Translate

Wednesday, April 7, 2010

Surat untuk Ulil

Baru-baru ini Ulil Abshar Abdalla menulis sebuah artikel yang mengkritik keuangan Syariah secara khusus dan ekonomi Syariah secara umum. Saya sebagai pendukung ekonomi Syariah ingin mencoba menjawab apa yang menjadi discussion point yang Ulil hendak stimulasi.


Baginya ekonomi Syariah adalah kapitalisme yang diarabkan (arabized capitalism), artinya kapitalisme yang menggunakan label Arab. Argumentasinya bertumpu pada pengadopsian ekonomi Syariah terhadap struktur institusi keuangan modern yang lahir dari rahim kapitalisme contohnya bank, lebih lanjut dia mengatakan bahwa kontrak kontrak yang dipakai dalam keuangan Islam tidak ada hubungannya dengan Islam, kontrak tersebut adalah jenis kontrak yang dipakai secara luas dalam dunia perdagangan, bedanya kontrak-kontrak tersebut menggunakan terminologi bahasa Arab.


Argumentasi Ulil tetap bertumpu pada penghindaran formalisasi Syariat, Agama adalah wilayah privasi, sedangkan ekonomi adalah wilayah publik. Dan tidak semestinya wilayah privasi dicampur dengan wilayah publik, sebagaimana yang menjadi tema besar gerakan Islam Liberal. Hal ini dengan mudah dikenali ketika dia mengatakan “Bagi saya, ekonomi syariah "goes beyond symbols and Arabic labels". Ekonomi syariah adalah soal prinsip-prinsip dasar”. Terhadap pernyataan ekonomi Islam harus lebih essensial tersebut saya sependapat, artinya sesungguhnya Ulil mengakui adanya ekonomi yang berdasarkan perspektif Islam, yang dia kritik adalah penggunaan simbol-simbol arab serta institusi keuangan yang pakai dan kontrak-kontrak Syariah yang diintegrasikan kedalam keuangan Syariah.


Sebelumnya kita harus paham bahwa kritikan-kritikan semacam ulil harus diposisikan sebagai bagian dari pergulatan intelektual untuk mencari format terbaik dari sistem ekonomi yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Bersikap “open-minded” justru akan mentransformasikan kritikan menjadi sebuah energi untuk memperbaiki dan menyempurkan sistem ekonomi Syariah yang sedang dibangun ini. Sebagai pendukung ekonomi Syariah, saya mengakui bahwa banyak hal yang harus dicarikan argumentasi rasional maupun Syariah disana sini, termasuk penggunaan institusi keuangan modern seperti bank, pasar uang (money market), pasar modal (capital market), penggunaan fractional reserve requirement dalam perbankan Syariah, interest rate sebagai benchmark dalam menentukan harga produk-produk keuangan Syariah, dan lain sebagainya.



Dalam diskusi ini saya tidak akan menggunakan analisis ekonomi dan keuangan, ataupun analisis tentang uang (money), bunga (interest), modal (capital) dan untung (profit) yang menjadi 4 konsep dasar paling penting dalam ekonomi kontemporer yang banyak diperdebatkan para econom. Tetapi saya akan menggunakan argumentasi konsep yang dikritik ulil terutama masalah kontrak-kontrak yang katanya diarabkan semata. Hal tersebut semata-mata untuk membuat diskusi ini menjadi “nyambung” alias interconnected each other.


Untuk memperdebatkan produk fiqh, hal pertama harus diperhatikan adalah bahwa fiqih secara esensi bersifat multi interpretasi. Sehingga diharapkan diskusi ini akan terbuka untuk mencari format terbaik produk-produk yang landasi oleh semangat nilai-nilai Islam. Menurut Ulil prinsip dasar Islam dalam pertukaran barang, diringkaskan dalam satu ayat di Surah An Nisa: 29 dan dua hadis:



"Ya ayyuhal ladzina amanu la ta'kulu amwalakum bainakum bil bathil illa an takuna tijaratan 'an taradlin minkum..." Artinya dalam bahasa Ulil, “Hai orang-orang beriman, janganlah kalian memakan (atau memiliki) harta-harta di antara kalian dengan cara yang culas, kecuali melalui "tijarah" (pertukaran barang) yang didasarkan pada asas saling suka sama suka (taradlin).



Nabi bersabda dalam hadis sahih (saya lupa perawinya): "Al mukminuna 'ala syuruthihim illa syarthan ahalla haraman aw harrama halalan." Artinya: Orang-orang beriman (tetapi ini juga berlaku untuk semua orang, baik beriman atau tidak) terikat dengan syarat-syarat yang mereka buat, kecuali syarat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Dalam hadis yang diriwayatkan Muslim, Nabi melarang jual-beli yang mengandung tipuan (ba'i al gharar).



Ulil mengatakan bahwa yang paling penting adalah esensi bukan label, saya sependapat dengan pernyataan tersebut dengan beberapa pertimbangan (dalam konteks diskusi ini tidak relevan pertimbangan tersebut dihadirkan).




Ulil mengatakan bahwa kontrak-kontrak yang menggunakan bahasa Arab tersebut yang berjumlah 18 adalah kontrak duniawi semata yang menggunakan istilah-istilah bahasa Arab. Saya sependapat itu adalah kontrak duniawi untuk kehidupan manusia di bumi, tetapi kontrak tersebut mempunyai makna/esensi yang dalam untuk mendukung perdagangan yang adil yang tidak culas, yang suka sama suka (b.arab: taradlin, b.inggris: mutual consent), untuk menghindari perdagangan yang mengandung penipuan (bay’al gharar).



Karena diskusi ini hanya seputar produk fiqh, maka diskusi ini hanya akan menghadirkan argumentasi seputar penggunaan produk fiqih tersebut dalam institusi keuangan Syariah.



Ulil mengatakan bahwa perdagangan haruslah didasarkan suka sama suka (taradlin), dan tidak mengandung penipuan yang dia istilahkan sebagai bay’ al gharar. Bagi saya penipuan berarti asymmetric information (artinya ada informasi yang ditutupi oleh salah satu dua orang yang bertransaksi sehingga jika salah satu pihak mengetahui informasi yang ditutupi tersebut akan menggugurkan asumsi suka sama suka) atau istilahnya tadlis. Sedangkan Bay al gharar saya mengistilahkan dengan jual beli yang mengandung ketidakpastian bagi kedua belah pihak (uncertainty for both parties), meskipun gharar juga bisa berarti penipuan (deceit). Ulama fiqih memberi contoh jual beli gharar ini terjadi dalam bentuk ketidakpastian bagi kedua belah pihak akan kualitas, kuantitas, harga, maupun waktu pengiriman barang yang diperjual belikan.



Untuk memberikan argumentasi mengapa kontrak-kontrak berbahasa arab tersebut begitu penting dalam menjaga supaya jual beli selalu mengandung kepastian, anti penipuan dan suka sama suka. Saya ambil salah satu contoh dari sekian banyak produk keuangan Syariah yaitu takaful. Penggunaan nama takaful lebih aman secara terminology daripada asuransi Syariah, karena ada sebagian pihak yang keberatan dengan nama asuransi Syariah yang katanya mengandung contradictio in terminis. Kenapa harus takaful yang berbahasa arab ini untuk menggantikan asuransi kovensional. Apa yang salah dengan asuransi konvensional, apakah asuransi konvensional mengandung unsur bay al gharar atau transaksi yang bisa menabrak nilai-nilai suka sama suka.



