Prinsip moral ekonomi Islam (Islamic moral principles) mengajarkan bahwa keuangan Islam atau Syariah tidak mesti diderivasi oleh tujuan-tujuan keuntungan dan komersial semata, tetapi juga harus mengedepankan nilai-nilai sosial melalui sosial protection terutama terhadap mustadhafiin (the needy). Salah satu perwujudan keadillan (sosial justice) sosial terhadap orang-orang yang membutuhkan (social justice for the needy) adalah menciptakan rekayasa dan inovasi keuangan (financial engineering and innovation) yang mengintegrasikan konsep keadilan sosial tadi terutama untuk memastikan bahwa golongan mustadhafiin alias mereka mereka yang lemah secara ekonomi mempunyai kesempatan yang sama untuk memiliki rumah.
Keuangan Syariah mampu menciptakan kredit mikro tanpa bunga (interest) untuk memiliki rumah yang mengintegrasikan intrumen sosial lainnya yaitu zakah dan wakaf sebagai untuk mensubsidi cost of financing dari para peminjam golongan ekonomi lemah. Institusi zakah dan wakaf adalah sebuah institusi yang dirancang non-profit oriented institutions. Model ini mengintegrasikan aspek komersial di dunia perbankan dengan aspek sosial prinsip moral ekonomi Islam. Perbankan menyediakan semua aspek yang berkaitan dengan legal formal dan proses manajemen resiko dalam memberikan pinjaman tersebut, sedangkan institusi sosial (zakat dan wakaf) membantu menanggulangi biaya pinjaman yang biasanya dibebankan pihak perbankan kepada nasabah peminjam seperti margin, maupun biaya administrasi.
Dengan konsep ini, pihak perbankan mendapatkan sisi komersial dari subsidi institusi sosial yaitu zakat ataupun wakaf dan tetap beroperasi berdasarkan standar perbankan yang berlaku, sedangkan institusi sosial tetap melaksanakan amanah pendonor yaitu memberikan dana sosial kepada pihak pihak yang membutuhkan. Tantangan aplikasi pinjaman kepemilikan rumah dari instrumen sosial ini hanyalah dari sisi demand alias masyarakat ekonomi lemah yang memanfaatkan dana tersebut untuk memiliki rumah. Yaitu kemungkinan ada persepsi di masyarakat bahwa pinjaman sosial tidak mesti dikembalikan seutuhnya. Dibutuhkan sebuah mekanisme yang kuat tetapi fleksibel dalam konteks ini sehingga diharapkan pengembalian cicilan nasabah kepada pihak perbankan berlangsung secara sempurna.
Ide paper ini akan menjadi tantangan bagi siapapun yang mendambakan kolaborasi antara aspek sosial dan komersial dari prinsip moral ekonomi Islam.
Salam.
Yudi Ahmad Faisal
No comments:
Post a Comment