selatan, Hongkong, dan Jepang[14]. Bahkan Malaysia telah menjadi pusat keuangan Islam dunia dengan menempati urutan pertama penyerap terbesar sukuk global kemudian diikuti oleh Inggris, dan sisanya oleh negara-negara lainnya.

KENAPA HARUS MEMILIH SUKUK

Karakteristik keuangan Islam yang mensyaratkan adanya underlying asset transakti riil untuk setiap transaksii keuangan akan menarik dana Timur Tengah ke negara-negara yang siap menyediakan underlying asset. Pasca tragedi World Trade Center 11 September 2001 sentimen anti Amerika Serikat semakin meningkat di dunia Islam, investor yang berasal dari negara-negara kaya petro dollar mengalihkan dananya ke Inggris melalui London Metal Exchange, dan menjadikan tembaga dan metal lainnya sebagai underlying asset. Kondisi tersebut disebabkan negara-negara Asia belum mempersiapkan regulasi dan struktur sistem keuangan secara optimal, kecuali Malaysia yang telah mengembangkan sistem keuangan Islam, sehingga dana-dana yang “eksodus” dari Amerika Serikat banyak yang parkir di negeri Jiran ini. Selain itu adanya kesadaran relijius para investor yang berasal dari Timur Tengah yang notabene beragama Islam untuk menginvestasikan dananya dalam jangka panjang melalui instrumen keuangan yang berbasis syariah[15].

Merespon perubahan (change) merupakan instuisi tingkat tinggi yang terintegrasi dalam konsep pemasaran. Hermawan Kartajaya dalam The Sustainable Market-ing Enterprise[16] mengingatkan betapa pentingnya mengintegrasikan sebuah perubahan (change), baik perubahan teknologi, political-legal, ekonomi, socio-kultural, dan pasar kepada strategi jangka panjang sehingga bisa membuat sebuah entitas bisnis sustaini dan memberikan keuntungan yang berkelanjutan (sustainable results). Setiap negara atau perusahaan harus adaptif dan merespons setiap perubahan yang terjadi dengan melakukan repositioning bisnis dan arah kebijakan negara atau perusahaan. Perubahan peta investasi dunia saat ini menggambarkan perubahan lingkungan bisnis global, keadaan harus direspons sehingga bisa membawa manfaat bukan sebaliknya perubahan membawa madharat. Perubahan struktur keuangan dunia saat ini harus disikapi secara efektif dan cepat oleh para pengambil kebijakan Jawa Barat maupun kota Bandung untuk memperkuat struktur investasi sehingga mampu memberikan manfaat dan kesejahteraan masyarakat.

PENGALAMAN SUKUK DI MALAYSIA

Proyek infrastruktur yang berhasil bangun oleh Malaysia adalah Light Rail Transport System II (LRT II), sebuah monorail canggih yang menjadi icon kemutakhiran pembangunan dan pengembangan infrastruktur transportasi publik, LRT II ini membelah kota hutan Kuala Lumpur sepanjang 29km dari Lembah Subang ke Gombak. Proyek ini dilakukan oleh Projek Usahama Transit Automatik Sdn. Bhd. (PUTRA), proyek mencakup pendesainan, pengonstruksian, pengoperasian, pemeliharaan, pembangunan stasiun, dan pengelolaan iklan sepanjang koridor LRT II PUTRA. Proyek yang merupakan kerjasama antara PUTRA dengan Pemerintah Malaysia ini diestimasikan menelan biaya RM 4.35 miliar[17] atau sekitar Rp.11.745 triliun (RM 1 = IDR 2700). Dalam proyek ini PUTRA membiayai sebagian dana pembuatan LRT II melalui obligasi syariah (Islamic bonds)[18] dengan menggunakan akad skema ijarah dan istishna[19].

Tahap pertama mekanisme pembiayaan proyek ini adalah kontrak jual beli dengan skema istishna[20] selama masa konstruksi yaitu sekitar 4 tahun, dimana PUTRA memesan barang manufaktur untuk diserahkan dikemudian hari, dengan harga dan metode pembayaran yang disepakati. Kemudian kontrak istishna ini dibeli oleh perusahaan sindikasi melalui pembiayaan sindikasi[21] (Gabungan antara Bank Islam Malaysia Berhad, Commerce International Mechant Bankers Berhad dan Commerce MGI Sdn. Berhad) dan kemudian sindikasi pembiayaan setuju untuk menjual barang yang timbul dari kontrak ini ke PUTRA di harga basis plus mark-up. Pada tahap kedua, setelah fasilitas istishna selesai, artinya LRT II telah dibangun. Asset LRT II kemudian dijual kepada perusahaan sindikasi yang kemudian menyewakan kembali kepada PUTRA menggunakan skema ijarah[22] dalam jangka waktu 11 tahun.

Dua fasilitas pembiayaan diatas disiapkan melalui SPV (Special Purpose Vehicle) sebuah perusahaan yang dibentuk dan bekerja atas nama sindikasi pembiayaan dan bertanggung jawab terhadap proses transaksi pembelian, penjualan dan penyewaan serta penerbitan sukuk. SPV dibentuk untuk menfasilitasi sukuk.

SUKUK AL IJARAH SEBAGAI ALTERNATIF UNTUK MEMBIAYAI PROYEK INFRASTRUKTUR PEMERINTAH KOTA BANDUNG

Penerbitan sukuk al ijarah dimulai melalui mekanisme kontrak jual beli (bai’) asset (seperti jalan tol, transportasi publik, gedung centra bisnis dan fasilitas pariwisata atau sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, sarana dan prasana pendidikan dan fasilitas air bersih) oleh pemerintah kepada suatu perusahaan yang ditunjuk, misalnya PT XYZ, untuk jangka waktu tertentu dengan janji (promise) membeli kembali setelah jangka waktu tersebut berakhir.

Kontrak jual beli ini pada saat bersamaan diikuti dengan kontrak penyewaan (ijarah) kembali aset tersebut oleh PT XYZ kepada pemerintah selama jangka waktu tersebut (back to back lease). Dalam mekanisme ini, PT XYZ diperlukan sebagai Special Purpose Vehicle (SPV), yaitu perusahaan yang khusus didirikan dalam penerbitan sukuk.

Sukuk al ijarah dapat diterbitkan oleh PT XYZ kepada para investor yang meminati instrumen investasi syariah di Pasar Modal Syariah (Islamic Capital Market) dengan bantuan lembaga keuangan nasional atau internasional yang berfungsi sebagai arranger atau underwriter. Dana dari penjualan sukuk tersebut dapat digunakan untuk membiayai proyek infrastruktur.

Setelah diterbitkan di pasar perdana, sukuk tersebut dapat diperdagangkan di pasar sekunder sebagai instrumen investasi. Hasil investasi yang diperoleh investor berasal dari pembayaran sewa oleh pemerintah kepada PT XYZ, dimana penentuan besarnya sewa dan hasil investasi tersebut ada kandungan bagi-hasil yang telah ditentukan sesuai dengan kondisi pasar.