Seandainya Ulil mau sedikit belajar tentang apa sebenarnya asuransi konvensional, beliau akan mudah mengenali bahwa asuransi konvensional berdasarkan perspektif legal formal adalah kontrak pertukaran (contract of exchange) dimana produk yang diberdagangkan adalah “proteksi”, harga untuk proteksi tersebut adalah premi yang harus dibayar secara periodik oleh pembeli asuransi. Menurut Ulil, transaksi jual beli haruslah menghindari gharar alias penipuan ataupun dalam konteks asuransi ketidakpastian akan produk yang diperjualbelikan. Dari sekian banyak kelemahan asuransi secara legal formal, sekarang pertanyaan mudahnya, kalau memang itu adalah transaksi jual beli, kapan terjadi transfer kepemilikan (transfer of ownership) produk yang dibeli oleh pembeli premi. Apakah akan terjadi pemindahan kepemilikan, ataukah pemindahan kepemilikan produk proteksi itu terjadi jika ada kondisi lain yang datang (conditional). Dalam praktek asuransi konvensional, contohnya asuransi kecelakaan, pemindahan kepemilikan produk proteksi itu akan terjadi jika terjadi kecelakaan, jika tidak terjadi kecelakaan maka tidak akan terjadi pemindahanan kepemilikan.






Pertanyaaan kedua saya, kalau tidak terjadi pemindahan kepemilikan produk proteksi tersebut, kenapa itu disebut kontrak pertukaran. Apakah dalam transaksi tersebut mengandung ketidakpastian ataupun penipuan? Seandainya Ulil bisa menjawab pertanyaaan-pertanyaan tersebut saya bersedia untuk melanjutkan diskusi ini. Pertanyaan-pertanyaan tersebut semata-mata untuk membuat diskusi ini apple to apple alias nyambung atau interconned each other.



Yang saya sampaikan diatas baru sebatas perspektif legal formal, belum berbicara implikasi ekonomi secara umum dari produk tersebut.Kalau ada sumur di ladang, boleh kita menumpang mandi. Kalau ada umur kita panjang, insyaallah kita akan sambung lagi untuk diskusi yang sangat bermanfaat ini.



Taman Harmonis,





YAF

Thursday, December 24, 2009

Fiqh as it is

Finally, fiqh shall be accompanied with the objectives of Sharia and economic analysis. Looking at the different opinions amongst muslims scholars on the innovative products which are considered as sharia compliance products such as bay inah, tawaruq, commodity murabahah, bay dayn, etc., we cannot deny that the essence of fiqh is different opinions (ikhtilaf).


The discussion of fiqh tends to be a legal formal approach which means form over substance. As consideration let’s take bay inah product. According to Shafii school of thought, the product is valid as long as it fulfills the pillars of the contract namely contracting parties, offer and acceptance, and subject matter. Vice versa, according to the rest of the school of thought, the contract is invalid because its motive is illegal which means a legal trick (hillah) to accommodate the mechanism of lending and borrowing through the selling and purchasing mechanism. Another relevance example is bay al dayn. According to muslim scholars which are hired by Central Bank of Malaysia, selling the debt at discount price is valid, because the debt represents the property. In other continent, the muslim scholars in Middle east argue that we cannot sell the debt at any price, because the debt represents money. Thus, the transaction of money exchange must strictly follow the rules of equal in value and hand to hand which means on the spot. If the exchange of currency does not follow the rules then the different value which is created from that transaction is categorized as riba al buyu which is prohibited from the Islamic point of view. Why this ikhtilaf takes place, we can simply say that the way they interpret the debt are differ. For muslim scholars in Malaysia, the debt represents property. Vice versa, the muslim scholars in middle east say that the debt represents money. As a logical consequence, the implication and the treatment of that opinions are different.


There’s interesting framework that we can use to make a judgment whether the transaction or the contact is using the correct thing to secure the objective of Sharia or not. This approach introduced by Prof. Iraj Toutouchian oh his remarkable book which is titled of Integrating Money into Capital Theory. When we consider that money is not commodity then we must realize that Commodity-Money-Commodity (CMC) represents the money as medium of exchange. But when we consider Money-Commodity-Money (MCM), then the result will be the money is commodity. Meaning to say that, the commodity is a tool in creating money that can lead to the additional motive of money which is speculative in nature. Let’s we use this framework to screen the commodity murabahah product. The nature of commodity murabahah is not to involve in real trading activities but more to get a cash as a liquidity requirement. Hence, we can say that the product follows Money-Commodity-Money (MCM). By explanation, the commodity has used to generate money. For this condition, the commodity is transformed to be a tool to get cash money in the form of trading contract. 

Thursday, December 17, 2009

Waqf and Privatization



Literally, waqf is the transfer of ownership from the private to the public. Vice versa, the privatization is the transfer of ownership from the public (state-owned) to the private. The first comes out from the religious purposes, and the second comes out from the market mechanism. Albeit, it is not fair to compare  the two since it cannot be categorized as apple to apple. However, for  a starting point of intellectual exercise it is useful to highlight the concept of the two.

Waqf is used in Islam in the meaning of holding certain property and preserving it for the benefit of certain philanthropy and prohibiting any use or disposition of it outside that specific objective (Monzer Kahf). The tradition of waqf institution in Islamic history enriched the history of Islamic economics itself. It has a beautiful role to preserve and protect the wealth that prescribed as one of the five dharuroh(s) (khomsatut dharuroh) of maqoshid as Syariah. The main purposes of waqf are to preserve the public interest by transforming the wealth of an individual to meet the need of specific objectives that can enhance the society in general. Hence, it is part of justice principles in Islam.

Privatization was founded by capitalism industry with its market mechanism jargon. It has widely recognized as an instrument to strengthen the foundation of a market mechanism in the capitalistic economic system. By definition, privatization is the transfer of enterprise ownership – in whole or in part – from the state to private hands. Fundamentally, privatization is much more than financial or managerial actions; it is a philosophical position concerning the roles and the relationships of society’s private institutions and government. Some scholars define privatization as the act of reducing the role of government or increasing the role of the private institutions of society in satisfying people’s needs; it means relying more on the private sector and less on government.

To be continued..

The Education of Islamic Economics and Finance Worldwide

The Emergence of Islamic economics in the field of practice which is shown by the surfacing of Islamic finance especially Islamic Banks, Takaful, Islamic Fund Management, Islamic Capital Market has created the exclusive demand on the education of such fields. From the marketing viewpoint, the lack of expertise increases the demand on such education since there has the special treatment education which integrates special knowledge that built the building of Islamic economics and finance such as Islamic commercial Law, the history of Islamic civilization with particular reference to its economic characteristics, and the contemporary economics and finance.


The surfacing of educational programmes in level of diploma, under and postgraduate on Islamic economics and finance seems to be a mushroom in the rain that expands to not only the muslim countries but also the westerns. The types of these educations vary based on its purposes. However, generally, there are three types of generic curriculums, which are focused on law approach, focused on economics approach, focused on finance and banking approach. The first and the latter are the most offered by these institutions. The rational is that the development of Islamic economics is heavily dominated by the Islamic banking and finance.


