Translate

Tuesday, August 1, 2017

Praktik Keuangan Ribawi dan Dana Haji

Praktik Keuangan Ribawi dan Dana Haji
Yudi Ahmad Faisal

Bank adalah lembaga intermediasi atau penengah antara pihak yang mempunyai uang (surplus units) yang menyimpan uangnya di bank dan pihak yang membutuhkan uang (deficit units) yang memanfaatkan kredit yang disalurkan melalui perbankan. Dengan kata lain, uang yang disimpan di bank, pasti akan disalurkan oleh pihak bank dalam bentuk kredit. Bank harus mampu mengelola uang yang masuk dalam bentuk simpanan dan uang yang dialokasikan dalam bentuk kredit, dimana bunga yang diterima dari nasabah kredit harus lebih besar daripada bunga yang diberikan kepada nasabah penabung. Inilah yang disebut sebagai “positive spread” dalam teori bank, yang menjadikan bank terus beroperasi dan mendapatkan laba. Oleh karena itu, maka akan mustahil ketika bank menerima uang dari nasabah dan tidak memanfaatkan uang tersebut dalam bentuk kredit. Sistem konvensional tidak mensyaratkan adanya kontrak yang “customised” atau disesuaikan dengan keinginan nasabah, sehingga kontrak semua nasabah penyimpan dengan pihak perbankan disamaratakan yaitu kontrak hutang piutang, artinya bank sebagai pihak yang berhutang, dan nasabah pihak yang memberikan hutang dengan imbalan bunga tertentu.


Polemik dan keberatan penggunaan dana haji selain untuk membayar ongkos naik haji disebabkan oleh kurangnya literasi masyarakat terhadap sistem keuangan dan perbankan. Selama ini selama berpuluh-puluh tahun, sebagian besar dana setoran haji disimpan oleh Kemenag di bank-bank nasional. Kenapa disimpan di perbankan, karena tidak ada mekanisme penyimpanan uang dalam jumlah besar selain di perbankan. Bisa saja disimpan di pasar modal (direct finance), tetapi resikonya lebih tinggi dan tidak liquid (tidak bisa dicairkan kapan saja). Lebih-lebih akibat dari kebijakan kuota haji, maka setiap calon jamaah haji yang telah menyetor uang untuk dapat antrian haji harus menunggu 13 sampai 29 tahun untuk berangkat haji. Artinya sebelum uang tersebut dibayarkan kepada pihak-pihak operator penyelenggara haji seperti pesawat, penginapan, transportasi, dll, maka otomatis uang ini akan diendapkan terlebih dahulu di bank.

Kalau kita mau merujuk kepada Fatwa MUI tahun 2004 tentang pengharaman bunga bank konvensional, maka selama ini, dana haji yang disimpan di bank-bank nasional telah ikut serta menyuburkan praktik keuangan ribawi di tanah air. Undang-undang No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji adalah bentuk proteksi atau perlindungan terhadap calon jamaah haji. UU ini “mengharamkan” penempatan dana milik umat pada instrumen konvensional. Artinya, semua dana haji harus disimpan dalam instrumen keuangan berbasis Syariah baik deposito di bank-bank Syariah ataupun sukuk (seringkali disebut sebagai obligasi Syariah). Selain itu, UU ini juga mengamanahkan berdirinya BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji), yang diharapkan dapat mengoptimalkan dana tunggu para calon jemaah haji yang telah dibayarkan. BPKH diberikan kewenangan untuk menempatkan dan menginvestasikan dana haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat. Eksekusi UU No.34/2014 oleh pemerintah Jokowi secara otomasi akan meningkatkan praktik keuangan Syariah di Indonesia. Dana haji yang selama ini “parkir" di perbankan konvensional, harus ditarik dan simpan di instrument-instrumen keuangan Syariah. Dengan demikian dapat dipastikan dalam beberapa tahun kedepan, pangsa pasar industri Syariah terutama asset perbankan Syariah dan kapitalisasi sukuk (obligasi syariah) akan meningkat secara signifikan. 

Sydney, 2 Agustus 2017

Monday, July 31, 2017

Memimpikan Regulasi Dana Haji yang Pro Umat

Debat makin menghangat tentang rencana pemerintah menggunakan sebagian dana setoran haji sebagai salah satu sumber pendanaan proyek infrastruktur. Berbagai opini dan sikap mulai dari sinis, skeptik maupun optimis seolah-olah sedang "bertarung" berusaha mempengaruhi publik Indonesia termasuk saya sendiri.

Dalam teori regulasi, ada yang disebut dengan “captive theory” dimana regulasi dibuat untuk melindungi kepentingan segelintir orang (private interests) yang memiliki motif komersial dari regulasi tersebut. Lain lagi dengan “public interest theory”, dimana regulasi dibuat untuk melindungi kepentingan publik secara umum. Dan yang terakhir adalah “economic theory of regulation” atau sering juga disebut sebagai “Chicago theory of regulation” karena penggagasnya George J. Stigler kebetulan dari University of Chicago, yang membuat irisan antara teori pertama dan teori kedua dengan menyuguhkan analisis ekonomi, dimana tujuan utama sebuah regulasi adalah menghindari ekonomi dari kehancuran (market failures). Jika kestabilan ekonomi tercapai maka regulasi dianggap telah berhasil menyelamatkan dua kepentingan tersebut.

Regulasi Haji di Indonesia tidaklah seumur jagung, secara historis, regulasi dana haji pertama bisa dilihat dalam peraturan pelaksanaan haji Pemerintah Kolonial Belanda. Tahun 1960-an, Orde Lama dibawah pimpinan Sukarno mengeluarkan aturan pengelolaan dana haji harus dilakukan oleh Kementrian Agama. Secara de jure, otoritas pengelolaan dana haji oleh Kementrian Agama bertahan sampai dilantiknya Badan Pengelola Pelaksana Keuangan Haji (BPKH) oleh Presiden Jokowi tahun 2017 ini. Pergeseran dari regulasi ke regulasi dimulai dari Pemerintahan Kolonial Belanda, ORLA, ORBA, Orde Reformasi, Jaman SBY sampai dengan sekarang selalu menyimpan tanda tanya besar terkait dengan “transparansi” dan "akuntabilitas" pengelolaan dana haji, wabilkhusus disimpan dimana selama ini dana haji Indonesia, dan seandainya disimpan dalam bentuk deposito di perbankan konvensional, kemana dan untuk apa “bunga” deposito tersebut dialokasikan. Pertanyaan berikutnya berapa Bunga dari hasil simpanan dana haji ini, katanya antara 3-9% per tahun. Kata “antara”, bagaikan kata seksi bagi para pencari keuntungan (rent seekers) melalui manipulasi dari celah-celah kekurangan aturan yang ada. Apa pertimbangan pemberian bunga “antara” tersebut. Dari statement sederhana tersebut, tidaklah aneh kemudian New York Times (2010) melaporkan hasil investigasi jurnalisme mereka dimana terdapat “mata-mata” yang senantiasa mengikuti kemana dana haji akan disimpan dan digunakan.