KESIMPULAN

Dengan dana ratusan triliun rupiah yang siap diinvestasikan oleh para investor Timur Tengah, merupakan sebuah peluang besar memanfaatkan dana-dana tersebut untuk membiayai proyek infrastruktur Jawa Barat, khususnya kota Bandung. Implementasi sukuk telah berhasil membuat beberapa proyek infrastruktur di beberapa negara, potensi besar ini merupakan peluang yang harus disikapi dengan cermat dan efektif sehingga mampu memperkuat tangible characteristics kota Bandung yang berimplikasi terhadap penguatan struktur ekonomi kota Bandung yang bisa membawa kesejahteraan terhadap masyarakat.

Perubahan paradigma sumber modal harus bisa diubah seiring dengan perubahan peta keuangan dunia, dimana investor Timur Tengah tengah gencar menginvestasikan dananya dalam instrumen keuangan berbasis syariah.

Salah satu instrumen investasi yang sedang popular dalam industri keuangan Islam adalah sukuk. Beberapa model sukuk bisa dikembangkan sebagai upaya membiayai pembangunan infrastruktur di kota Bandung, diantaranya adalah sukuk al ijarah.


DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman A. Karim. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Edisi ketiga. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 2006.

Benyamin C. Esty. The Equate Project: An Introduction to Islamic Project Finance. The Journal of Project Finance. Winter 2000.

DMO dan Islamic Finance Information Service (IIFS).

Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002.

Hamdan Mohd. Bintang. The Putra LRT II Project: A Cash Study on al Ijarah Financing. International Islamic Capital Market Conference ’97. 15 – 16 July 1997.

Hermawan Kartajaya. Hermawan Karjaya on Marketing. Editor: Yuswohady dkk. Cetakan ke-3: Mei 2003. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2002.

Mohammed Obaidullah. Islamic Financial Services. Islamic Economics Research Center. King Abdulaziz University Jeddah, Saudi Arabiah. March 2005.

Saeful Azhar Rosly. Critical Issues on Islamic Banking and Financial Market. Dinamas Publishing. 2005.

Koran dan Majalah

Gatra Edisi Khusus Lebaran. No. 48 Tahun XIII. 11 – 24 Oktober 2007.

Kompas. Kolom Keuangan dan Bisnis. Kamis 6 Desember 2007. Hal. 21.

Seputar Indonesia. Kolom Ekonomi dan Bisnis. Kamis, 6 Desember 2007.

Website
Bandung Tourism & Investment Council. Http://discoverbandung.solsticex.com/

Government Sterling: Sukuk Issuance. UK Debt Management Office-HM Treasury. November 2007. http://www.hm-treasury.gov.uk

Rodney Wilson. Islamic Bonds: Your Guide to Issuing, Structuring and Investing in Sukuk. - Overview of the Sukuk Market. http://www.euromoneybooks.com

Website Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Http://Www.jabarprov.go.id



[1] Mahasiswa Pasca Sarjana Institute of Islamic Banking and Finance (IiBF) International Islamic University Malaysia (IIUM). Saat ini penulis aktif sebagai Secretary General Islamic Economics Forum for Indonesia Development (ISEFID) Chapter Kuala Lumpur.

Alamat: Jl. Pelita 3 No.70 RT/RW 03/03 Cipadung Cibiru Bandung 40614 Jawa Barat

Email: yudiaf@gmail.com, HP: 081320770481, Fax: 022.7809679

[2] Bandung Tourism & Investment Council. Http://discoverbandung.solsticex.com/

[3] Website Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Http://Www.jabarprov.go.id

[4] Hermawan Kartajaya. 2003.

[5] Seputar Indonesia. Kolom Ekonomi dan Bisnis. Kamis, 6 Desember 2007.

[6] Benyamin C. Esty. 2000.

[7] Benjamin C. Esty. 2000

[8] Benjamin C. Esty. 2000

[9] Kompas. Kolom Keuangan dan Bisnis. Kamis 6 Desember 2007.. Hal. 21

[10] Rodney Wilson.

[11] Government Sterling: Sukuk Issuance. UK Debt Management Office-HM Treasury. November 2007. http://www.hm-treasury.gov.uk

[12] DMO dan Islamic Finance Information Service (IIFS)

[13] Majalah Gatra Edisi Khusus Lebaran. No. 48 Tahun XIII. 11 – 24 Oktober 2007.

[14] Idem.

[15] Benyamin C. Esty. 2000. Tantangan diawal penerbitan sukuk adalah mengembangkan struktur keuangan Islam yang tidak hanya konsisten dengan prinsip syariah tetapi juga menarik penyedia modal internasional (west-based international capital providers), tantangan ini berhasil dijawab ketika keuangan Islam tidak hanya diterima oleh negara-negara berpenduduk mayoritas muslim tetapi juga oleh negara-negara barat dan non muslim seperti Inggris, Jerman, jepang, Singapura, Hongkong, Amerika Serikat, dll.

[16] Hermawan Kartajaya. 2002.

[17] Hamdan Mohd. Bintang. 1997.

[18] Saiful Azhar Rosly. 2005. Hal. 435

[19] Hamdan Mohd. Bintang. 1997.

[20] Menurut M. Obaidullah (2005), akad istishna merupakan kontrak manufaktur, dan merupakan akad jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pemesan dan penjual. Pembayaran dilakukan secara cicilan dan barang diserahkan pada akhir periode pembiayaan. Baca selengkapnya Hal. 99

[21] Menurut Adiwarman A. Karim (2006), pembiayaan sindikasi adalah pembiayaan yang diberikan oleh lebih dari satu lembaga keuangan bank untuk satu objek pembiayaan tertentu. Pada umumnya, pembiayaan ini diberikan bank kepada korporasi yang memiliki nilai transakti yang sangat besar.

[22] Menurut M. Obadillah (2005), dalam ijarah kontrak, pihak yang memiliki barang menyewakan barang tersebut kepada penyewa dengan harga rental dan waktu yang disepakati bersama.



Sejarah dan Perkembangan Bank Islam


Pendahuluan

Perkembangan perbankan dan keuangan Islam telah menyebar keseluruh bagian dunia, tidak hanya negeri-negeri muslim, negeri-negeri barat pun tidak mau kalah dalam mengembangkan instrument keuangan Islam। Beragam motive baik orientasi material maupun orientasi spiritual dibalik upaya pengkajian dan pemasaran instrument keuangan Islam, namun perlu apresiasi yang mendalam karena kajian teoritis dan intelektual terhadap nilai-nilai Islam di bidang ekonomi telah membuka mata umat Islam akan pentingnya berijtihad dalam setiap kondisi dan waktu, kedinamisan nilai-nilai Islam inilah yang diharapkan bisa berfungsi sebagai way of life khususnya nilai-nilai Islam dalam setiap nafas kehidupan berekonomi.

Di dunia dewasa ini tidak kurang 1000 dari lembaga ekonomi dan keuangan yang mengintegrasikan konsep Shariah kedalam transaksi bisnis mereka. Dimulai dari perbankan, asuransi, unit trust, penggadaian, obligasi pemerintah, pasar modal, pasar uang, dan semua aktivitas ekonomi dan keuangan modern telah ada “label” Islam nya. Upaya dari para sarjana Islam ini dianggap telah berhasil memposisikan nilai-nilai Islam dalam perekonomian global, yang selama ini didominasi oleh barat.