In case of United Kingdom, there are many higher educational institutions, which offer the programme such as Durham Islamic Finance Programme (DIFP) Durham University, ICMA Reading University, Loughborough University, Markfield Institute of Higher Education (MIHE) behind the Islamic foundation, Finance and Law with Islamic Finance Newcastle University. The programme also offered in Germany such as Ecole de Management Strasbourg, United States such as in Harvard Law School, Rice University, and so on.

In South East Asia region, the countries which are very serious about developing the programme of Islamic economics and finance are Malaysia and Indonesia. Malaysia has been established the programme seriously since the inception of the project of Islamization of Knowledge (IoK) by establishing the International Islamic University Malaysia which was supported by the Organization Islamic Conference (OIC) about thirty years ago. In the 2005, Bank Negara of Malaysia established the International Center for Education of Islamic Finance (INCEIF) as the official educational institution behind the financial authorities to foster the Islamic finance programme in the international level. The other one is Indonesia, which is trying to make sure its market of the high demand of Islamic economic and market. There are a lot of universities in Indonesia that offer the programme such as Indonesia University behind the Middle East Studies Programme, Islamic Finance Programme Trisakti University, Syariah Management Programme Padjajaran University, Faculty of Economics Airlangga University, State Islamic Universities, Bandung Islamic University, Tazkia Higher Educational Institution (STIE Tazkia), SEBI, and so on.

Important to note that each programme is unique in its curriculum and methodology of learning. For Example the Chartered of Islamic Finance Programme (CIFP) of INCEIF, the programme which is equivalent with master degree based on the accreditation of Malaysian Education Rating Agencies combines the various programme approaches namely building knowledge, building skills, and building competency and experience. The last approach will be conducted in the various Islamic financial institutions approved by INCEIF. Another example that's beneficial to look is the Master of Investment Banking and Islamic Finance ICMA Reading University. This programme is designed to meet the high demand of investment in the financial instruments which accordance with Islamic tenets. ICMA which is supported by International Capital Market Association mainly focuses its programme into investment since the core curriculum is provided to support it.

As a result the programme of Islamic economics and finance will be definitely different each others since the different purposes of its various curriculums.

Yudi AF

Wednesday, December 9, 2009

A highlight of contemporary sukuk: its characteristics



Development of sukuk has evolved vigorous growth. Recent study shows that many investors are believing that investing in sukuk is relative safe for them than investing in bond. One of the reasons is that in sukuk the value of investment is secured by the underlying asset which will not disappear when the issuing unit goes to bankruptcy. In addition, Special Purpose Vehicle (SPV) which issues sukuk separates its entity body from the company which uses that sukuk funds.

At least the above explanation is trying to figure out the different characteristics of sukuk comparing to bond in a theoretical manner. To get a sophisticated understanding on how sukuk and bond are structured, there are three indicators that can be used to compare them namely guaranteeing the return of principle, regular distribution to certificate holders, and certificate’s holder ownership to enterprise asset. In bond, the issuing unit will guarantee the return of bond holder principles in the same time they will guarantee that the bond holder will get periodic interest payment of their funds, there’s no other explanation of this since the bond has structured as a debt of issuing unit to the bond holders. In other words, the issuing unit must pay the principal at a maturity and periodic interest payment until maturity. The other characteristic of bond that the bond does not represent the ownership of an asset in the company, it’s just a promissory note of the issuer to the bold holder. The following is an example on how it works, let say in 2009 Mr. X wants to invest in Treasury bill of United States which will mature in 2015. For this he will purchase that bond which price of $500.000 with 5% interest rate per year. Periodically, Mr. X will get $25.000 a year for 5 years, and at maturity, he will get the principle with the same value. Hence, for 5 years his money will increase from $500.000 to $625.000.

Above structure will be basically different with Sukuk. The structure of sukuk must strictly follow the rule and nature of Islamic commercial law that integrated into its structured. The characteristics of Sukuk are highly influenced with the Islamic contract itself. As a consequence, the treatments of the above indicators will be different  each other. This may lead to the flexibility of sukuk structures. The Islamic contract is basically divided into three models, i.e. Sale based model, profit and loss sharing model, and ijarah based model. Sale based model is represented by contract of Murabahah, Salam, Istishna while the profit and loss sharing model is represented by the contract of musyarakah and mudharabah, and the other one is represented by the contract of ijarah. For illustration, we are going to structure the sukuk using the profit and loss sharing model such as musyarakah. From the Islamic viewpoint, musyarakah is a contract whereby the contracting parties agree to involve in a certain business. The capital will be shared among parties based on an agreed ratio. If the business is profitable then the profit will be distributed among parties based on the profit ratio that has been agreed at the beginning of the contract. If the business is losses then it must be distributed among the parties based on their capital contribution. Because of that, this kind of contract is not guaranteeing the return of principal, because the nature of this contract is uncertainty in terms of the return of capital and the profit. Hence, it’s prohibited to guaranteeing the return of principle and the periodic profit distribution if the sukuk using this contract in its structure. The other characteristic of this sukuk that the certificate represents the ownership of an asset.

One of the famous sukuk that used musyarakah was East Cameron Gas Sukuk (ECG Sukuk) what was issued by East Cameron Gas Co. United States in 2006. Even so, unfortunately, this sukuk is default because of the hurricane damage and the fall of production. This default leads the next challenges on how this structure can be resolved in the court. Because some issues need to be addressed such as How will the default on these Sukuk bonds be dealt with? Will they be treated in the same manner as default on conventional bonds? How will the judiciary deal with cases where conventional law and Islamic Shariaa law conflict? And in cases of bankruptcy, how will the judiciary deal with Sukuk assets? Will they be considered assets of the Sukuk holders, or will they be included in bankruptcy, thus reducing the Sukuk holders to the level of other creditors with regards to splitting the loss? What is the precise definition of payment default under the provision of Islamic Shariaa law? Is it impossible  to reschedule these payments, or provide compensation when payment is delayed? Moreover, are the local courts, especially those in the Gulf States, even qualified to provide rulings on Sukuk cases?
Description: http://www.blogger.com/%E2%80%9Dhttp:/opi.yahoo.com/online?u=huyhuy_y2k@yahoo.com&m=g&t=1%E2%80%9D
Wallohu a'lam bishowab.

Yudi Ahmad Faisal

Tuesday, March 11, 2008

Sejarah dan Perkembangan Bank Islam


Pendahuluan

Perkembangan perbankan dan keuangan Islam telah menyebar keseluruh bagian dunia, tidak hanya negeri-negeri muslim, negeri-negeri barat pun tidak mau kalah dalam mengembangkan instrument keuangan Islam। Beragam motive baik orientasi material maupun orientasi spiritual dibalik upaya pengkajian dan pemasaran instrument keuangan Islam, namun perlu apresiasi yang mendalam karena kajian teoritis dan intelektual terhadap nilai-nilai Islam di bidang ekonomi telah membuka mata umat Islam akan pentingnya berijtihad dalam setiap kondisi dan waktu, kedinamisan nilai-nilai Islam inilah yang diharapkan bisa berfungsi sebagai way of life khususnya nilai-nilai Islam dalam setiap nafas kehidupan berekonomi.