Dana haji Indonesia adalah dana yang sangat “fantastis”, bagaikan gudang gula, diantara pemukiman semut yang sedang kelaparan. Menurut data Kemenag, masa tunggu terpanjang keberangkatan haji adalah 29 tahun dan yang terpendek adalah 11 tahun. Tahun ini, kuota haji sekitar 221.000 orang, dimana setiap calon jamaah harus menyetor 25 juta rupiah untuk dapat nomor antrian. Jika angka kuota dikalikan dengan minimal setoran awal tsb, maka total uang muka dana haji tahun 2017 sebesar 5.5 trilyun. Misal jika lama antrian kita asumsikan 10 tahun saja, dan dana 5.5 trilyun tersebut disimpan di deposito perbankan konvensional dengan suku bunga 5% per tahun, maka bunga dari uang muka calon jamaah haji yang daftar tahun 2017 adalah sebesar 2.75 trilyun dalam 10 tahun. Jika tahun 2018, 2019, dan seterusnya sampai 15 tahun kedepan dihitung, maka katanya setoran awal calon jamaah haji yang mengendap di Kementrian Agama bisa mencapai kurang lebih 83 trilyun.

Dana yang sangat besar tersebut tidaklah mungkin disimpan di “gudang-gudang” di dalam Kementrian Agama. Selama ini, sebagian besar dana haji disimpan di perbankan konvensional dan sebagian kecil di bank Syariah dengan imbalan bunga dan bagi hasil “antara” 3-9% per tahun. Menurut teori, bank adalah lembaga keuangan intermediasi yang menarik dana dari masyarakat (surplus units) dan disalurkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan pinjaman (deficit units). Dari teori tersebut, kita tahu bahwa sebenarnya setoran dana haji telah digunakan oleh bank-bank tersebut dalam bentuk pinjaman-pinjaman untuk dialokasikan ke berbagai pihak. Jadi sebelum polemik pemanfaatan dana haji untuk proyek infrastruktur muncul, selama ini dana haji telah menjadi “source of funding” alias sumber pendanaan berjuta-juta bisnis, penggunaan konsumtif, dll oleh berjuta-juta rakyat Indonesia. Dengan kata lain, selama ini dana haji adalah salah satu “engine of growth” alias mesin partumbuhan ekonomi Indonesia. Seandainya sebagian setoran dana haji digeser dari perbankan konvensional ke sukuk negara (obligasi Syariah) yang diterbitkan pemerintah untuk membiaya berbagai proyek, tetap tidak menghilangkan fungsinya sebagai salah satu mesin pendanaan aktivitas perekonomian Indonesia. Tetapi opsi kedua ini saya anggap mampu memberikan kepastian imbal hasil daripada disimpan di perbankan konvensional yang hasilnya “antara” 3-9% per tahun yang sangat rentan terhadap manipulasi dan korupsi diantara celah “antara” tersebut. Selain itu, penggunaan dana haji untuk proyek infrastruktur akan mengurangi ketergantungan terhadap investasi asing. Selama ini investor asing mendominasi kepemilikan obligasi pemerintah Indonesia (sovereign bond holders). Anggap saja, penggunaan dana haji yang sebagiannya untuk dana infrastruktur akan mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap hutang asing dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia.

Hemat saya, manfaat dana haji bagi perekonomian Indonesia dan masyarakat tidak perlu dipertanyakan lagi, yang jadi pertanyaan besar adalah “apakah bunga dan imbal hasil dana haji tersebut digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan jamaah haji semata, ataukah di “captive” (dibajak) oleh kepentingan tertentu. Tentu kita boleh bertanya seperti ini, dengan pertimbangan bahwa dari tahun ke tahun fasilitas perjalanan haji jamaah Indonesia sepertinya "biasa-biasa" saja tidak ada perubahan berarti. Disinilah pentingnya pengelolaan haji yang manageable, tranparan, dan akuntabel. Undang undang No.34 tahun 2014 yang mengamanatkan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menjadi sangat penting perannya untuk mengembalikan manfaat penggunaan dana haji kembali kepada jamaah haji.

Diharapkan dengan adanya BPKH, dana haji bisa dikelola dengan aman, halal, dan menguntungkan baik bagi jamaah haji itu sendiri maupun untuk masyarakat secara umum. Dana haji yang dikelola secara professional bisa digunakan untuk membeli pemondokan haji bintang ‘enam’ baik di Mekah maupun di Madinah, membuat fasilitas hotel transit di Bandara, pesawat terbang khusus, ataupun sebuah institusi keuangan Syariah. Ini bukanlah sebuah otopia semata alias mimpi disiang bolong, tetapi sesuatu yang sangat realistis. Lihat misalnya pengelolaan dana haji di Malaysia. Tabung Haji adalah institusi keuangan yang secara khusus mengelola dana haji Malaysia sejak 1960-an, dan telah menghasilkan sesuatu yang masih dalam mimpi jamaah haji Indonesia seperti yang saya sebutkan diatas.

Tidak ada keraguan lagi bahwa tujuan penggunaan dana haji harus dikembalikan untuk kemaslahatan umat. Alangkah indahnya jika pengelolaan dana haji yang professional mampu mensubsidi dan mengurangi biaya haji, sehingga dengan biaya tersebut pergi haji bukan lagi barang mahal, tetapi terjangkau oleh semua lapisan masyarakat. Lebih jauh lagi, pengelolaan dana haji yang professional mampu melahirkan pelayanan (service) haji sekelas pelayanan bintang "enam". Inilah saya kira ketika regulasi digunakan untuk kepentingan publik. Tantangan selanjutnya, sejauh mana “BPKH” diberikan “power” and “authority” oleh UU dalam mengelola dana ini. Dan sejauh mana pula, “BPKH” mampu melindungi dirinya dari “mata-mata” yang senantiasa mengikuti kemana dana haji akan disimpan dan digunakan. Jadi menurut hemat saya, polemik dana haji bukan dalam pemanfaatannya termasuk untuk tujuan proyek infrastruktur pemerintah, tetapi kepada tata kelola (governance) institusi yang diberikan otoritas oleh Undang-Undang untuk mengelola dana haji. Pengelolaan yang shiddiq, amanah, fathonah, dan tablig merupakan impian kita. Sehingga regulasi yang diarahkan oleh dana haji ini selain mampu merefleksikan kepentingan dan kemaslahatan jamaah haji juga kepentingan ekonomi umat secara umum.