Namun perkembangan ekonomi dan keuangan Islam pun tidak bebas dari kritik, masih banyak yang harus dibenahi baik dalam tataran praktis maupun dalam tataran konsep yang mendasari keberadaan ekonomi dan keuangan Islam. Kritik pun ada yang berusaha untuk mengangkat isu paling sensitif dan dominant dalam tararan konsep ekonomi dan keuangan Islam yaitu tentang definisi riba. Karena diindikasi bahwa praktek perbankan Islam kontemporer tidak jauh berbeda dengan saudara tuanya yaitu perbankan konvensional, semenjak kedua-duanya terlibat dalam bisnis perbankan yang mempunyai misi utama yaitu sebagai lembaga intermediasi[2].

Mempelajari perbankan Islam tidak bisa dilepaskan dari sejarah pemikiran tentang permasalahan riba, kemunculan ide pendirian perbankan yang dilandasi nilai-nilai Islam seiringan dengan perkembangan pemikiran tentang riba. Sehingga dengan menelusuri latar belakang sejarah mengenai riba dan kemunculan perbankan Islam akan mengantarkan kita kepada kepahaman apa itu Bank Islam.

Perdebatan tentang riba seakan tidak ada habisnya. Kontroversial permasalahan ini menjadi perdebatan intelektual yang sengit, para ulama berusaha merumuskan definisi riba yang dilarang oleh Al Quran baik secara tekstual maupun kontekstual, berusaha mengenali bentuk-bentuknya serta implikasi terhadap perekonomian secara umum. Untuk mengetahui perdebatan para ulama atau sarjana Islam ini terhadap riba, maka akan dibahas secara singkat mengenai proses kebangkitan Islam itu sendiri, proses kebangkitan pemikiran di dunia Islam khususnya. Pergumulan pemikiran di dunia Islam itu sendiri adalah kombinasi unik antara factor agama, politik dan ekonomi yang melebur kedalam sebuah system tersendiri[1].

Gerakan Revivalis
Ide utama pemikiran dari gerakan revivalis atau gerakan “tajdid” adalah proses pembaharuan untuk menghidupkan kembali semua struktur social, moral, dan agama kepada dasar aslinya yaitu al Quran dan Sunnah. Umat Islam pada awal kemunculan gerakan ini sedang mengalami masa kebekuan berpikir (jumud), sehingga abad pertengahan sebagaimana digambarkan oleh Rahman[2] adalah sebuah periode kemandegan intelektual yang cukup merata melanda seluruh dunia Islam. Uniknya penomena tersebut terjadi setelah kemunculan empat mazhab hukum Islam klasik[3], yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Hanbali dan Mazhab Syafi’i. Sehingga upaya-upaya kreatif ilmiah yang dinamis dan progressif seolah terhenti dan proses ijtihad seolah tidak terintegrasi kedalam budaya kreatif intelektual yang dinamis sekaligus progresif.

Selain kemandegan berpikir, zaman ini juga di-“rongrong” oleh factor eksternal yaitu penyerangan bangsa Mongol terhadap kekhalifahan Islam, seperti kekhalifahan Abassyiah pada abad ke XIII M.. Keadaan ini menimbulkan iklim politik anarkis dan menghancurkan struktur kehidupan social budaya masyarakat, menimbulkan disintegrasi dan kevakuman hukum[4].

Menghadapi gejala yang demikian rusak tersebut, telah mengundang para sarjana muslim revivalis[5] untuk melakukan pembaharuan, diantaranya al-Ghazali (w. 1111 M), dengan karya masterpiece nya “Ihya Ulumuddin” yang secara literal berarti menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama, seolah Ghazali ingin menjawab tantangan zaman yang telah rusak struktur agama, moral dan social. Diikuti oleh Ibn Taimiyah (w. 1328 M), Ahmad Sirhandi (e. 1624 M), Muhammad bin Abdul Wahhab (w. 1792 M)[6] dan Shah Waliyullah Dihlawi (w. 1762 M)[7].

Gerakan revivalis ini berusaha untuk melakukan transformasi dan merekonstruksi pemikiran agama, pembaharuan social dan pembenahan moral yang telah rusak dan mereka anggap telah keluar dari cahaya al Quran dan sunnah. Rahman[8] menggambarkan secara umum karakteristik khas dari intelektual muslim abad XIV M, yaitu ilmuan yang tidak progresif (lambat), serba mengulang-ngulang (apakah taklid yand dimaksudkan Rahman?), tidak orisinil, suka menonjolkan keilmuannya dan dangkal pemikirannya.

Sehingga upaya para revivers ini difokuskan kepada rekonstruksi terhadap pemahaman agama dan rekonstruksi individual dan social dengan pembenahan moral. Proses yang konstruktif diperlihatkan mereka dengan berusaha mengintegrasikan ijtihad ke dalam budaya intelektual sarjana muslim, upaya ijtihad ini cukup menonjol terutama ketika mereka melakukan intrerpretasi secara komprehesif tentang maksud shariah dan membuang image tentang tertutupnya pintu ijtihad.

Setelah periode gerakan revival, pemikiran mereka sangat menonjol dalam menghiasi pemikiran sarjana muslim setelahnya, sehingga gerakan ini berpengaruh terhadap beberapa gerakan berikutnya, diantaranya gerakan modernis (modernism) dan gerakan neo-revivalis (neo-revivalism).


Gerakan Modernis
Umumnya, gerakan ini muncul pada paruh kedua abad XIX M. Gerakan Modernis berusaha untuk melakukan penyegaran kembali ajaran Islam yang komperensif dan universal sehingga bisa menjadi solusi bagi umat dan memberikan sumbangsih nilai secara proaktif terhadap kondisi zaman. Proses yang kentara dari gerakan ini adalah optimalisasi fungsi ijtihad sebagai sarana untuk memperoleh ide yang relevan dengan kondisi zaman dari al Quran dan Sunnah, yaitu dengan melakukan proses interpretasi al Quran dan Sunnah secara kontekstual dengan mempertimbangkan faktor budaya dan setting social-historis.

Gerakan ini berusaha membangun metodologi (epistemology) dalam memahami makna atau esensi dari nilai-nilai al Quran dan Sunnah. Menurut Rahman[9], para modernis dalam memahami sebuah fenomena tertentu selalu memperhatikan situasi dan kondisi yang melatarbelakangi munculnya penomena tersebut, baik dari segi moral, agama maupun setting social historis dalam menjawab berbagai problematika kehidupan. Dengan pemikiran semacam itu, lahirlah berbagai teori dari gerakan modernis untuk memahami dan menafsirkan al Quran dan Sunnah secara kontekstual. Diantaranya Rahman mengintrodusir teori tentang cara memahami dan menafsirkan al Quran yaitu Double Movement Theory (teori gerakan ganda), Muhammad Shahrur dengan Limitation Theory (teori batas atau hudud) dan masih banyak sarjana muslim modern lainnya.