Di dunia dewasa ini tidak kurang 1000 dari lembaga ekonomi dan keuangan yang mengintegrasikan konsep Shariah kedalam transaksi bisnis mereka. Dimulai dari perbankan, asuransi, unit trust, penggadaian, obligasi pemerintah, pasar modal, pasar uang, dan semua aktivitas ekonomi dan keuangan modern telah ada “label” Islam nya. Upaya dari para sarjana Islam ini dianggap telah berhasil memposisikan nilai-nilai Islam dalam perekonomian global, yang selama ini didominasi oleh barat.

Namun perkembangan ekonomi dan keuangan Islam pun tidak bebas dari kritik, masih banyak yang harus dibenahi baik dalam tataran praktis maupun dalam tataran konsep yang mendasari keberadaan ekonomi dan keuangan Islam. Kritik pun ada yang berusaha untuk mengangkat isu paling sensitif dan dominant dalam tararan konsep ekonomi dan keuangan Islam yaitu tentang definisi riba. Karena diindikasi bahwa praktek perbankan Islam kontemporer tidak jauh berbeda dengan saudara tuanya yaitu perbankan konvensional, semenjak kedua-duanya terlibat dalam bisnis perbankan yang mempunyai misi utama yaitu sebagai lembaga intermediasi[2].

Mempelajari perbankan Islam tidak bisa dilepaskan dari sejarah pemikiran tentang permasalahan riba, kemunculan ide pendirian perbankan yang dilandasi nilai-nilai Islam seiringan dengan perkembangan pemikiran tentang riba. Sehingga dengan menelusuri latar belakang sejarah mengenai riba dan kemunculan perbankan Islam akan mengantarkan kita kepada kepahaman apa itu Bank Islam.

Perdebatan tentang riba seakan tidak ada habisnya. Kontroversial permasalahan ini menjadi perdebatan intelektual yang sengit, para ulama berusaha merumuskan definisi riba yang dilarang oleh Al Quran baik secara tekstual maupun kontekstual, berusaha mengenali bentuk-bentuknya serta implikasi terhadap perekonomian secara umum. Untuk mengetahui perdebatan para ulama atau sarjana Islam ini terhadap riba, maka akan dibahas secara singkat mengenai proses kebangkitan Islam itu sendiri, proses kebangkitan pemikiran di dunia Islam khususnya. Pergumulan pemikiran di dunia Islam itu sendiri adalah kombinasi unik antara factor agama, politik dan ekonomi yang melebur kedalam sebuah system tersendiri[1].

Gerakan Revivalis
Ide utama pemikiran dari gerakan revivalis atau gerakan “tajdid” adalah proses pembaharuan untuk menghidupkan kembali semua struktur social, moral, dan agama kepada dasar aslinya yaitu al Quran dan Sunnah. Umat Islam pada awal kemunculan gerakan ini sedang mengalami masa kebekuan berpikir (jumud), sehingga abad pertengahan sebagaimana digambarkan oleh Rahman[2] adalah sebuah periode kemandegan intelektual yang cukup merata melanda seluruh dunia Islam. Uniknya penomena tersebut terjadi setelah kemunculan empat mazhab hukum Islam klasik[3], yaitu Mazhab Hanafi, Mazhab Maliki, Mazhab Hanbali dan Mazhab Syafi’i. Sehingga upaya-upaya kreatif ilmiah yang dinamis dan progressif seolah terhenti dan proses ijtihad seolah tidak terintegrasi kedalam budaya kreatif intelektual yang dinamis sekaligus progresif.

Selain kemandegan berpikir, zaman ini juga di-“rongrong” oleh factor eksternal yaitu penyerangan bangsa Mongol terhadap kekhalifahan Islam, seperti kekhalifahan Abassyiah pada abad ke XIII M.. Keadaan ini menimbulkan iklim politik anarkis dan menghancurkan struktur kehidupan social budaya masyarakat, menimbulkan disintegrasi dan kevakuman hukum[4].

Menghadapi gejala yang demikian rusak tersebut, telah mengundang para sarjana muslim revivalis[5] untuk melakukan pembaharuan, diantaranya al-Ghazali (w. 1111 M), dengan karya masterpiece nya “Ihya Ulumuddin” yang secara literal berarti menghidupkan kembali ilmu-ilmu agama, seolah Ghazali ingin menjawab tantangan zaman yang telah rusak struktur agama, moral dan social. Diikuti oleh Ibn Taimiyah (w. 1328 M), Ahmad Sirhandi (e. 1624 M), Muhammad bin Abdul Wahhab (w. 1792 M)[6] dan Shah Waliyullah Dihlawi (w. 1762 M)[7].

Gerakan revivalis ini berusaha untuk melakukan transformasi dan merekonstruksi pemikiran agama, pembaharuan social dan pembenahan moral yang telah rusak dan mereka anggap telah keluar dari cahaya al Quran dan sunnah. Rahman[8] menggambarkan secara umum karakteristik khas dari intelektual muslim abad XIV M, yaitu ilmuan yang tidak progresif (lambat), serba mengulang-ngulang (apakah taklid yand dimaksudkan Rahman?), tidak orisinil, suka menonjolkan keilmuannya dan dangkal pemikirannya.

Sehingga upaya para revivers ini difokuskan kepada rekonstruksi terhadap pemahaman agama dan rekonstruksi individual dan social dengan pembenahan moral. Proses yang konstruktif diperlihatkan mereka dengan berusaha mengintegrasikan ijtihad ke dalam budaya intelektual sarjana muslim, upaya ijtihad ini cukup menonjol terutama ketika mereka melakukan intrerpretasi secara komprehesif tentang maksud shariah dan membuang image tentang tertutupnya pintu ijtihad.

Setelah periode gerakan revival, pemikiran mereka sangat menonjol dalam menghiasi pemikiran sarjana muslim setelahnya, sehingga gerakan ini berpengaruh terhadap beberapa gerakan berikutnya, diantaranya gerakan modernis (modernism) dan gerakan neo-revivalis (neo-revivalism).


Gerakan Modernis
Umumnya, gerakan ini muncul pada paruh kedua abad XIX M. Gerakan Modernis berusaha untuk melakukan penyegaran kembali ajaran Islam yang komperensif dan universal sehingga bisa menjadi solusi bagi umat dan memberikan sumbangsih nilai secara proaktif terhadap kondisi zaman. Proses yang kentara dari gerakan ini adalah optimalisasi fungsi ijtihad sebagai sarana untuk memperoleh ide yang relevan dengan kondisi zaman dari al Quran dan Sunnah, yaitu dengan melakukan proses interpretasi al Quran dan Sunnah secara kontekstual dengan mempertimbangkan faktor budaya dan setting social-historis.

Gerakan ini berusaha membangun metodologi (epistemology) dalam memahami makna atau esensi dari nilai-nilai al Quran dan Sunnah. Menurut Rahman[9], para modernis dalam memahami sebuah fenomena tertentu selalu memperhatikan situasi dan kondisi yang melatarbelakangi munculnya penomena tersebut, baik dari segi moral, agama maupun setting social historis dalam menjawab berbagai problematika kehidupan. Dengan pemikiran semacam itu, lahirlah berbagai teori dari gerakan modernis untuk memahami dan menafsirkan al Quran dan Sunnah secara kontekstual. Diantaranya Rahman mengintrodusir teori tentang cara memahami dan menafsirkan al Quran yaitu Double Movement Theory (teori gerakan ganda), Muhammad Shahrur dengan Limitation Theory (teori batas atau hudud) dan masih banyak sarjana muslim modern lainnya.