Wallohu a’lam bishowab.
Sydney, 31 July 2017
Yudi Ahmad Faisal

#islam #indonesia #islamiceconomics #eksyar

Saturday, July 8, 2017

Pada Suatu Masa, Ketika Dunia Tanpa Bunga (Interest)

Pada Suatu Masa, Ketika Dunia tanpa Bunga (Interest)
[Disarikan dari Tulisan Alex Mayyasi]

Pada suatu masa, ketika dunia tanpa pasar keuangan dan asuransi, membebankan bunga (interest) ketika meminjamkan uang kepada teman atau saudara sama seperti halnya tindakan pemerasan (extorting). David Graeber dalam bukunya yang berjudul “Debt: The First 5000 Years (2011)”, pada masa tersebut, kehidupan ekonomi masyarakat seperti sebuah jaringan hutang bersama (a web of mutual debts). Dalam kondisi ini, masyarakat berbagi dan saling meminjamkan uang dilandasi oleh kepercayaan tanpa pernah dilandasi oleh kewajiban membayar bunga atas hutang pokok yang dipinjam. Pada masa ini, secara kultural, membebankan bunga (interest) atas pinjaman adalah perbuatan yang immoral.

Dalam salah satu cerita kebijaksanaan (wise stories) yang dikompilasikan oleh Kardinal Perancis bernama Jacques de Vitry pada awal tahun 1200, seorang rentenir yang sedang sekarat (a dying moneylender) menyumpah anak dan istrinya untuk mengikatkan satu pertiga dari kekayaannya [terutama emas] di lehernya dan menguburkannya dengan emas-emas tersebut. Keluarganya mengabulkan permintaan rentenir tersebut. Tetapi kemudian, keluarganya menggali kembali kuburannya dan memutuskan untuk memindahkan emas-emas tersebut untuk membebaskan rentenir tersebut dari “terror yang dilakukan oleh syetan [terhadap mayat tersebut] dengan memasukan koin-koin emas panas kedalam mulut sang rentenir”.

Pada suatu masa, rentenir dianggap sebagai penjelmaan sifat-sifat setan, karena telah melakukan dosa bunga (the sin of usury). Pada masa ini, bunga, berapapun besarannya (kecil atau besar), tetap dianggap sebagai penjelmaan sifat keserakahan setan dalam transaksi ekonomi. Dalam terminologi injil, pinjaman dianggap “saudara kandung” sebuah amalan kebaikan, sehingga diistilahkan dalam terminologi Inggris sebagai “a charitable loan” untuk menolong tetangga, saudara, keluarga yang sedang dilanda kesulitan keuangan.

Pada suatu masa, pelarangan terhadap bunga (usury laws) adalah bentuk proteksi social (social protection) untuk mengurangi kesenjangan ekonomi (inequality) terutama antara para pemilik tanah, bangsawan, dan golongan kaya gereja. Hukum ini memudahkan kalangan yang secara ekonomi lemah dan masyarakat yang membutuhkan pertolongan mendapatkan hutang (debt) dengan murah, tanpa harus membayar bunga. Meskipun dalam kondisi tersebut selalu hadir, pihak-pihak yang menawarkan hutang dengan imbalan bunga tertentu, terutama rentenir (loan sharks) ataupun Yahudi-Yahudi kaya (wealthy Jews), mereka sadar bahwa perbuatan mereka adalah melanggar hukum dan dianggap sebagai penjelmaan setan dalam kehidupan berekonomi. Menurut Mayyasi, dalam tulisan yang saya sarikan ini, hukum pelarangan bunga (usury laws) merupakan salah satu hukum tertua didunia yang diwariskan dari kebudayaan dan peradaban kuno, seperti India, Mesopotamia, dan Yunani. Bahkan Aristoteles dalam bukunya “Politics” menggambarkan bunga dengan “kelahiran uang dari uang (the birth of money from money).

Begitulah pada suatu masa, ketika moralitas memutuskan untuk “menistakan” bunga.

Sydney, Juli 2017
Yudi Ahmad Faisal

Lihat juga bacaan menarik ttg hukum pelarangan bunga:
Edward L. Glaeser and José Scheinkman, "Neither A Borrower Nor A Lender Be: An Economic Analysis of Interest Restrictions and Usury Laws"(1998) The Journal of Law & Economics, Vol. 41, No. 1, pp. 1-36
http://www.jstor.org/stable/10.1086/467383…

Monday, July 3, 2017

"Kapitalisme adalah Akar Terorisme"?

Dalam sebuah kesempatan, Paus Francis, Pemimpin tertinggi Kristern Katolik, menjawab pertanyaan seorang wartawan tentang terorisme, “terorisme tumbuh ketika tidak ada pilihan [bagi masyarakat], dan selama perekonomian dunia dipusatkan pada penghambaan terhadap uang (the god of money) bukan pada manusia [mencari solusi bagi permasalahan ekonomi manusia]”. Lebih lanjut Paus menjawab “inilah inti dari terorisme, atas semua [nilai-nilai] kemanusiaan”. Bagi Paus Francis, ketika manusia dalam kondisi lemah secara ekonomi, tanpa pekerjaan, dan kelaparan, maka sangat mudah bagi mereka untuk terjerumus kedalam kriminalitas termasuk perbuatan-perbuatan anarkis dan melawan hukum.


Pernyataan tersebut seolah-olah mengingatkan bahwa masalah terorisme merupakan cerminan dua permasahan inti dunia saat ini, yaitu keserakahan “the have” (mereka yang sedang dipuncak piramida kekayaan dunia) dan akibat dari keserakahan tersebut yaitu ketimpangan ekonomi (economic inequality) yang sangat ektrim. Kalau diturunkan ke dalam tingkat sebuah negara, dua kondisi tersebut melahirkan dua sikap "terorisme" sekaligus, pertama "kekerasan demi kekerasan", "eksploitasi demi eksploitasi", "pengkhianatan demi pengkhianatan", "korupsi demi korupsi" dilakukan oleh “the have” demi mengejar ambisi penguasaan sumber-sumber kekayaan, dan kedua penguasaan kekayaan negara secara membabi buta akan memaksa terjadinya ketimpangan ekonomi (economic inequality) yang sangat ekstrim terutama mereka yang tidak punya akses terhadap kue kekayaan tersebut. Kondisi ketimpangan ekonomi ini pula yang akan memaksa manusia yang lemah secara ekonomi terjerumus pada perilaku-perilaku teror. Thomas Piketty, penulis buku klasik sekaligus sebagai magnum opus-nya Capital in the Twenty First Century bahkan secara vulgar menyebutkan bahwa “inequality” (ketimpangan) ekonomi adalah faktor dibalik kemunculan phenomena terorisme global.