Untuk memahami pemikiran para modernis ini, salah satu caranya adalah dengan melihat lebih dalam Double Movement Theory nya Rahman, teori ini terdiri dari dua gerakan, pertama dari gerakan yang khusus (particular) ke umum (general). Artinya, sebelum seorang mufassir mengambil hukum, harus dipahami terlebih dahulu arti yang dikehendaki secara tekstual dalam suatu ayat, dengan meneliti alasan-alasan hukumnya baik yang secara eksplisit maupun implicit. Memperhatikan Kondisi setting social masyarakat Arab yang berkenaan dengan adat kebiasaan, pranata social maupun kehidupan keberagamaan pada saat al Quran diturunkan. Kemudian dilakukan generalisasi terhadap pesan yang ingin disampaikan oleh al Quran. Dengan demikian yang pertama ini ingin memastikan apa sebenarnya cita-cita moral dari setiap pernyataan hukum al Quran. Yang kedua adalah dari yang umum ke khusus, artinya pesan atau prinsip al Quran yang ditemukan lewat gerakan pertama kemudian diproyeksikan, diformulasikan dan diterjemahkan pada konteks kekinian untuk menjawab permasalahan kontemporer. Inilah upaya Rahman sebagai salah seorang modernis dengan metode berpikirnya yang mengkombinasikan deduksi dengan induksi secara timbal balik sebagai upaya untuk menyegarkan nilai-nilai al Quran sehinga dapat hidup sepanjang zaman.

Artinya gerakan modernis berupaya berijtihad dengan menemukan pesan-pesan moral al Quran, atau berusaha menafsirkan al Quran secara kontekstual. Nuansa substance over form atau context over text sangat kental dalam tradisi pemikiran gerakan modernis, dimana gerakan ini menghindari penafsiran al Quran secara literal/bahasa/tekstual tetapi lebih kepada esensi/substansi/konteks dari pesan moral al Quran. Sehingga cap “golongan rasionalis” sangat kuat sekali disandang para modernis ini, yang sebagian besar pernah mengenyam pendidikan barat ini.



Gerakan Neo-Revivalis

Gerakan ini mulai muncul pada awal abad XX M sebagai respon atas penomena yang mereka anggap sebagai sekularisasi[10] melanda dunia Islam. Proses sekularisasi telah merasuki dunia Islam, sehingga gerakan pembaruan kembali bergulir dengan semangat untuk mengembalikan Shariah (hukum Islam) kedalam posisi sentral dalam semua aktivitas kehidupan umat Islam.


Daftar Pustaka
Muzaffar, Chandra. Islamic Resurgence: A Global View. In Taufik Abdullah and Sharon SIddique (ed). Islam and Society in Southeast Asia. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. 1986. pp. 5-39.
Rahman, Fazhur. Islam and Modernity: Transformation of an intellectual Tradition. Chicago: The University of Chicago Press. 1982.

Saeed, Abdullah. Islamic Banking and Interest: A Study of The Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation. E.J. Brill Leiden – New York – Koln, 1996.

Aslam, Mohammad Haneef. Islamic Economics: Worldview, System and Features. Slide Econ 5111 IIUM Institute of Islamic Banking and Finance. Semester II 2006/2007.




[1] Saeed, Abdullah. 1996.


[2] Fazlur Rahman. Islam and Modernity


[3] Saeed, Abdullah. 1996. hlm.9


[4] Idem.


[5] Idem.


[6] Terkenal sebagai pelopor “Gerakan Wahhabi” di Arab.


[7] Bersama dengan Sayyid Ahmad dari Rae Bareli di India.


[8] Rahman. Islam and Modernity


[9] Fazlur Rahman. Islam and Modernity.


[10] Sekularisme berasal dari bahasa latin dari kata saeculum mengkonotasikan ruang dan waktu artinya disini dan sekarang. Aktivitas Sekular berarti aktivitas sekarang dan pada saat ini yang mengindikasikan aktivitas kehidupan di dunia. Sedangkan sekularisme berarti sebuah ideology bahwa hanya dunia ini yang relevan dan nyata, sehingga kehidupan setelah dunia ini (akhirat) dianggap tidak relevan. Ideology ini berusaha secara gradual menghapuskan peran agama dalam kehidupan dunia. Seperti terjadi pada peradaban barat di era pencerahan (Cox, 1965). Sedangkan menurut Muzaffar (1986) sekularisasi menekankan pada paham liberalisasi, kebebasan bertindak dan menonjolkan kepentingan individu, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dimana paham ini telah masuk kedalam ide-ide politik, organisasi ekonomi, system pendidikan, dan teknologinya yang telah mempengaruhi Islam dalam bentuk ritual dan aturan-aturan tingkah laku tiap orang.




[1] Oleh: Yudi Ahmad Faisal, SE.,Pg.Dipl.IBF

Refer to Dr. Asyraf Layout “History and Development of Islamic Banking and Finance” in defining the outline of this writing


[2] Lembaga Intermediasi adalah menyalurkan uang dari surplus unit (pihak yang kelebihan uang) ke deficit unit (pihak yang kekurangan uang).


Sunday, March 2, 2008

Telaah Kritis Pasar Modal Syariah

Telaah Kritis Pasar  Modal Syariah
Oleh: Hidayatullah Muttaqin

I. Pendahuluan[1]

Sektor non riil atau sektor moneter secara garis besar dapat dibagi dalam dua katagori yakni pasar uang dan pasar modal. Pasar uang adalah bertemunya permintaan dan penawaran terhadap mata uang lokal dan asing atau dengan kata lain pasar yang memperdagangkan valas, sedangkan pasar modal adalah transaksi modal antara pihak penyedia modal (investor) dengan pihak yang memerlukan modal (pengusaha) dengan menggunakan instrumen saham, obligasi, Reksa Dana dan instrumen turunannya (derivatif instrument).

Pada masa sekarang arus uang dan modal jarang dihubungkan dengan keperluan transaksi perdagangan internasional dan kebutuhan modal untuk investasi jangka panjang. Tetapi perekonomian konvensional melihat pasar uang dan pasar modal sebagai sarana investasi jangka pendek yang bersifat spekulatif guna mendapatkan keuntungan (gain) yang cepat dan besar.[1]

Khusus mengenai pasar modal, dunia internasional di awal abad millenium ini dikejutkan oleh skandal keuangan besar-besaran yang menimpa perusahaan-perusahaan raksasa Amerika Serikat mulai dari Enron, WorldCom, AOL, Walt Disney, Vivendi Universal, Merck, Global Crossing, Xeroc, Tyco, yang melibatkan lembaga investment bank seperti CSFB, JP Morgan, dan Merrill Lycnh, dan tentu saja tidak lepas dari peranan kantor akuntan publik yang sebelumnya mengaudit perusahaan-perusahaan tersebut.

Terbongkarnya skandal keuangan tersebut membuat pasar modal Amerika meradang. Harga saham di Wall Street langsung berjatuhan. Indeks Dow Jones yang sebelum terjadinya skandal berada di atas level 10.000 sempat anjlok ke titik terendah 7.702 selama lima tahun terakhir. Kehancuran harga saham di Wall Street segera menjalar ke bursa dunia lainnya. Indeks CAC Paris, DAX Frankfurt, Nikkei Tokyo, termasuk IHSG Jakarta, dan yang lain-lainnya mengalami kemerosotan tajam.[2]

Anjloknya harga saham di Wall Street menyebabkan jutaan orang kehilangan dana pensiun dan tabungannya.[3] Sementara terbongkarnya skandal tersebut yang berdampak kepada kemerosotan ekonomi AS menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan pekerjaan.