Untuk memahami pemikiran para modernis ini, salah satu caranya adalah dengan melihat lebih dalam Double Movement Theory nya Rahman, teori ini terdiri dari dua gerakan, pertama dari gerakan yang khusus (particular) ke umum (general). Artinya, sebelum seorang mufassir mengambil hukum, harus dipahami terlebih dahulu arti yang dikehendaki secara tekstual dalam suatu ayat, dengan meneliti alasan-alasan hukumnya baik yang secara eksplisit maupun implicit. Memperhatikan Kondisi setting social masyarakat Arab yang berkenaan dengan adat kebiasaan, pranata social maupun kehidupan keberagamaan pada saat al Quran diturunkan. Kemudian dilakukan generalisasi terhadap pesan yang ingin disampaikan oleh al Quran. Dengan demikian yang pertama ini ingin memastikan apa sebenarnya cita-cita moral dari setiap pernyataan hukum al Quran. Yang kedua adalah dari yang umum ke khusus, artinya pesan atau prinsip al Quran yang ditemukan lewat gerakan pertama kemudian diproyeksikan, diformulasikan dan diterjemahkan pada konteks kekinian untuk menjawab permasalahan kontemporer. Inilah upaya Rahman sebagai salah seorang modernis dengan metode berpikirnya yang mengkombinasikan deduksi dengan induksi secara timbal balik sebagai upaya untuk menyegarkan nilai-nilai al Quran sehinga dapat hidup sepanjang zaman.

Artinya gerakan modernis berupaya berijtihad dengan menemukan pesan-pesan moral al Quran, atau berusaha menafsirkan al Quran secara kontekstual. Nuansa substance over form atau context over text sangat kental dalam tradisi pemikiran gerakan modernis, dimana gerakan ini menghindari penafsiran al Quran secara literal/bahasa/tekstual tetapi lebih kepada esensi/substansi/konteks dari pesan moral al Quran. Sehingga cap “golongan rasionalis” sangat kuat sekali disandang para modernis ini, yang sebagian besar pernah mengenyam pendidikan barat ini.



Gerakan Neo-Revivalis

Gerakan ini mulai muncul pada awal abad XX M sebagai respon atas penomena yang mereka anggap sebagai sekularisasi[10] melanda dunia Islam. Proses sekularisasi telah merasuki dunia Islam, sehingga gerakan pembaruan kembali bergulir dengan semangat untuk mengembalikan Shariah (hukum Islam) kedalam posisi sentral dalam semua aktivitas kehidupan umat Islam.


Daftar Pustaka
Muzaffar, Chandra. Islamic Resurgence: A Global View. In Taufik Abdullah and Sharon SIddique (ed). Islam and Society in Southeast Asia. Singapore: Institute of Southeast Asian Studies. 1986. pp. 5-39.
Rahman, Fazhur. Islam and Modernity: Transformation of an intellectual Tradition. Chicago: The University of Chicago Press. 1982.

Saeed, Abdullah. Islamic Banking and Interest: A Study of The Prohibition of Riba and its Contemporary Interpretation. E.J. Brill Leiden – New York – Koln, 1996.

Aslam, Mohammad Haneef. Islamic Economics: Worldview, System and Features. Slide Econ 5111 IIUM Institute of Islamic Banking and Finance. Semester II 2006/2007.




[1] Saeed, Abdullah. 1996.


[2] Fazlur Rahman. Islam and Modernity


[3] Saeed, Abdullah. 1996. hlm.9


[4] Idem.


[5] Idem.


[6] Terkenal sebagai pelopor “Gerakan Wahhabi” di Arab.


[7] Bersama dengan Sayyid Ahmad dari Rae Bareli di India.


[8] Rahman. Islam and Modernity


[9] Fazlur Rahman. Islam and Modernity.


[10] Sekularisme berasal dari bahasa latin dari kata saeculum mengkonotasikan ruang dan waktu artinya disini dan sekarang. Aktivitas Sekular berarti aktivitas sekarang dan pada saat ini yang mengindikasikan aktivitas kehidupan di dunia. Sedangkan sekularisme berarti sebuah ideology bahwa hanya dunia ini yang relevan dan nyata, sehingga kehidupan setelah dunia ini (akhirat) dianggap tidak relevan. Ideology ini berusaha secara gradual menghapuskan peran agama dalam kehidupan dunia. Seperti terjadi pada peradaban barat di era pencerahan (Cox, 1965). Sedangkan menurut Muzaffar (1986) sekularisasi menekankan pada paham liberalisasi, kebebasan bertindak dan menonjolkan kepentingan individu, ilmu pengetahuan dan teknologi. Dimana paham ini telah masuk kedalam ide-ide politik, organisasi ekonomi, system pendidikan, dan teknologinya yang telah mempengaruhi Islam dalam bentuk ritual dan aturan-aturan tingkah laku tiap orang.




[1] Oleh: Yudi Ahmad Faisal, SE.,Pg.Dipl.IBF

Refer to Dr. Asyraf Layout “History and Development of Islamic Banking and Finance” in defining the outline of this writing


[2] Lembaga Intermediasi adalah menyalurkan uang dari surplus unit (pihak yang kelebihan uang) ke deficit unit (pihak yang kekurangan uang).


Sunday, March 2, 2008

Telaah Kritis Pasar Modal Syariah

Telaah Kritis Pasar  Modal Syariah
Oleh: Hidayatullah Muttaqin

I. Pendahuluan[1]

Sektor non riil atau sektor moneter secara garis besar dapat dibagi dalam dua katagori yakni pasar uang dan pasar modal. Pasar uang adalah bertemunya permintaan dan penawaran terhadap mata uang lokal dan asing atau dengan kata lain pasar yang memperdagangkan valas, sedangkan pasar modal adalah transaksi modal antara pihak penyedia modal (investor) dengan pihak yang memerlukan modal (pengusaha) dengan menggunakan instrumen saham, obligasi, Reksa Dana dan instrumen turunannya (derivatif instrument).

Pada masa sekarang arus uang dan modal jarang dihubungkan dengan keperluan transaksi perdagangan internasional dan kebutuhan modal untuk investasi jangka panjang. Tetapi perekonomian konvensional melihat pasar uang dan pasar modal sebagai sarana investasi jangka pendek yang bersifat spekulatif guna mendapatkan keuntungan (gain) yang cepat dan besar.[1]

Khusus mengenai pasar modal, dunia internasional di awal abad millenium ini dikejutkan oleh skandal keuangan besar-besaran yang menimpa perusahaan-perusahaan raksasa Amerika Serikat mulai dari Enron, WorldCom, AOL, Walt Disney, Vivendi Universal, Merck, Global Crossing, Xeroc, Tyco, yang melibatkan lembaga investment bank seperti CSFB, JP Morgan, dan Merrill Lycnh, dan tentu saja tidak lepas dari peranan kantor akuntan publik yang sebelumnya mengaudit perusahaan-perusahaan tersebut.

Terbongkarnya skandal keuangan tersebut membuat pasar modal Amerika meradang. Harga saham di Wall Street langsung berjatuhan. Indeks Dow Jones yang sebelum terjadinya skandal berada di atas level 10.000 sempat anjlok ke titik terendah 7.702 selama lima tahun terakhir. Kehancuran harga saham di Wall Street segera menjalar ke bursa dunia lainnya. Indeks CAC Paris, DAX Frankfurt, Nikkei Tokyo, termasuk IHSG Jakarta, dan yang lain-lainnya mengalami kemerosotan tajam.[2]

Anjloknya harga saham di Wall Street menyebabkan jutaan orang kehilangan dana pensiun dan tabungannya.[3] Sementara terbongkarnya skandal tersebut yang berdampak kepada kemerosotan ekonomi AS menyebabkan puluhan ribu orang kehilangan pekerjaan.