Terlepas berbagai perdebatan akar atau sebab musabah terorisme, saya kira patut dengan sangat untuk dipertimbangkan oleh para pemangku kebijakan negara kita terkait akar-akar terorisme dari perspektif ekonomi ini. Frey dan Luechinger (How to Fight Terrorism: Alternatives to Deterrence, 2003) mengatakan bahwa untuk mereduksi terorisme adalah dengan meningkatkan “opportunity cost” ditengah-tengah masyarakat. Opportunity cost ini adalah stimulan ekonomi yang memberikan alternatif ekonomi di tengah-tengah masyarakat seperti pekerjaan ataupun partisipasi ekonomi yang lebih luas. Bahkan Krieger dan Meirrieks (“Terrorism in the Worlds of Welfare Capitalism”, 2010) berpendapat bahwa akar terorisme di Eropa Barat berkurang dengan meningkatnya fasilitas publik seperti kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan.


Walhasil, jika kita menarik kesimpulan bahwa akar terorisme adalah ketimpangan ekonomi yang disebabkan oleh kapitalisme, maka pertanyaan bagi kita semua adalah bagaimana mewujudkan "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" sehingga akar-akar perilaku teror bisa direduksi sedemian rupa. Tanpa keadilan sosial termasuk keadilan ekonomi di negeri kita, rasanya sulit untuk mengurangi akar-akar tindakan kriminalitas atau bahkan perilaku teror.


Saya mengingatkan diri sendiri akan sebuah pesan moral yang ditermaktub dalam penggalan ayat Qur'an Surat al-Hasyr [59]: 7, "supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya di antara kalian saja". Terlepas dari berbagai versi tafsiran ayat tersebut secara utuh, bagi saya rangkaian kalimat tersebut memberikan pesan moral tentang pentingnya distribusi kekayaan secara adil diantara sesama manusia. Biarlah pesan moral ini senantiasa menjadi visi bersama guna mencapai keadilan sosial dan ekonomi sebagaimana yang kita dicita-citakan bersama.


Sydney, 2 July 2017
Yudi Ahmad Faisal


Referensi:
https://www.wsj.com/articles/pope-francis-urges-poles-to-embrace-migrants-on-final-day-of-visit-1469963264


http://uk.reuters.com/article/uk-pope-islam-idUKKCN10B0Z1


https://www.commondreams.org/news/2016/08/02/pope-francis-capitalism-terrorism-against-all-humanity


http://www.independent.co.uk/news/world/middle-east/inequality-is-behind-the-rise-of-isis-says-author-thomas-piketty-a6754786.html

Monday, May 22, 2017

Inspirasi Ramadhan Bagi Indonesia

Alhamdulillah, Ramadhan is coming in few days, mungkin itu bahasa lokal disini sebagai ekspresi kedatangan bulan mulia dalam kalender Umat Islam. Tidak terasa ini adalah Ramadhan ketiga saya di tanah perantauan ujung selatan dunia. Dalam obrolan santai saya dengan Istri seringkali kita merasa bahwa di tanah rantau ini waktu berlalu terasa lebih cepat dibandingkan ketika kita menjalani kehidupan di “zamrud khatulistiwa”. Pun teman saya merasakan hal yang serupa. Pada suatu kali dalam sebuah acara kumpul-kumpul orang Indonesia, dia sempat “berteori” bahwa cepatnya kehidupan di Negara Kangguru ini karena secara geografis tanah yang kita injak sangat dekat dengan ujung dunia. Apapun itu, yang pasti pepatah Arab mengingatkan, al-waktu kassyaif idza lam taqtoahu qhataaka, “waktu bagaikan pedang, apabila kita tidak memotongnya [menggunakan waktu dengan sebaik-baiknya], maka kita akan dipotongnya [waktu akan menyia-nyiakan kita].

Dengan menggunakan qiyas-an yang sama, manfaatkanlah segala kemuliaan, dan “discount” pahala dan kebaikan langit selama bulan Ramadhan, unless, kata orang sini, kita akan melewati bulan ini dengan hampa, dan kesia-siaan. Sebuah hadits memperingatkan kita bahwa “berapa banyak orang berpuasa yang tidak mendapatkan apa-apa kecuali haus dan lapar”.

Para ulama besar kita, sebagai pewaris para nabi (al-ulama warosatul anbiyaa) telah meniti jalan keshalehan untuk diikuti sehingga puasa kita tidak terjebak kedalam rutinitas hampa, tanpa makna, dan pahala. Imam Al-Ghazali, salah satunya, penulis magnum opus “ihya ulumuddin” (menghidupkan kembali agama) dalam salah satu tulisannya “Inner Dimensions of Islamic Worship” menerangkan tiga derajat (tingkatan) berpuasa, yaitu shaum umuum (puasa umum), shaum khusus (puasa khusus), dan shaum khususil khusus (puasa paling khusus). Tiga derajat ini dinisbatkan kepada sifat-sifat orang yang berpuasa. Mereka yang berpuasa sekadar menahan diri dari makan dan minum, maka puasa orang seperti ini sangat umum dan hanya sebatas menahan diri dari perbuatan yang membatalkan puasa secara dzahir. Lain lagi dengan orang saleh, mereka meningkatkan kualitas dan tingkatan puasa dengan menahan semua organ tubuh dari perbuatan-perbuatan yang bisa menjerumuskan kedalam kubangan dosa. Bagi mereka organ-organ tubuh bisa menjadi pintu masuk yang menggerogoti keabsahan puasa. Mata, telinga, mulut, kemaluan, tangan, kaki, dan semua unsur badan berpotensi membawa krikil-krikil dosa jasmaniah dan merusak kualitas puasa.

Selanjutnya puasa paling khusus. Puasa model ini dikerjakan oleh Para Nabi, Hamba Allah yang dekat dengan-Nya. Menurut al-Ghazali, hanya sedikit orang yang sampai pada tahap ini. Tingkatan ini sudah menaklukkan tantangan jasadiyah, dan hanya mengalihkan pikirannya untuk Sang Maha Pencipta. Jikalau terlintas sedikit tentang orientasi duniawi dalam alam pikirannya, maka dianggap menurunkan derajat tingkat ketiga ini. Dalam bahasa Al-Ghazali, “Bila dalam diri kita telah tumbuh kerinduan untuk bertemu dengan Allah SWT, dan bila keinginan kita untuk mendapatkan makrifat tentang keinginan-Nya nyata dan lebih kuat daripada nafsu makan dan seksual, Anda berarti telah menggandrungi taman makrifat ketimbang surga pemuas nafsu indrawi”.