Nampaknya kita perlu mengingat kembali perjalanan pasar modal dunia untuk membuka sikap kritis kita terhadap salah satu lembaga keuangan Kapitalis tersebut. Dunia tidak akan pernah melupakan goncangan pasar modal Amerika “Oktober Hitam” pada tahun 1929 yang menyebabkan kolapsnya perekonomian dunia khususnya Amerika Serikat. Peristiwa yang dikenal sebagai The Great Depression tersebut menyebabkan kemelaratan, kelaparan dan kesengsaraan.[4] Sejak 1929 hingga 1933 pasar modal AS kehilangan 85% nilainya.[5] Kemudian goncangan pasar modal selanjutnya terjadi pada bulan Oktober tahun 1987. Pada saat itu indeks harga saham di Wall Street turun 22% dalam sehari. Di bulan yang sama pula tepatnya pada minggu terakhir Oktober 1997, harga-harga saham pasar modal utama dunia turun drastis. Penurunan harga saham tersebut berawal di Hongkong yang merambat ke Jepang, kemudian ke Eropa dan terakhir mampir di Amerika.[6]

Meskipun lembaga yang kita bicarakan tersebut bernama pasar modal (stock market), tidak berarti segala transaksi yang terjadi di bursa efek merupakan pertemuan antara orang yang membutuhkan modal dengan para investor yang ingin menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan yang diminatinya. Pertemuan antara pihak yang memerlukan modal dengan pihak yang memberikan modal hanya terjadi sekali di pasar perdana yakni pada saat IPO (Initial Public Offering). Selanjutnya para investor bebas memilih apakah memegang saham yang dibelinya sebagai suatu bentuk investasi jangka panjang atau menahannya sebentar untuk kemudian melepaskannya di pasar sekunder ketika ia melihat pergerakan harga saham menunjukkan adanya margin. Inilah tindakan umum yang secara terus menerus terjadi di pasar modal yakni keinginan untuk meraih capital gain dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang singkat.

Samuelson dan Nordhaus mengungkapkan kegiatan spekulatif dalam pasar modal muncul karena adanya harapan terpenuhi dengan sendirinya. Maksudnya jika seseorang membeli saham tertentu dengan harapan nilai saham akan naik, maka tindakan ini akan mendorong kenaikan harga-harga saham yang bersangkutan. Keadaan ini membuat orang semakin terdorong untuk membeli lagi dan hal ini menyebabkan kenaikan harga saham lagi.[7]

Hanya saja keuntungan seorang investor dalam bermain saham tidak mesti diperoleh melalui capital gain dengan menjual saham pada saat harga jualnya lebih tinggi dari harga yang dibeli sebelumnya. Bisa saja investor melalui para broker melakukan goreng mengoreng saham dengan tujuan menguasai saham perusahaan tertentu yang dibeli dengan harga murah jauh di bawah harga normalnya melalui rekayasa transaksi ataupun dengan melemparkan isu-isu yang berdampak negatif terhadap perusahaan tertentu sehingga harga sahamnya jatuh. Ketika harga saham jatuh maka terjadi kepanikan di kalangan investor lain khususnya yang lebih awam, sehingga mereka melepaskan saham yang mereka pegang ke pasar agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.

Di balik kegiatan spekulatif tersebut pasar sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal menyangkut kinerja perusahaan yang bersangkutan yang meliputi berapa deviden yang dibagi kepada para pemegang saham, prospek usaha dan keuntungan yang akan diraih perusahaan, termasuk kinerja buruk perusahaan tersebut. Contoh faktual adalah terbongkarnya skandal keuangan WorldCom yang dalam laporan keuangannya dilaporkan untung sebesar US $ 3,8 milyar padahal angka tersebut merupakan jumlah kerugian yang diderita perusahaan. Sentimen negatif seperti ini akan mendorong para investor melepaskan saham sehingga harga saham jatuh. Sementara faktor eksternal meliputi kebijakan pemerintah, kondisi makro ekonomi nasional, tingkat suku bunga perbankan, kondisi perekonomian internasional dan perkembangan bursa saham dunia.

Jadi setiap orang, badan usaha dan pemerintah dalam perekonomian Kapitalis ini pada umumnya menginginkan terus meningkatnya harga-harga saham yang dicerminkan oleh peningkatan indeks harga saham agar keuntungan demi keuntungan dapat diraih. Sementara para pelaku pasar dengan moral hazartnya melakukan rekayasa apapun untuk mendapatkan keuntungan yang tentu saja merugikan pihak lain. Inilah gambaran ekonomi angan-angan yang terjadi dalam lembaga ekonomi Kapitalis tersebut. Sebagaimana yang dikatakan ilmuwan Isaac Newton (sebagai korban angan-angan keuntungan transaksi saham) yang dikutip Alan Woods dan Ted Grant: “Saya bisa menghitung gerakan benda-benda di langit, namun saya tidak mampu memperhitungkan kegilaan orang-orang.”[8]

Di tengah kemerosotan, skandal dan resiko yang menimpa pasar modal konvensional tersebut, kini dunia mulai melirik Islam sebagai alternatif. Didahului oleh pendirian bank syariah dan lembaga asuransi syariah di negeri-negeri Islam termasuk di Barat sendiri, kini upaya untuk menerapkan dan mensosialisaikan pasar modal syariah semakin gencar.

Pada 14 Maret 2003 yang lalu, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Boediono, Bapepam dan MUI secara resmi meluncurkan pasar modal syariah.[9] Sebelumnya pada tahun 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index,[10] sementara itu Reksa Dana Syariah pertama sudah ada pada tahun 1997, serta diterbitkannya Obligasi Syariah Mudharabah Indosat pada tahun 2002.[11] Yang lebih menarik lagi, di pusat keuangan Kapitalis dunia Wall Street, Dow Jones pada Februari 1999 telah meluncurkan Dow Jones Islamic Market Indexes (DJIMI).[12] Perkembangan tersebut disambut gembira oleh banyak pihak.

Melihat hal tersebut, penulis menilai bahwa merupakan suatu hal yang menggembirakan ketika dunia khususnya negeri-negeri Islam mulai melirik Islam sebagai sistem alternatif. Akan tetapi kita harus bersikap kritis atas konsep baru yang ditawarkan tersebut. Yakni apakah pasar modal syariah tersebut secara prinsip tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional? Atau apakah konsep dan aplikasi pasar modal syariah sudah sesuai dengan syari’at Islam?

II. Pasar Modal
Pasar modal identik dengan sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi.[13] Dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.[14]

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal adalah:

1. Emiten

Emiten adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.

2. Perantara Emisi yang meliputi

a. Penjamin Emisi

Penjamin emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.

b. Akuntan Publik

Akuntan publik berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.

c. Perusahaan Penilai

Perusahaan Penilai berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.

3. Badan Pelaksana Pasar Modal

Badan Pelaksana Pasar Modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah Bapepam (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal).

4. Bursa Efek

Bursa Efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.

5. Perantara Perdagangan Efek

Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melaui perantara, yaitu makelar (broker) dan komisioner.

a. Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.

b. Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.

6. Investor

Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.[15]

Di dalam pasar modal proses perdagangan efek (saham dan obligasi) melalui tahapan pasar perdana kemudian pasar sekunder.

Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa tetapi melalui pihak perantara. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana ini, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. [16]

Sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana. Maksudnya setelah saham dan obligasi yang dibeli investor dari emiten, maka investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.


III. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional

Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan “prinsip-prinsip syariah.”

a. Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam

Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.[17]

Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah,[18] atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[19]

Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.

Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :

· Alkohol (minuman keras)

· Babi dan yang terkait dengannya

· Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi

· Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.

Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah massal.[20]

Sementara itu, FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang :

· Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)

· Alkohol

· Rokok

· Judi

· Pabrik senjata

· Asuransi jiwa

· Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.

· Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.

· Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam.[21]

Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong "haram" atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat. [22]

Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.

b. Instrumen

Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa Dana.

Saham merupakan surat tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan terhadap perusahaan yang menerbitkan saham tersebut,[23] sedangkan obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan.[24]

Opsi merupakan produk turunan (derivatif) dari efek (saham dan obligasi). Robert Angg (1997) sebagaimana dikutip Anoraga dan Pakarti mendefinisikan opsi sebagai produk efek yang akan memberikan hak kepada pemegangnya (pembeli) untuk membeli atau menjual sejumlah tertentu dari aset finansial tertentu, pada harga tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu.[25]

Adapun right adalah efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan emiten pada proporsi dan harga tertentu.[26]

Waran merupakan turunan dari saham biasa yang bersifat jangka panjang dan memberikan hak kepada para pemegangnya untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu.[27]

Sedangkan Reksa Dana (mutual fund) adalah perusahaan investasi yang mengelola investasi saham, obligasi, dan lain-lainnya, dengan menerbitkan surat berharga tersendiri yang ditujukan kepada para investor, sehingga para investor tersebut tidak perlu lagi melakukan investasi langsung terhadap berbagai surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek tetapi cukup membeli surat berharga yang diterbitkan Reksa Dana tersebut.[28]

Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.

Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang penulis sebutkan dalam pembahasan indeks Islam.

Sementara obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Obligasi konvensional merupakan suatu jenis produk keuangan yang tidak dibenarkan dalam Islam karena menggunakan bunga sebagai daya tariknya. Menurut Muhammad al-Amin, intrumen obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam, dan murabahah sehingga dari prinsip ini nama obligasi syariah tergantung pada prinsip yang mana yang digunakan emiten.[29]

Di Indonesia penerbitan obligasi syariah ini dipelapori oleh Indosat dengan menerbitkan Obligasi Syariah Mudharabah Indosat senilai Rp 100 milyar pada Oktober 2002 yang lalu. Obligasi ini mengalami oversubribed dua kali lipat sehingga Indosat menambah jumlah obligasi yang ditawarkan menjadi Rp 175 milyar.[30] Langkah Indosat ini diikuti Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri (BSM) pada tahun ini.

Dalam konsep Obligasi Syariah Mudharabah, emiten menerbitkan surat berharga jangka panjang untuk ditawarkan kepada para investor dan berkewajiban membayar pendapatan berupa bagi hasil atau margin fee serta pokok utang obligasi pada waktu jatuh tempo kepada para pemegang obligasi tersebut. Dalam hal ini pihak emiten berfungsi sebagai mudharib sedangkan investor pemegang obligasi sebagai shahibul mal. Sementara emiten yang menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi persyaratan seperti persyaratan emiten yang masuk dalam kriteria indeks Islam.[31]

Instrumen ketiga yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah adalah Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.

Sementara itu perkembangan Reksa Dana Syariah di Indonesia masih lambat. Pada tahun 2002 lalu dana masyarakat yang terhimpun dalam Reksa Dana baru mencapai Rp 40 milyar atau sekitar 0,1% dari total Reksa Dana.[32] Sedangkan Reksa Dana yang ada saat ini baru Danareksa Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang yang dikelola Danareksa, Reksa Dana PNM Syariah yang dikelola Permodalan Nasional Madani (PNM), Rifan Syariah yang dikelola Rifan Asset Management (RAM),[33] dan Reksa Dana Batasa Syariah yang baru diluncurkan PT Batasa Capital pada tahun ini.[34]

c. Mekanisme transaksi

Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan (short selling).[35]

Sementara itu Obaidullah mengemukakan etika di pasar modal syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad (freedom contract) selama masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba (freedom from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation), darar (detriment) dan tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest), juga harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price) dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate, and accurate infromation).[36]

Inti dari apa yang disebutkan oleh Alhabshi dan Obaidullah tersebut adalah pasar modal syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional.

Irfan Syauqi menjelaskan perihal spekulasi ini, pertama, spekulasi hakikatnya bukanlah kegiatan investasi, kedua, spekulasi menyebabkan peningkatan pendapatan bagi sekelompok masyarakat tanpa memberikan konstribusi apapun baik yang bersifat positif maupun produktif, ketiga, spekulasi merupakan sumber penyebab krisis keuangan, dan keempat, spekulasi datang dari mental “ingin cepat kaya”.[37]

Dalam mekanisme transaksi produk pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan wacana bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga. Akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri. Menurut Irfan Syauqi hal ini dilarang dalam Islam. Untuk itu dalam proses perdagangan saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, selanjutnya agen tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham tersebut dijual/dibeli karena sahamnya memang tersedia dan berdasarkan prinsip first come - first served.[38]

Perkembangan harga saham dalam pasar modal konvensional sudah lepas dari nilai instrinsiknya yang dipicu oleh transaksi spekulatif, juga muncul dari keinginan para pelaku pada umumnya agar harga saham terus meningkat sebagaimana yang dikemukakan oleh Samuelson dan Nordhaus dalam bagian pendahuluan paper ini.

Kenaikkan harga saham bukan didorong oleh bertambahnya keuntungan perusahaan dan jumlah deviden yang dibagikan, tetapi didorong oleh harapan dan impian pemburu saham terutama dari kalangan yang paling awam. Kondisi seperti ini merupakan sasaran empuk bagi para spekulan yang sangat jeli dalam menganalisis perkembangan pasar.

Juga merupakan hal yang lumrah bagi pelaku di pasar modal konvensional untuk membeli sejumlah saham dalam satu hari (tentunya dengan perkiraan harga saham terus menanjak – bull market) misalnya dengan total nilai Rp 100 juta dengan modal di tangan hanya Rp 10 juta di mana kekurangannya Rp 90 juta (90%) dipinjam dari bank. Ia berani menanggung beban bunga karena beranggapan mungkin dalam satu hari atau beberapa hari berikutnya, atau satu minggu hingga satu bulan kemudian harga saham terus meningkat.

Dalam perdagangan obligasi syariah, menurut Muhammad Gunawan tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan pada obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah al-hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.[39]

Sedangkan untuk perdagangan Reksa Dana Syariah, manajer investasi menawarkan kepada pembeli Reksa Dana Syariah yang bersifat jangka pendek di pasar uang dan Reksa Dana Syariah jangka panjang di pasar saham. Misalnya Danareksa Syariah mengalokasikan 80% investasinya di saham dan 20% di pasar uang atau surat utang. Keuntungan yang diperoleh investor dalam Reksa Dana Syariah ini sangat bergantung pada bagaimana manajer investasi menginvestasikan dana yang dikelolanya.[40]
IV. Pasar Modal Syariah dari Sisi Syari’at Islam

Untuk menilai pasar modal syariah, menurut penulis adalah sangat penting bagi kita menelaah institusi (badan usaha) yang bernama perseroan terbatas (PT) karena perseroan terbataslah yang menerbitkan saham dan sebagai emiten mencatatkannya di bursa efek untuk diperdagangkan, juga saham merupakan instrumen yang paling utama diperdagangkan dalam pasar modal.

Meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur riba, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi, hal itu tetap tidak membedakan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional secara menyeluruh.

Bagaimana kegiatan bisnis dilakukan dan bagaimana bentuk perseroan adalah dua masalah yang berbeda. Penulis sepakat bahwa suatu badan usaha harus bergerak pada sektor-sektor dan mekanisme transaksi yang dibolehkan syariat Islam. Hanya saja penulis tidak sepakat dengan bentuk badan usaha berupa perseroan terbatas, apalagi permasalahan ini tidak disentuh dalam perkembangan wacana pasar modal syariah karena memang instrumen utama yang diperdagangkan di pasar modal syariah adalah saham sedangkan penerbitan saham itu sendiri merupakan metode manajemen suatu perseroan terbatas untuk memperoleh pendanaan atas kegiatan usahanya.

a. Syarat perseroan (syirkah) dalam Islam

Perseroan (syirkah) dari segi bahasa memiliki makna penggabungan dua bagian atau lebih sehingga tidak bisa dibedakan lagi satu bagian dengan bagian yang lain. Sedangkan menurut syara’, an-Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.[41]

Transaksi perseroan tersebut mengharuskan adanya ijab dan qabul sebagaimana yang dilakukan dalam transaksi lainnya di mana salah satu di antara mereka mengajak yang lain untuk mengadakan kerjasama dalam suatu masalah, sehingga kesepakatan tersebut belum cukup hanya dengan kesepakatan untuk melakukan perseroan saja atau memberikan modal untuk perseroan saja, tetapi harus mengandung makna bekerjasama dalam suatu urusan.[42]

Adapun mengenai syarat sah dan tidaknya transaksi perseroan sangat tergantung pada sesuatu yang ditransaksikan, yaitu harus sesuatu hal yang bisa dikelola. Sesuatu yang bisa dikelola ini haruslah sesuatu yang bisa diwakilkan sehingga mengikat semua pihak yang melakukan perseroan.[43]

Dalam Islam perseroan yang dibolehkan dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu perseroan inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadhah.

b.Tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas

Sementara itu kebatilan perseroan terbatas dalam ekonomi konvensional terletak pada tanggung jawab terbatas. Jika perusahaan rugi atau bangkrut para kreditur dan pemilik hak lainnya tidak dapat menuntut para persero perusahaan sedikitpun, berapapun kewajiban perusahaan terhadap mereka. Mereka hanya bisa menuntut atas haknya sebatas aset perusahaan yang tersisa. Dengan demikian sistem perseroan ini merupakan suatu perlindungan sistematis bagi para pemilik modal dan pengelola perusahaan.[44]

Sistem perseroan dengan tanggung jawab terbatas bertentangan dengan hukum syara’ yang menuntut ditunaikannya seluruh kewajiban mereka terhadap pihak lain di dunia ini, sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah:

“Siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud merusaknya, maka Allah akan merusak orang itu.”

Juga dalam hadits yang lain:

“Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada hari kiamat nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah).

“Perbuatan orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman.” (HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah).

“…sebaik-baik orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian hak (pembayaran utang, dan lain-lain).” (HR. Imam Bukhari).

c. Perseroan terbatas tidak memenuhi syarat perseroan dalam Islam

Kebatilan perseroan terbatas yang lain adalah bahwa pihak-pihak yang ikut serta dalam perseroan terbatas meleburkan dirinya dengan jalan pembagian komposisi kepemilikan saham oleh para pendiri pada saat perseroan terbatas tersebut pertama kali didirikan, kemudian pihak yang datang belakangan dengan jalan membeli saham yang dijual manajemen perseroan terbatas pada saat IPO atau di pasar perdana, dan pihak yang membeli saham dari pihak lain di pasar sekunder. Dengan demikian di dalam perseroan terbatas tidak terdapat dua pihak atau lebih yang melakukan akad serta ijab dan qabul tetapi yang ada berupa pembelian saham oleh siapa saja sebagai kehendak pribadinya yang bersifat sepihak. Artinya untuk menjadi rekanan/patner bagi seseorang dalam suatu perseroan terbatas maka cukup baginya dengan membeli saham perseroan terbatas tersebut.[45]

Jelaslah kebatilan dalam perseroan terbatas tersebut karena tidak memenuhi adanya akad serta ijab dan qabul yang disyaratkan dalam Islam. Mereka yang ikut serta dalam perseroan terbatas hanyalah rekanan dalam modal (syarikul mal) saja.[46] Masalah perseroan terbatas inilah yang terlewatkan dalam pembahasan konsep dan aplikasi pasar modal syariah.

d. Perdagangan saham bertentangan dengan syara’

Karena perseroan terbatas merupakan suatu bentuk perseroan yang batil, maka saham yang diterbitkan perseroan terbatas dengan tujuan menambah modal dan diperdagangkan dalam pasar modal menjadi batil pula.

Adapun pembahasan pembelian saham di pasar modal syariah harus dilakukan dengan tujuan berinvestasi bukan berspekulasi – artinya seseorang atau suatu badan usaha yang membeli saham berniat melakukan investasi jangka panjang – di mana fokus keuntungan yang ingin dia peroleh hanya dari pembagian deviden dan keikutsertaannya dalam perseroan terbatas dengan hak suara yang dimilikinya, maka itupun tidak menghilangkan kebatilan dalam pasar modal syariah. Karena apa yang dia lakukan dengan membeli saham tersebut sehingga berdasarkan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan dia memiliki hak milik terhadap suatu perseroan terbatas atau sebagai bagian dari orang yang turut andil dalam perseroan terbatas, namun tidak memenuhi syarat sah seseorang yang bergabung dalam suatu perseroan menurut hukum syara’.

Apalagi dalam prakteknya jual beli saham di pasar modal syari’ah sekalipun sangat sulit untuk menghindarkan dari kegiatan spekulasi, maksudnya sesuatu hal yang sulit untuk dicapai jika semua transaksi dalam pasar modal syariah didasarkan pada investasi jangka panjang. Karena perdagangan reguler yang dominan dalam pasar modal syariah bukan di pasar perdana tetapi di pasar sekunder. Di pasar sekunder inilah sangat terbuka bagi setiap pihak untuk ambil untung dengan melakukan transaksi jangka pendek dan di sinilah biasanya terjadi spekulasi.

Seandainya seluruh perdagangan saham baik di pasar primer maupun di pasar sekunder dilakukan atas dasar investasi maka kecepatan transaksi dan nilai kapitalisasi saham yang diperdagangkan akan sangat jauh berbeda dengan apa yang terjadi di pasar modal konvensional selama ini. Dengan asumsi ini maka dalam kacamata ekonomi sekarang pasar modal yang seperti itu tidak akan menarik minat banyak orang. Karena perdagangan saham terjadi dengan sangat lambat. Para investor yang ingin masuk dalam suatu perseroan harus menunggu suatu perseroan terbatas yang diminatinya menjual sahamnya di pasar perdana. Kemudian di pasar sekunder para investor harus menunggu dengan lama pihak pemegang saham suatu perseroan terbatas melepaskan sahamnya di lantai bursa.