Nampaknya kita perlu mengingat kembali perjalanan pasar modal dunia untuk membuka sikap kritis kita terhadap salah satu lembaga keuangan Kapitalis tersebut. Dunia tidak akan pernah melupakan goncangan pasar modal Amerika “Oktober Hitam” pada tahun 1929 yang menyebabkan kolapsnya perekonomian dunia khususnya Amerika Serikat. Peristiwa yang dikenal sebagai The Great Depression tersebut menyebabkan kemelaratan, kelaparan dan kesengsaraan.[4] Sejak 1929 hingga 1933 pasar modal AS kehilangan 85% nilainya.[5] Kemudian goncangan pasar modal selanjutnya terjadi pada bulan Oktober tahun 1987. Pada saat itu indeks harga saham di Wall Street turun 22% dalam sehari. Di bulan yang sama pula tepatnya pada minggu terakhir Oktober 1997, harga-harga saham pasar modal utama dunia turun drastis. Penurunan harga saham tersebut berawal di Hongkong yang merambat ke Jepang, kemudian ke Eropa dan terakhir mampir di Amerika.[6]

Meskipun lembaga yang kita bicarakan tersebut bernama pasar modal (stock market), tidak berarti segala transaksi yang terjadi di bursa efek merupakan pertemuan antara orang yang membutuhkan modal dengan para investor yang ingin menanamkan modalnya dalam suatu perusahaan yang diminatinya. Pertemuan antara pihak yang memerlukan modal dengan pihak yang memberikan modal hanya terjadi sekali di pasar perdana yakni pada saat IPO (Initial Public Offering). Selanjutnya para investor bebas memilih apakah memegang saham yang dibelinya sebagai suatu bentuk investasi jangka panjang atau menahannya sebentar untuk kemudian melepaskannya di pasar sekunder ketika ia melihat pergerakan harga saham menunjukkan adanya margin. Inilah tindakan umum yang secara terus menerus terjadi di pasar modal yakni keinginan untuk meraih capital gain dalam jumlah yang besar dan dalam waktu yang singkat.

Samuelson dan Nordhaus mengungkapkan kegiatan spekulatif dalam pasar modal muncul karena adanya harapan terpenuhi dengan sendirinya. Maksudnya jika seseorang membeli saham tertentu dengan harapan nilai saham akan naik, maka tindakan ini akan mendorong kenaikan harga-harga saham yang bersangkutan. Keadaan ini membuat orang semakin terdorong untuk membeli lagi dan hal ini menyebabkan kenaikan harga saham lagi.[7]

Hanya saja keuntungan seorang investor dalam bermain saham tidak mesti diperoleh melalui capital gain dengan menjual saham pada saat harga jualnya lebih tinggi dari harga yang dibeli sebelumnya. Bisa saja investor melalui para broker melakukan goreng mengoreng saham dengan tujuan menguasai saham perusahaan tertentu yang dibeli dengan harga murah jauh di bawah harga normalnya melalui rekayasa transaksi ataupun dengan melemparkan isu-isu yang berdampak negatif terhadap perusahaan tertentu sehingga harga sahamnya jatuh. Ketika harga saham jatuh maka terjadi kepanikan di kalangan investor lain khususnya yang lebih awam, sehingga mereka melepaskan saham yang mereka pegang ke pasar agar kerugian yang lebih besar dapat dihindari.

Di balik kegiatan spekulatif tersebut pasar sangat dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal. Faktor internal menyangkut kinerja perusahaan yang bersangkutan yang meliputi berapa deviden yang dibagi kepada para pemegang saham, prospek usaha dan keuntungan yang akan diraih perusahaan, termasuk kinerja buruk perusahaan tersebut. Contoh faktual adalah terbongkarnya skandal keuangan WorldCom yang dalam laporan keuangannya dilaporkan untung sebesar US $ 3,8 milyar padahal angka tersebut merupakan jumlah kerugian yang diderita perusahaan. Sentimen negatif seperti ini akan mendorong para investor melepaskan saham sehingga harga saham jatuh. Sementara faktor eksternal meliputi kebijakan pemerintah, kondisi makro ekonomi nasional, tingkat suku bunga perbankan, kondisi perekonomian internasional dan perkembangan bursa saham dunia.

Jadi setiap orang, badan usaha dan pemerintah dalam perekonomian Kapitalis ini pada umumnya menginginkan terus meningkatnya harga-harga saham yang dicerminkan oleh peningkatan indeks harga saham agar keuntungan demi keuntungan dapat diraih. Sementara para pelaku pasar dengan moral hazartnya melakukan rekayasa apapun untuk mendapatkan keuntungan yang tentu saja merugikan pihak lain. Inilah gambaran ekonomi angan-angan yang terjadi dalam lembaga ekonomi Kapitalis tersebut. Sebagaimana yang dikatakan ilmuwan Isaac Newton (sebagai korban angan-angan keuntungan transaksi saham) yang dikutip Alan Woods dan Ted Grant: “Saya bisa menghitung gerakan benda-benda di langit, namun saya tidak mampu memperhitungkan kegilaan orang-orang.”[8]

Di tengah kemerosotan, skandal dan resiko yang menimpa pasar modal konvensional tersebut, kini dunia mulai melirik Islam sebagai alternatif. Didahului oleh pendirian bank syariah dan lembaga asuransi syariah di negeri-negeri Islam termasuk di Barat sendiri, kini upaya untuk menerapkan dan mensosialisaikan pasar modal syariah semakin gencar.

Pada 14 Maret 2003 yang lalu, pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan Boediono, Bapepam dan MUI secara resmi meluncurkan pasar modal syariah.[9] Sebelumnya pada tahun 2000 PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management (DIM) telah meluncurkan Jakarta Islamic Index,[10] sementara itu Reksa Dana Syariah pertama sudah ada pada tahun 1997, serta diterbitkannya Obligasi Syariah Mudharabah Indosat pada tahun 2002.[11] Yang lebih menarik lagi, di pusat keuangan Kapitalis dunia Wall Street, Dow Jones pada Februari 1999 telah meluncurkan Dow Jones Islamic Market Indexes (DJIMI).[12] Perkembangan tersebut disambut gembira oleh banyak pihak.

Melihat hal tersebut, penulis menilai bahwa merupakan suatu hal yang menggembirakan ketika dunia khususnya negeri-negeri Islam mulai melirik Islam sebagai sistem alternatif. Akan tetapi kita harus bersikap kritis atas konsep baru yang ditawarkan tersebut. Yakni apakah pasar modal syariah tersebut secara prinsip tidak jauh berbeda dengan pasar modal konvensional? Atau apakah konsep dan aplikasi pasar modal syariah sudah sesuai dengan syari’at Islam?

II. Pasar Modal
Pasar modal identik dengan sebuah tempat di mana modal diperdagangkan antara pihak yang memiliki kelebihan modal (investor) dengan orang yang membutuhkan modal (issuer) untuk mengembangkan investasi.[13] Dalam Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, pasar modal didefinisikan sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.[14]

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pasar modal adalah:

1. Emiten

Emiten adalah badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk mendapatkan pinjaman kepada para investor di Bursa Efek.