Anggaplah bahwa puasa tingkatan ketiga adalah perjalanan spiritual kita di anak tangga ke seribu. Untuk mendaki jalan kesana, kita harus melalui anak tangga kesatu, kedua, dan seterusnya. Al-Ghazali memberikan cara bagaimana kita memulai perjalanan spiritual untuk mencapai derajat puasa orang-orang shaleh. Pertama, Menghindari dari penglihatan yang dibenci oleh Allah SWT. Sebuah hadith menggambarkan pandangan mata sebagai “panah beracun milik syetan”. Jika kita melepaskan anak panah ini dengan penuh nafsu, maka kita memberi ruang syetan menggerogoti keimanan kita.

Kedua, Menjaga dan memelihara ucapan. Dengan indah sebuah hadith menggambarkan puasa sebagai “a shield” atau perisai. Perisai dari perkataan sia-sia, dusta, mengumpat, menyebarkan fitnah, berkata kasar dan keji, dan melontarkan kata-kata permusuhan. “Jika ada orang yang menyerang dan memakimu, katakanlah: Aku sedang berpuasa! Aku sedang berpuasa!”. Benarlah firman sang Pencipta, “Hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih adalah orang-orang yang berjalan di atas muka bumi dengan rendah hati dan apabila orang jahil menyapa mereka, mereka mengucapkan kata-kata yang baik.” (QS. Al Furqaan: 63). Lawanlah sikap pengecut dan penuh kedengkian, dengan akhlak mulia. Lawanlah kata-kata dan prilaku kasar dengan kata-kata mulia dan penuh kebaikan. Diceritakan dalam al-Qur’an bagaimana Allah memerintahkan Nabi Musa dan Harun untuk menghadap Fir’aun dan tetap menjaga tutur kata yang lemah lembut (qaulan layyinan), “Pergilah kamu berdua kepada Fir’aun, sebab dia memerintah dengan sewenang-wenang. Kemudian berkatalah kamu berdua kepadanya dengan perkataan yang lemah lembut (qaulan layyinan) semoga dia akan menjadi ingat atau menjadi takut [kepada Tuhan]” (Q.S. 20: 43-44). Di ayat yang lain dikatakan, “Tidaklah sama kebaikan dan kejahatan. Lawanlah kejahatan dengan sesuatu yang lebih baik, maka orang yang di antara engkau dan dia ada permusuhan itu akan menjadi seolah-olah kawan yang sangat akrab” (Q.S. Fushilat [41]: 34). Nabi memperingatkan kita, “man yuhramu al-rifqu yuhramu al-khair” (siapa yang jauh dari sikap lemah lembut ia jauh dari kebaikan” (HR. Muslim). Dikatakan dalam hadith yang lain, “sesungguhnya Allah yang Maha Lembut menyukai kelembutan. Kelembutan yang menghasilkan sesuatu yang tidak dihasilkan oleh kekerasan” (HR. Muslim).

Ketiga, Menjaga pendengaran. Menjaga pendengaran dari segala sesuatu yang tercela; karena setiap sesuatu yang dilarang untuk diucapkan juga dilarang untuk didengarkan. Al-Qur’an tidak membedakan antara orang yang suka mendengar (yang haram) dengan mereka yang suka memakan (yang haram), "Mereka gemar mendengar kebohongan dan memakan yang tiada halal." (QS.5: 42). Cara terbaik adalah menjauhi pengumpat atau berdiam diri. 'Jika engkau (tetap duduk bersama mereka), sungguh, engkaupun seperti mereka ..." (Q.s. 4: 140). Itulah mengapa Nabi Muhammad memperingatkan kita, "Yang mengumpat dan pendengarnya, berserikat dalam dosa." (HR. At Tirmidzi).

Kelima, Menjaga Sikap Perilaku. Setiap bagian dari organ kita bagaikan satu kesatuan yang mengukur baik atau tidaknya perilaku kita. Mereka masing-masing akan bersaksi dihadapan pengadilan langit apa yang telah mereka lakukan didunia ini. Alangkah baiknya jika kita resapi syair lagu almarhum Chrisye. 

“Akan datang hari
Mulut dikunci
Kata tak ada lagi

Akan tiba masa
Tak ada suara
Dari mulut kita

Berkata tangan kita
Tentang apa yang dilakukannya
Berkata kaki kita
Kemana saja dia melangkahnya
Tidak tahu kita
Bila harinya
Tanggung jawab, tiba...

Rabbana
Tangan kami
Kaki kami
Mulut kami
Mata hati kami
Luruskanlah
Kukuhkanlah
Di jalan cahaya
Sempurna

Mohon karunia
Kepada kami
HambaMu
Yang hina”

Keenam, Menghindari memenuhi kepuasan jasmaniah secara berlebihan. Ketujuh, Menuju Allah SWT dengan Rasa takut dan Pengharapan. Puasa, kata seorang bijak, harus menghadirkan hati kita seolah olah berayun antara takut (khauf) dan harap (raja’). Tiada ada yang mengetahui apakah amal kita diterima atau tidak, kecuali Sang Pencipta Hati dan Sang Pembuka Rahasia Hati. Diceritakan, Dari al Hasan bin Abil Hasan al Bashri, bahwa suatu ketika melintaslah sekelompok orang sambil tertawa terbahak bahak. Hasan al Bashri lalu berkata, 'Allah swt. telah menjadikan Ramadhan sebagai bulan perlombaan. Di saat mana Para hamba Nya saling berlomba dalam beribadah. Beberapa di antara mereka sampai ke titik final lebih dahulu dan menang, sementara yang lain tertinggal dan kalah. Sungguh menakjubkan mendapati orang yang masih dapat tertawa terbahak bahak dan bermain di antara (keadaan) ketika mereka yang beruntung memperoleh kemenangan, dan mereka yang merugi memperoleh kesia-siaan. Demi Allah, apabila hijab tertutup, mereka yang berbuat baik akan dipenuhi (pahala) perbuatan baiknya, dan mereka yang berbuat cela juga dipenuhi oleh kejahatan yang diperbuatnya." Dari al Ahnaf bin Qais, bahwa suatu ketika seseorang berkata kepadanya, "Engkau telah tua; berpuasa akan dapat melemahkanmu." Tetapi al Ahnaf bahkan menjawab, "Dengan berpuasa, sebenarnya aku sedang mempersiapkan diri untuk perjalanan panjang. Bersabar dalam menaati Allah SWT. tentu akan lebih mudah daripada menanggung siksa Nya."

Demikianlah shaum Ramadhan mengajarkan kita untuk meniti anak tangga menuju kesadaran spiritualitas tertinggi. Tingkatan yang harus melalui jalan-jalan keshalehan sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Ghazali. Harapan kita semua, Ibadah Shaum Ramadhan memberikan inspirasi untuk kebaikan di Negara Kita. Haji Abdul Karim Malik Amrullah (HAMKA) mengibaratkan Indonesia sebagai sebongkah tanah surga yang Tuhan lemparkan ke dunia. Akan lebih baik, jika tanah surga ini dihuni oleh orang-orang dengan akhlak surgawi.

