Membicarakan penggunaan terminology memang sangat menarik, ada kalanya diskusi tentang konteks dan teks selalu menimbulkan kontroversi. Katanya teks selalu gagal dalam memahami realitas yang sangat kompleks, sedangkan konteks dikatakan terlalu menghamba kepada kepentingan rasionalitas, sehingga ketika teks di kontekstualisasikan selalu ada unsur pemikiran manusia yang sangat mendominasi hasil dari sebuah pemikiran terhadap sesuatu.
Dalam bidang teologi, perbincangan antara teks dan konteks selalu sengit. Bagi mereka yang pro terhadap tekstualisme dalam menerjemahkan Al Qur’an misalnya, beranggapan bahwa dalam menerjemahkan al Qur’an harus selalu merujuk kepada makna bahasa dan penjelasan para ulama terhadap historical background dari perkembangan makna tersebut. Bagi mereka yang pro penerjemahan secara kontekstual, Al Qur’an harus selalu berdialektika dengan dunia kontemporer atau kekinian. Oleh karenanya penerjemahan Al Qur’an harus selalu dikontekstualisasikan dengan setting kontemporer.
Dalam dunia ekonomi dan keuangan Islam, perdebatan antara teks dan konteks termasuk hal yang tidak bisa terhindarkan. Teks direpresentasikan dengan istilah “form”, sedangkah konteks dengan istilah “substance”, sehingga ada kalanya penulis atau pengamat ekonomi dan keuangan Islam memberikan judul yang bombastis tentang perkembangan ini. Misalnya judul “form vs substance”, yang membicarakan mengenai perdebatan intelektual tentang pengkreasian produk-produk berbasis Syariah, apakah cukup dengan mengambil produk dari fiqh (Islamic commercial law) sehingga disebut sebagai fiqh based product, ataukah perlu dikombinasikan dengan unsur lain seperti maqoshid as Syariah (tujuan-tujuan Syariah). Bagi mereka yang pro dengan pendekatan kedua, merasa bahwa dengan hanya mengembangkan produk berdasarkan pendekatan fiqh maka akan menjurus kepada kekuan, karena tidak bisa berdialektika dengan realitas diluar definisi dan batasan fiqh itu sendiri terutama realitas sosio-ekonomi.
Contoh perdebatan mengenai form vs substance contohnya bisa kita temukan dalam perdebatan mengenai produk bay al innah (jual & beli kembali) ataupun produk tawarruq.
to be continued..
tpp
No comments:
Post a Comment