2. Perantara Emisi yang meliputi

a. Penjamin Emisi

Penjamin emisi adalah perantara yang menjamin penjualan emisi, sehingga apabila dari emisi wajib membeli (setidak-tidaknya sementara waktu sebelum laku) agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.

b. Akuntan Publik

Akuntan publik berfungsi untuk memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan emiten wajar atau tidak.

c. Perusahaan Penilai

Perusahaan Penilai berfungsi untuk memberikan penilaian terhadap emiten, apakah nilai aktiva emiten sudah wajar atau tidak.

3. Badan Pelaksana Pasar Modal

Badan Pelaksana Pasar Modal adalah badan yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa, memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan pasar modal. Di Indonesia Badan Pelaksana Pasar Modal adalah Bapepam (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal).

4. Bursa Efek

Bursa Efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang didirikan oleh suatu badan usaha. Di Indonesia terdapat dua Bursa Efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.

5. Perantara Perdagangan Efek

Efek yang diperdagangkan dalam bursa hanya boleh ditransaksikan melaui perantara, yaitu makelar (broker) dan komisioner.

a. Makelar adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan orang lain dengan memperoleh imbalan.

b. Komisioner adalah pihak yang melakukan pembelian dan penjualan efek untuk kepentingan sendiri atau orang lain dengan memperoleh imbalan.

6. Investor

Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut.[15]

Di dalam pasar modal proses perdagangan efek (saham dan obligasi) melalui tahapan pasar perdana kemudian pasar sekunder.

Pasar perdana adalah penjualan perdana saham dan obligasi oleh emiten kepada para investor. Kedua pihak yang saling memerlukan ini tidak bertemu secara dalam bursa tetapi melalui pihak perantara. Dari penjualan saham dan efek di pasar perdana ini, pihak emiten memperoleh dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan usahanya. [16]

Sedangkan pasar sekunder adalah pasar yang terjadi sesaat atau setelah pasar perdana. Maksudnya setelah saham dan obligasi yang dibeli investor dari emiten, maka investor tersebut menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun untuk menghindari kerugian (capital loss). Perdagangan di pasar sekunder inilah yang secara reguler terjadi di bursa efek setiap harinya.


III. Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional

Ada dua hal utama dalam pasar modal syariah yaitu indeks Islam dan pasar modal syariah itu sendiri. Indeks Islam menunjukkan pergerakan harga-harga saham dari emiten yang dikatagorikan sesuai syariah, sedangkan pasar modal syariah merupakan institusi pasar modal sebagaimana lazimnya yang diterapkan berdasarkan “prinsip-prinsip syariah.”

a. Indeks saham konvensional dan Indeks saham Islam

Indeks Islam tidak hanya dapat dikeluarkan oleh pasar modal syariah saja tetapi juga oleh pasar modal konvensional. Bahkan sebelum berdirinya institusi pasar modal syariah di suatu negeri, bursa efek setempat yang tentu saja berbasis konvensional terlebih dahulu mengeluarkan indeks Islam. Di Bursa Efek Jakarta misalnya, PT Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerja sama dengan PT Danareksa Invesment Management (DIM) meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebelum pasar modal syariah sendiri diresmikan.[17]

Adapun tujuan diadakannya indeks Islam sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, yaitu sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi pada saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah,[18] atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.[19]

Perbedaan mendasar antara indeks konvensional dengan indeks Islam adalah indeks konvensional memasukkan seluruh saham yang tercatat di bursa dengan mengabaikan aspek halal haram, yang penting saham emiten yang terdaftar (listing) sudah sesuai aturan yang berlaku (legal). Akibatnya bukanlah suatu persoalan jika ada emiten yang menjual sahamnya di bursa bergerak di sektor usaha yang bertentangan dengan Islam atau yang memiliki sifat merusak kehidupan masyarakat. Misalnya pada awal tahun 2003 yang lalu, di Australia ada rumah bordir (pelacuran) yang masuk ke bursa efek setempat.

Secara lebih rinci Dow Jones dalam websitenya membuat kriteria saham yang tidak boleh dimasukkan ke dalam perhitungan Indeks Pasar Islam (DJ Islamic Market Indexes), yaitu perusahaan yang bergerak dalam produksi :

· Alkohol (minuman keras)

· Babi dan yang terkait dengannya

· Jasa keuangan konvensional / Kapitalis, seperti bank dan asuransi

· Industri hiburan, seperti hotel, kasino dan perjudian, bioskop, media porno dan industri musik.

Dow Jones juga mengemukakan pendapat para sarjana Islam agar tidak berinvestasi pada perusahaan yang terkait dengan tembakau dan rokok serta industri senjata pemusnah massal.[20]

Sementara itu, FTSE dalam papernya yang berjudul Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series mengemukakan bahwa saham perusahaan yang dimasukkan ke dalam indeks Islam tidak boleh bergerak dalam bidang :

· Perbankan dan bisnis keuangan lainnya yang terkait dengan bunga (interest)

· Alkohol

· Rokok

· Judi

· Pabrik senjata

· Asuransi jiwa

· Peternakan babi, pengepakan dan pengolahan atau hal-hal lainnya yang terkait dengan babi.

· Sektor / perusahaan yang siknifikan dipengaruhi oleh hal-hal yang disebutkan di atas.

· Perusahaan yang memiliki beban utang ribawi dengan persentasinya terhadap aset perusahaan melebihi batas-batas yang diijinkan hukum Islam.[21]

Pada Bursa Efek Jakarta (BEJ), menurut Adiwarman dari 333 emiten yang tercatat 236 saham di antaranya tergolong sesuai syariah. Sedangkan sisanya 59 saham tergolong "haram" atau tidak sesuai dengan prinsip syariah, seperti saham perbankan, minuman keras dan rokok. Sisanya 34 saham tergolong subhat seperti saham industri perhotelan dan empat saham mudharat. [22]

Dari uraian di atas dapat ditarik garis pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional, maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria-kriteria syariah sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah, maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola.

b. Instrumen

Dalam pasar modal konvensional instrumen yang diperdagangkan adalah surat-surat berharga (securities) seperti saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, dan Reksa Dana.

Saham merupakan surat tanda penyertaan atau pemilikan seseorang atau badan terhadap perusahaan yang menerbitkan saham tersebut,[23] sedangkan obligasi merupakan bukti pengakuan utang dari perusahaan kepada para pemegang obligasi yang bersangkutan.[24]

Opsi merupakan produk turunan (derivatif) dari efek (saham dan obligasi). Robert Angg (1997) sebagaimana dikutip Anoraga dan Pakarti mendefinisikan opsi sebagai produk efek yang akan memberikan hak kepada pemegangnya (pembeli) untuk membeli atau menjual sejumlah tertentu dari aset finansial tertentu, pada harga tertentu, dan dalam jangka waktu tertentu.[25]

Adapun right adalah efek yang memberikan hak kepada pemegang saham lama untuk membeli saham baru yang akan dikeluarkan emiten pada proporsi dan harga tertentu.[26]

Waran merupakan turunan dari saham biasa yang bersifat jangka panjang dan memberikan hak kepada para pemegangnya untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu.[27]

Sedangkan Reksa Dana (mutual fund) adalah perusahaan investasi yang mengelola investasi saham, obligasi, dan lain-lainnya, dengan menerbitkan surat berharga tersendiri yang ditujukan kepada para investor, sehingga para investor tersebut tidak perlu lagi melakukan investasi langsung terhadap berbagai surat berharga yang diperdagangkan di bursa efek tetapi cukup membeli surat berharga yang diterbitkan Reksa Dana tersebut.[28]

Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah dan Reksa Dana Syariah, sedangkan opsi, waran dan right tidak termasuk instrumen yang dibolehkan.