Wallohu ‘alam bishowab.
Sydney, 22 Mei 2017
Yudi Ahmad Faisal

Saturday, May 20, 2017

Ibnu Khaldun di Mata Barat

Pagi itu cuaca dingin seperti telah menjadi bagian dari hidup di London, orang-orang memulai kelas pertama kalinya setelah seminggu kebelakang melakukan orientasi perkuliahan. Seorang dosen, doktor lulusan Oxford University, langsung memerintahkan mahasiswa untuk membaca artikel berjudul “Ibn Khaldun: the Last Greek and the First Annaliste Historian”, artikel tersebut dikategorikan essential readings dalam mata kuliah Historiography, atau studi tentang sejarah. Artinya seolah-olah kurikulum tersebut mau mengatakan bahwa membaca karya Ibn Khaldun (1332–1406 M) dalam bidang sejarah dan sosiologi adalah persyaratan wajib untuk memahami studi tentang sejarah dan sosiologi.

Dalam ilmu social (social sciences), memahami asal muasal sesuatu sangat sentral peranannya untuk memahami dan mengintrepretasikan realitas sosial yang berkembang. Dalam kategori tersebut, Ibn Khaldun memberikan sumbangsih yang luar biasa, atau bahkan mungkin memberikan fondasi awal bagi studi sejarah dan sosiologi, sehingga tidak aneh jika di abad ke-19 banyak sarjana barat yang menyebut Ibn Khaldun sebagai the founding father of sociology. Bahkan sarjana-sarjana barat kenamaan seperti Becker dan Barnes dalam karya mereka “Social Thought from Lore to Science”, yang pertama kali dipublikasikan tahun 1938, menyebut Ibn Khaldun sebagai peletak batu pertama studi sejarah sosiologi dengan pendekatan sains modern. Bahkan banyak juga sarjana barat maupun timur melakukan komparasi pemikiran Ibn Khaldun dengan pemikiran barat kenamaan yang lahir belakangan sekitar abad 17 dan seterusnya seperti Auguste Comte, Karl Marx, Engels, Marx Webber, Durkheim, dll. Dengan kesimpulan bahwa ada “kemungkinan” para sarjana barat kenamaan tersebut dipengaruhi pemikiran Ibn Khaldun.

Tradisi keilmuan adalah tradisi yang berkelanjutan, dan tidak pernah terputus. Dalam bahasa teori social chain, perkembangan ilmu pengetahuan kontemporer dipengaruhi oleh pencapaian ilmu pengetahun di masa lalu. Kalau dilihat dari konteks tersebut, sangat mungkin pemikiran Ibn Khaldun memberikan sumbangsih bagi perkembangan sains sosial di barat. Pada abad 17, nama Ibn Khaldun muncul pertama di Eropa. Sebuah biography of Ibn Khaldun di terbitkan dalam D’Herbelot’s Bibliothèque Orientale tahun 1697. Seratus tahun kemudian sekitar abad 18, Silvestre de Sacy menerjemahkan dan mempublikasikan karya Ibn Khaldun Mukaddimah, kedalam bahasa Perancis (Baali, 1986). Dari sini kemudian dunia barat mulai berkenalan, mengkaji, dan mengadopsi pemikiran-pemikiran Ibn Khaldun dibidang ilmu-ilmu sosial.

Waktu menunjukkan pukul 5 pm GMT, seperti biasa si biru yang ditempatkan di lantai basement menunggu majikannya untuk ditunggangi menuju Tufnell Park. Dalam perjalanan pulang dengan menelusuri jalan Camden Road, Kentish Town, dan Junction Road, saya dikejutkan oleh seorang pengendara motor yang menabrak pejalan kaki, keduanya terjatuh, dan tanpa merasakan rasa sakit, si pengendara motor yang juga ikut terjatuh dan menabrak pagar pembatas jalan langsung berlari menuju korban untuk memastikan kondisinya baik-baik saja. Sebuah pemandangan yang membanggakan, si penabrak bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya dan tidak pergi begitu saja, atau istilah bahasa Indonesianya “tabrak lari”. Apakah memang realitas sosial masyarakat barat seperti ini? ber-etika dan bertanggung jawab, ataukah ini hanya kasuistis dan tidak mencerminkan secara umum? ataukah ini hanya kondisi dimana yang ditabrak adalah orang barat lagi, seandainya yang ditabrak orang asia atau arab apakah kondisinya akan sama seperti itu?

Untuk memahami fakta sosial seperti diatas, Ibn Khaldun memberikan sumbangsih dua metodologi ilmu sosial yaitu ‘ilm al-’umra¯n al-basharı¯ (the science of human social organization) dan ‘ilm al-ijtima¯ ’ al-insa¯nı¯ (the science of human society) untuk mengkaji setiap aspek dalam masyarakat dan kehidupan sosial. Bagi para pemerhati masalah kemasyarakatan dan ilmu-ilmu sosial di tanah air ataupun didunia muslim, sudah saatnya kita menghargai kontribusi sarjana muslim klasik dengan mengkaji kembali beribu-ribu magnumopus yang pernah disumbangkan oleh sarjana-sarjana muslim dalam banyak bidang. Renaissance di barat tidak akan pernah terjadi jika tidak terjadi suatu masa yang dinamakan orang barat sebagai the dark middle of ages atau the golden age of Islamic civilisations dalam sejarah muslim.

Wallahu a’lam bishowab.
Yudi Ahmad Faisal


References

Baali, Fuad (1986) Ilm al-Umran and Sociology: A Comparative Study. Annals of the Faculty of Arts, 36th Monograph, Vol. 7. Kuwait: Kuwait University.

Syed Farid Alatas, Ibn Khaldu¯n and Contemporary Sociology, International Sociology, November 2006, Vol 21(6): 782–795, International Sociological Association

Tuesday, May 16, 2017

Debates on Commercial Society

Arsip Tulisan Yudi Ahmad Faisal (2012)

"Economic life is difficult or impossible to distinguish from the rest of life, and one’s freedom to buy or sell or lend or travel or work is difficult to distinguish from the rest of one’s freedom" 
Emma Rothschild

The concept of a commercially-oriented society has been hugely debate throughout history. Commercial society is often believed to veil a real freedom that has never been achieved in human history, but questions remain in our mind regarding the degree of such freedom and its relation to how commercial a society is and the conditions such as commercial society.


