Pendekatan Kemanusiaan dan Hukum terhadap Kasus Suharto
Oleh: Yudi Ahmad Faisal[1]
Akhir-akhir ini hampir semua media di
Dua kondisi ini memperlihatkan bahwa kita sebagai bangsa yang besar tengah diuji. Kebesaran bangsa
Dua pendekatan multidisipliner yang terintegrasi harus dikedepankan dalam menyelesaikan persoalan Suharto sehingga output yang dihasilkan pun berimplikasi ganda (multiplier effect) yaitu keadilan bagi bangsa
Dalam pandangan kemanusiaan (humanism perspective), harkat dan martabat manusia harus dihormati. Manusia dalam arti kemanusiaan, terlepas dari track record historisnya, wajib diberlakukan secara manusiawi sesuai dengan hak-hak nya sebagai manusia. Dalam sejarah, sikap-sikap penghormatan terhadap kemanusiaan pernah didemonstrasikan oleh para guru dan pemimpin besar manusia. Nabi Muhammad SAW mempunyai kebiasaan yang dilakukannya secara konsisten selama bertahun-tahun, yaitu memberikan makanan kepada seorang Yahudi yang buta lagi miskin, yang tinggal disebuah sudut pasar di
Dalam pandangan hukum (legal perspective), hukum harus dilaksanakan demi tercapainya proses penegakkan hukum (law enforcement) dan demi kewibawaan sebagai negara hukum. Dalam idealisme hukum, semua warga negara yang bersalah menurut hukum yang berlaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Maka, jika Suharto dianggap bersalah terhadap Republik ini, maka kesalahannya pun harus dibuktikan di meja hijau, dan dalam proses selanjutnya jika dinyatakan bersalah, maka Suharto harus dihukum berdasarkan kesalahannnya itu dan didasarkan pada hukum yang berlaku.
Itulah dua pandangan dalam melihat kasus Suharto. Dalam pandangan kemanusiaan, Bangsa
Keadilan yang dirasakan oleh semua warga negara merupakan merupakan wujud kebesaran sebuah bangsa. Dalam hubungannya dengan kemanusiaan, keadilan dirumuskan dengan baik oleh para founding father kita, dimana dalam sila ke-2 Pancasila disebutkan “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Jika keadilan mampu menjadi pilar dalam menyelesaikan persoalan Suharto tentu saja pendekatan kemanusiaan dan pendekatan hukum harus dilaksanakan beriringan dan berintegrasi satu sama lain. Mekanisme aplikatif dalam upaya mengintegrasikan pendekatan kemanusiaan dan hukum ini harus mampu dirumuskan oleh para pengambil kebijakan di negeri tercinta kita ini sebagai tanggung jawab terhadap negara dan bangsa Indonesia, dan sebagai upaya mengantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang besar, sebuah bangsa yang dihormati karena apresiasi yang tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan sekaligus disegani karena kesadaran yang tinggi terhadap penegakkan hukum.
Mekanisme yang arif dan bijaksana yang dilandasi oleh nilai-nilai keadilan dengan wujud mengintegrasikan pendekatan kemanusiaan dan hukum dalam menyelesaikan kasus Suharto mudah-mudahan sebagai starting point bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang besar.
[1] Mahasiswa Pascasarjana IIBF International Islamic University
No comments:
Post a Comment