Permasalahan muncul lagi dari emiten yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal syariah. Meskipun pengelola pasar modal syariah sudah membersihkan emiten mana saja yang berhak masuk dalam pasar modal syariah melalui seleksi ketat. Akan tetapi ada satu yang bolong dari proses seleksi tersebut, yakni pembatasan suatu emiten tidak boleh terlibat transaksi dan utang piutang ribawi dalam batas-batas maksimal tertentu. Biasanya batasan aset yang mengandung riba adalah 30% dari total aset emiten. Muncul pertanyaan apakah terjamin aset suatu emiten yang mengandung unsur riba tidak lebih dari 30%.

Di sini permasalahannya bukan pada berapa persentasi unsur ribawi, sebab sedikit atau banyak yang namanya riba tetap haram. Dengan demikian saham yang diterbitkan dan diperdagangakan dari suatu emiten yang terlibat unsur ribawi menjadi haram. Sebab terjadi percampuran antara modal yang halal dengan modal yang haram, sehingga tidak bisa dipilah-pilah lagi mana modal murni dengan bunganya.[47] Saat ini di Indonesia dan di belahan dunia lainnya, sangat sulit untuk menemukan suatu perseroan terbatas yang terbebas dari unsur-unsur ribawi.


V. Kesimpulan

Dari paparan dan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Penerbitan indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.

Hanya saja secara menyeluruh konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Karena instrumen utama yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah saham. Meskipun dalam pasar modal syariah emiten yang sahamnya diperdagangkan harus bergerak pada sektor yang tidak bertentangan dengan Islam, tetapi hal tersebut tidak membedakan zat dan sifat saham dalam pasar modal konvensional.

Selanjutnya mengenai penilaian terhadap konsep pasar modal syariah itu sendiri, yakni yang berkaitan dengan saham sebagai instrumen utama di dalam pasar modal syariah, maka syara’ tidak membolehkan perdagangan saham. Begitu pula menerbitkan saham dengan tujuan menambah permodalan perusahaan, membeli saham dengan tujuan investasi dan memperdagangkannya untuk mengambil keuntungan (capital gain) dari selisih harga (margin) merupakan kegiatan batil dalam Islam.

Menyangkut permasalahan di atas, penulis mengusulkan hal-hal berikut:

Pertama, penulis sepakat bahwa suatu perusahaan yang memerlukan modal harus bergerak pada sektor yang tidak bertentangan dengan Islam dan tidak terkait dengan riba.

Kedua, untuk melakukan investasi pada suatu perusahaan, seorang investor muslim harus memilih perusahaan-perusahaan yang bentuknya memenuhi kriteria Islam seperti syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.

Memang bentuk-bentuk syirkah Islam tersebut kurang dikenal dalam masyarakat dan peraturannya di Indonesia belum ada. Karena itu pasar modal syariah harus mengembangkan dan mensosialisasikan bentuk-bentuk syirkah Islam ke masyarakat, serta bersama masyarakat mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengayomi syirkah Islam, bukannya merubah sebagian konsep pasar modal konvensional saja sehingga kesan yang didapat penulis pada pasar modal syariah selama ini adalah labelisasi Islam pada lembaga perekonomian Kapitalis yang telah eksis.

Ketiga, sarana-sarana investasi yang dikembangkan dalam pasar modal syariah haruslah yang telah memenuhi kriteria Islam dan mengikuti/disesuaikan dengan bentuk-bentuk syirkah Islam, sehingga nantinya tidak terdapat keraguan sedikitpun pada pasar modal syariah.

Dengan mengembangkan pola di atas, diharapkan pasar modal syariah benar-benar merupakan tempat pertemuan antara orang-orang yang membutuhkan modal dengan para investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor produktif, sehingga kedua-duanya dapat melakukan kerja sama ataupun sama-sama meleburkan diri dalam suatu syirkah Islam dalam mengelola dan mengembangkan harta.






















VI. Daftar Pustaka

Al-Amine, Muhammad al-Bashir Muhammad. 2001, The Islamic Bonds Market : Posibilities and Challenges, International Journal of Islamic Financial Services, Volume 3, No.1, April-June, http://islamicfinance.net/ journals/journal9/albashir.pdf.

Alhabshi, Syed Othman, Towards an Islamic Capital Market, http://vlib.unitarklj1.edu.my/staff-publications/datuk/Nst19feb93.pdf.

An-Nabhani, Taqyuddin. 2000, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif; Perspektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti.

Anoraga, Pandji dan Pakarti, Piji. 2001, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Anwar, Farial. 2002, Wall Street, BEJ, dan Rupiah, Republika Online 29 Juli.

Bapepam, Annual Report Bapepam 2002, http://www.bapepam.go.id/profil/ annual/index.htm

Beik, Irfan Syauqi. 2003, Prinsip Pasar Modal Syariah, Republika Online 21 Maret.

Danareksa.Com. 2003, 236 Saham Emiten di BEJ Sesuai Syariah, 21 April.

Danareksa.Com. 2002, Reksa Dana Syariah, Bagi yang Anti Riba, 6 Mei.

Dow Jones, Overview Islamic Market Indexes, http://www.djindexes.com/ jsp/islamicMarket.jsp?sideMenu=true. Dan http://www.djindexes.com/ jsp/islamicMarketOverView.jsp.

FTSE. 2001, Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series, Calculated in Association with the International Investor, Version 2.3 October, http://webserver2.ftse.com/ground-rules/pdfs/global-islamic-ground-rules.pdf.

Gunawan, Muhammad. 2002, Bagaimana Seharusnya Obligasi Syariah, Republika Online 7 Oktober.

Hakim, Sam dan Rashidian, Manochehr, Risk & Return of Islamic Stock Market Indexes, http://www.erf.org.eg/9thannualconf/9thPDFPresented /Finance/F-P Sam Rashidian.pdf.

Hizbut Tahrir. 1998, Sebab-sebab Kegoncangan Pasar Modal Menurut Islam, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.

Jakarta Stock Exchange, Indeks Harga Saham, www.jsx.co.id

Jakarta Stock Exchange, Mengenal Pasar Modal, www.jsx.co.id

Noer, U. Saefudin. 2003, Peluang Investasi Obligasi Syariah, Republika Online 7 Juli.

Obaidullah, Mohammed. 2001, Ethics and Efficiency in Islamic Stock Market, International Journal of Islamic Financial Services, Volume 3, No.2, July – September.

Priyono, B. Herry, Bisnis Sesudah Neoliberalisme, Kompas Cyber Media, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0209/18/opini/bisn04.htm

Republika Online. 2003, Batasa Luncurkan Reksadana Syariah, 24 Juli.

Republika Online. 2003, Pasar Modal Syariah Resmi Diluncurkan, 15 Maret.

Republika Online. 2003, Reksa Dana Syariah Belum Menggembirakan, 18 Maret.

Samuelson, Paul A. dan Nordhaus, William P.. 1997, Makroekonomi Edisi Keempatbelas, Jakarta: Penerbit Erlangga.

Singh, Kavaljit. 1998, Memahami Globalisasi Keuangan: Panduan untuk Memperkuat Rakyat, Jakarta: YAKOMA-PGI.

Woods, Alan dan Grant, Ted. 1999, Di Atas Mata Pisau, Perspektif bagi Ekonomi Dunia, www.marxist.com