This essay will start with definitions of the key concepts of freedom and commercial society. This section is critical since the essay’s arguments and understanding will be heavily based on such definitions. Then, the next section will deal with the dialogue between the ideal and the reality of the concepts. In general, the essay hypothesizes that to some extents current commercial society jeopardizes the real freedom, because the line that separates the economic realm and the political realm – as proposed by Adam Smith - is virtually vague. This argument is based on an assumption that there is an unfair market structure that is widely practiced by the commercial societies. This market structure leads a vast transformation of the nature of the relation between various agents in this kind of societies, i.e. workers, and capital providers, which ordinary people are hardly able to understand. Controlling of that structure in the hands of relatively few people tends to create domination and power that spreads from the realm of economic to political. In extreme cases, the economic power is able to control the politic realm. As a result, freedom from and freedom to seem difficult to imply because of high constraints and domination by hands a few people over the majority.


Freedom from and Freedom to

Freedom is an abstract idea that has been a central topic of debate throughout human history. There are different definitions with regards to this notion. Throughout generations, the word freedom seems to be a magic word that accompanies human history to achieve enlightenment and modernity. The word is also very difficult to be explained and depicted since diverse definitions occur with their philosophical and historical backgrounds.


In general, freedom does not exist in an independent entity, but must be related to other external factors. In an analogical definition, it contains colour which has many spectrums. Each spectrum reveals on its perspective. To support this idea, Isaiah Berlin, for example, constructs two kinds of freedom, negative freedom and positive freedom. Negative freedom is a freedom from constraints, restriction, external impediments, and intervention (Schmidtz et al, 2010:3); in other words, it connotes that a man who is categorized as a free man must not be subject to exploitation, domination, repression, or other forms of humiliation. The second is positive freedom. It connotes freedom to do something, to do what he or she wants based on their capacity, talents, abilities, and resources. Thus, the connection between the two is being free to do something and being unrestricted in achieving it (Schmidtz et al, 2010:3). Berlin’s idea places freedom as a very important concept of quality that cannot be disturbed and jeopardized by any external forces.


Meanwhile, T.H. Green observes that freedom is not merely freedom from any restrictions, but it should be related to a notion of responsibility: “we do not mean a freedom that can be enjoyed by one man at a cost of a loss of freedom to others” (Schmidtz et al, 2010:8). Green’s idea, it can be argued has similarity with Herbert Spencer who said that it is unjustified to possess a property without constraints, because at some point it will lead one party to abuse the other party’s rights (Rosen, et al, p.195). Constraints here could mean many things: it might be a form of limitation of someone’s freedom, or it might be related to the interest of the community. As a result, freedom in the above explanation is related to other consequences.


Both kinds of Berlin’s freedom (freedom from and freedom to) are very essential to be implemented in the communal life. An individual is part of a society, hence, freedom must be considered on a collective aspect. As a result, the active participations of individual in making a symbiotic relationship between individual and society are inevitable. Because of that, participation of any member of a society in all aspects of life that affects their life in essence must be considered as a profound principle to secure the real freedom of individual members of a society.


Commercial Society
The proponents of Commercial Society argue that it is a profound achievement of human history. It was born from the womb of capitalism. It often refers to the West which is widely assumed very advanced in many aspects especially economic sphere. If we reflect on the past, the age of reason has triggered a scientific revolution that leads to technological progress and inventions. When capitalist economic theory incorporates with technology, it creates machineries that produce massive goods and services which are not only provided to a small community, but to a global community. It sets up an engine of growth through financial institutions to boost economic interconnections by developing appropriate infrastructures i.e. land transportation, airplane industry, telecommunication system. In such a situation the classical burden of the economy – scarcity - has seemingly been resolved (Schmidtz et al, 2010:Ch.4). Above all, the commercial society creates extraordinary affluence (Rasmussen, 2008:162).


In commercial society as often argued, people are freer. They have many alternatives to choose whatever they want: they can choose a thousand of alternative jobs, they can live longer through health technology, they can make any commercial transactions without constraints, finally they live in an abundant world in all aspects of life (Schmidtz et al, 2010:Ch.4). As result, this society more or less creates economic prosperity, prevents exploitation of deliberate limitations of social life, leads to triumphs of liberty and freedom (Schmidtz et al, 2010:Ch.4).


Finally, to achieve real freedom, commercial society needs certain prerequisites. These pre-conditions has been drawn by Adam Smith that it should be a clear division between economic realm and political realm (Grayling, 2008:153).


The Reality of Commercial Society and Its Relation to Freedom

So far, the arguments about the commercial society that brings real freedom take a very optimistic view of the future. In that view, Smith believed that capitalism is a good system for a human being. In that sense, it is obvious that Smith is typical of an enlightenment leader who had a very energetic effort in a sense of the ideal (Grayling, 2008: 148), although the practical aspects of such an idea are sometimes difficult to be implemented.


In general, the arguments of commercial society only unfold surface and visible effects, and it seldom touches very complicated consequences within current commercial society itself. The opponents of commercial society often argue that Smith’s argument on this society seems a kind of cost-benefit analysis, not an essence or a philosophical foundation (Rasmussen, 2008:160). It might be argued that the assessment on commercial society relies heavily on the commercial approach. It other words, it only sees the unprecedented accumulation of wealth, which is believed creates prosperity in the form of money that potentially leads to freedom. Even though the proponents of commercial societies are not directly pointing out that the explosion of wealth increased positive liberty, but their arguments arrives in a conclusion that average people can and generally do live far richer, freer than average people in pre-commercial societies (e.g. Schmidtz et al, 2010:126). The other consequences that might be occurred are rarely stated by the proponents of commercial society, which potentially tend to undermine the real freedom of society.


The real capitalism that has been dreamed by Adam Smith is different from the capitalism that is currently implemented. In an apologetic assessment, he stated that the commercial society is far from perfect, but it is better than all other forms of society which he considered less perfect from commercial society (Rasmussen, 2008:159). Of course such an assessment was in a situation of Smith’s era in which the economic structure was not as complex as today.


For Adam Smith, capitalism can only happen in a society that has a clear division between the economic realm and the political realm (Grayling, 2008:153). Smith strongly argues that the capitalists who dominate the market are not automatically entitled to power in a political realm (Grayling, 2008:153). This is a result of Smith’s criticism on the former system of pre-commercial societies where the economic realm and the economic realm were not clearly separated (Grayling, 2008:154). Before Smith wrote An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations in 1776, social realities depicted that there were a very common situation that a dominance power in the market controlled the society through financial interests, speculations, concentration of properties, accumulations of vast wealth in the hands of a relative few (Grayling, 2008:150). He was very concerned on his social environment especially when the government incorporated with big merchants to create an illegal symbiotic relationship in the economic field in form of exclusive trading rights, regulations which profited a few group of merchants (Grayling, 2008:152). That was an unaccepted condition that must be replaced by an alternative structure. By doing separation of two realms, he expected to create a rule of the game that must be attained to avoid certain privileges that in the future potentially jeopardize the harmony of a society.


In such a condition, the capitalists who controlled the market were believed exercising their power and influences in the political realm which resulted on the monopoly and jeopardized the real freedom of those societies.


Smith supports a freedom which contains responsibilities and constraints. It is clear when he states that in a political realm, a government has three main roles: “national defence, the protection of each member society from the injustice or oppression of any other, and the erection and maintenance of those public works and public institutions (including education) that would not repay the expense of any private enterpriser” (Grayling, 2008:153). Even tough, there is a rule of game in commercial society that they must not usually be interference by any government, but if it contains an injustice that potentially oppresses ordinary people then the government must act to protect the interest of its people. As a consequence, the real freedom can only happen in a commercial society that has obtained certain prerequisites: a clear division of economic realm and political realm. In that sense, I would agree that this kind of societies is the best way to achieve prosperity of human beings in the realm of economy, but the above idea is still far away from our situation.


In our current time, what has been worrying by Smith seemingly metamorphoses into sophisticated forms. It is not only a matter of illegal symbiotic relationship between the two realms, but economic realm has seemly been achieved the highest place in the social structure. In other words, the economic realm is often considered as the chief consideration in a greater level of human relation.


There are many aspects that can be used to examine the practice of current commercial society in relation to the real freedom. One of them, which is considered very important and relevant case for the purpose of this essay, is the freedom to compete in labour markets and to the exchange and contract. Emma Rothschild makes a good point about the freedom of economic life which is considered as a very important in the entire life of human being, “Economic life is difficult or impossible to distinguish from the rest of life, and one’s freedom to buy or sell or lend or travel or work is difficult to distinguish from the rest of one’s freedom.” (Rasmussen, 2008:167). Because of the greater part of human life is economic in character, thus ensuring and securing economic freedom is an important key to ensuring the real freedom of human life.


One of the arguments about commercial societies that it provides people an access to markets particularly labour markets (e.g. Rasmussen, 2008:167). This situation is believed as a crucial step of freeing human being from constraints and brings human being to economic freedom such as the freedom to compete in labour and product markets and to the exchange and contract (Rasmussen, 2008:167). Furthermore, they argue that people can freely choose a million of jobs they want. In that situation, it is argued that abundant of jobs thus creates the real freedom. Unfortunately, the argument of free access to markets is not accompanied by the argument about the real relation between markets and labour.


Some of counter arguments on the impact of labour market has been provided by Rousseau, for example, when he stated that the structure of commercial society influences its people to have little social or personal unite, this happens because of the prevalence of great inequalities and because of the weakness and ignorance produced by reliance on commercial relations only. (Rasmussen, 2008:26). In other words, he mentioned that the great dependent on commercial factors, i.e. commodity, money, technology, has created people ignorance even on their own nature. He has been step further by arguing the impact of commercial society, but there is an important spot that did not mentioned by Rousseau that is the relation between labourers and capital providers. This relation is very important, since both of them is believed as the essence of industrial society and is considered as a factor production in the theory of economics.


Market through capital providers needs labour to produce goods and services. Market will provide capital, and the labour will provide effort, skills, and entrepreneurship. The fair relationship between the two will support the existence of a commercial society because of the consent of the governed is a prerequisite of a legitimate trade (Schimidtz et al, 2008:129). In that sense, the real freedom is not merely as a matter of what workers can chose different works freely in the market, but also as a matter of essence relationship between them or what workers can express and get an equal treatment within the commercial societies.


There is inextricable connection between workers and capital providers. The relation between the two is not always as harmonious as imagine by the economic theory. In a complex situation, the structure of industry seems not allowing the labours to play in an equal function in that structure. Most of economic institutions that derive commercial society have a strict hierarchy of top-down control. In this hierarchy, a worker often becomes a subordinate position. In that position, it is difficult for workers to express their freedom in that environment and furthermore in the society. The result is even more devastating that had imagined by Rousseau. The people’s weaknesses are not merely affected by their reliance on commodity and technology, but also on their defencelessness on the oppression of the capital providers. In other words, the freedom from and freedom to are seemingly difficult to be achieved. In the above situation, the real freedom of ordinary people looks seems fragile and artificial.


The real commercial society is hardly to be achieved, if governments ignore to protect the interest of the majority. In a situation where there are exploitative activities in the market, according to Rousseau can be settled neither through state intervention nor through any kind of invisible hand (Rasmussen, 2008:27). At this point, I would argue that such exploitation can be resolved by state interventions. As earlier argued by Adam Smith when he states that the state has functions among others is the protection of each member society from the injustice or oppression of any other. The commercial society which is imagined by Adam Smith is a perfect commercial society in which there is no distortion, exploitation, oppression among the agents of the society. If this market becomes imperfect, then the government should take place to neutralize such an abuse of power.


In a poorest condition of commercial societies, the situation is even worsts. The lack of government’s interest to protect the majority tends a few elite would create a sophisticated way to control the workers. One of its ways is to control money. Money is an important element to describe the existence of commercial society, but the discussion about it is beyond the focus of this essay. Just a very brief explanation is needed to support an argument about one of the ways to jeopardize the freedom of majority is that the inventions of commercial society in the form of economic institutions, i.e. banking sector, capital market, and money market, has created unprecedented accumulation of money in a relatively few people. Financial institutions have a right to create money through a very complicated process that is hardly to be understood by ordinary people. The emergence of the financial institutions’ domination is inextricable to be explained with reference to the government position. Niall Ferguson who wrote the Cash Nexus: Money and Power in the Modern World, 1700 – 2000 even extremely opines that there is a symbiotic relationship between government, parliaments, national debts, central banks and even stock markets. The relationship is the square of power which the great western empires have been based (Ferguson, 2001:15).


Conclusion

The idea that the amount of real freedom possessed by ordinary people tends to vary in proportion with how commercial their society is is inevitable. The achievement of commercial society is undeniable in the forms of affluence than pre-commercial society. In the reality, exercising this idea tends endangering human beings, unless there is a certain proposition to be obtained to secure rule of the game. The chief of that proposition is the separation of the economic realm and the political realm.

If the line that separates these two realms is vague, then it would create mishandling this kind of societies that ends with the domination of a few hand people over the majority.


References

- A. Grayling (intr.), 2008, the Ideas that Made the Modern World, Encyclopædia

- D. Schmidtz and J. Brennan, 2010, A Brief History of Liberty, UK:Wiley-Blackwell

- D. C. Rasmussen, 2008, The Problems and Promises of Commercial Society: Adam Smith’s Response to Rousseau, Pennsylvania: the Pennsylvania State University Press

- M. Rosen & J. Wolff (eds.), 1999, Political Thought, Oxford: Oxford University Press

Britannica, Inc.

- Niall Ferguson, 2001, the Cash Nexus: Money and Power in the Modern World, 1700 – 2000, New York: Basic Books