Adapun yang dimaksud saham dalam pasar modal syariah sama dengan saham dalam pasar modal konvensional. Hanya bedanya saham yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah harus datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah sebagaimana yang penulis sebutkan dalam pembahasan indeks Islam.

Sementara obligasi syariah berbeda dengan obligasi konvensional. Obligasi konvensional merupakan suatu jenis produk keuangan yang tidak dibenarkan dalam Islam karena menggunakan bunga sebagai daya tariknya. Menurut Muhammad al-Amin, intrumen obligasi syariah dapat diterbitkan dengan menggunakan prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, salam, dan murabahah sehingga dari prinsip ini nama obligasi syariah tergantung pada prinsip yang mana yang digunakan emiten.[29]

Di Indonesia penerbitan obligasi syariah ini dipelapori oleh Indosat dengan menerbitkan Obligasi Syariah Mudharabah Indosat senilai Rp 100 milyar pada Oktober 2002 yang lalu. Obligasi ini mengalami oversubribed dua kali lipat sehingga Indosat menambah jumlah obligasi yang ditawarkan menjadi Rp 175 milyar.[30] Langkah Indosat ini diikuti Bank Muamalat dan Bank Syariah Mandiri (BSM) pada tahun ini.

Dalam konsep Obligasi Syariah Mudharabah, emiten menerbitkan surat berharga jangka panjang untuk ditawarkan kepada para investor dan berkewajiban membayar pendapatan berupa bagi hasil atau margin fee serta pokok utang obligasi pada waktu jatuh tempo kepada para pemegang obligasi tersebut. Dalam hal ini pihak emiten berfungsi sebagai mudharib sedangkan investor pemegang obligasi sebagai shahibul mal. Sementara emiten yang menerbitkan obligasi syariah harus memenuhi persyaratan seperti persyaratan emiten yang masuk dalam kriteria indeks Islam.[31]

Instrumen ketiga yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah adalah Reksa Dana Syariah. Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.

Sementara itu perkembangan Reksa Dana Syariah di Indonesia masih lambat. Pada tahun 2002 lalu dana masyarakat yang terhimpun dalam Reksa Dana baru mencapai Rp 40 milyar atau sekitar 0,1% dari total Reksa Dana.[32] Sedangkan Reksa Dana yang ada saat ini baru Danareksa Syariah dan Danareksa Syariah Berimbang yang dikelola Danareksa, Reksa Dana PNM Syariah yang dikelola Permodalan Nasional Madani (PNM), Rifan Syariah yang dikelola Rifan Asset Management (RAM),[33] dan Reksa Dana Batasa Syariah yang baru diluncurkan PT Batasa Capital pada tahun ini.[34]

c. Mekanisme transaksi

Dalam konteks pasar modal syariah, menurut Alhabshi, idealnya pasar modal syariah itu tidak mengandung transaksi ribawi, transaksi yang meragukan (gharar), dan saham perusahaan yang bergerak pada bidang yang diharamkan. Pasar modal syariah harus bebas dari transaksi yang tidak beretika dan amoral, seperti manipulasi pasar, transaksi yang memanfaatkan orang dalam (insider trading), menjual saham yang belum dimiliki dan membelinya belakangan (short selling).[35]

Sementara itu Obaidullah mengemukakan etika di pasar modal syariah, yaitu setiap orang bebas melakukan akad (freedom contract) selama masih sesuai syariah, bersih dari unsur riba (freedom from al-riba), gharar (excessive uncertainty), al-qimar/judi (gambling), al-maysir (unearned income), manipulasi dan kontrol harga (price control and manipulation), darar (detriment) dan tidak merugikan kepentingan publik (unrestricted public interest), juga harga terbentuk secara fair (entitlement to transact at fair price) dan terdapat informasi yang akurat, cukup dan apa adanya (entitlement to equal, adequate, and accurate infromation).[36]

Inti dari apa yang disebutkan oleh Alhabshi dan Obaidullah tersebut adalah pasar modal syariah harus membuang jauh-jauh setiap transaksi yang berlandaskan spekulasi. Inilah bedanya dengan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun dalam kasus-kasus tertentu seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional.

Irfan Syauqi menjelaskan perihal spekulasi ini, pertama, spekulasi hakikatnya bukanlah kegiatan investasi, kedua, spekulasi menyebabkan peningkatan pendapatan bagi sekelompok masyarakat tanpa memberikan konstribusi apapun baik yang bersifat positif maupun produktif, ketiga, spekulasi merupakan sumber penyebab krisis keuangan, dan keempat, spekulasi datang dari mental “ingin cepat kaya”.[37]

Dalam mekanisme transaksi produk pasar modal syariah, Irfan Syauqi mengemukakan wacana bahwa transaksi pembelian dan penjualan saham tidak boleh dilakukan secara langsung. Dalam pasar modal konvensional investor dapat membeli atau menjual saham secara langsung dengan menggunakan jasa broker atau pialang. Keadaan ini memungkinkan bagi para spekulan untuk mempermainkan harga. Akibatnya perubahan harga saham ditentukan oleh kekuatan pasar bukan karena nilai intrinsik saham itu sendiri. Menurut Irfan Syauqi hal ini dilarang dalam Islam. Untuk itu dalam proses perdagangan saham, emiten memberikan otoritas kepada agen di lantai bursa, selanjutnya agen tersebut bertugas untuk mempertemukan emiten dengan calon investor tetapi bukan untuk menjual dan membeli saham secara langsung. Kemudian saham tersebut dijual/dibeli karena sahamnya memang tersedia dan berdasarkan prinsip first come - first served.[38]

Perkembangan harga saham dalam pasar modal konvensional sudah lepas dari nilai instrinsiknya yang dipicu oleh transaksi spekulatif, juga muncul dari keinginan para pelaku pada umumnya agar harga saham terus meningkat sebagaimana yang dikemukakan oleh Samuelson dan Nordhaus dalam bagian pendahuluan paper ini.

Kenaikkan harga saham bukan didorong oleh bertambahnya keuntungan perusahaan dan jumlah deviden yang dibagikan, tetapi didorong oleh harapan dan impian pemburu saham terutama dari kalangan yang paling awam. Kondisi seperti ini merupakan sasaran empuk bagi para spekulan yang sangat jeli dalam menganalisis perkembangan pasar.

Juga merupakan hal yang lumrah bagi pelaku di pasar modal konvensional untuk membeli sejumlah saham dalam satu hari (tentunya dengan perkiraan harga saham terus menanjak – bull market) misalnya dengan total nilai Rp 100 juta dengan modal di tangan hanya Rp 10 juta di mana kekurangannya Rp 90 juta (90%) dipinjam dari bank. Ia berani menanggung beban bunga karena beranggapan mungkin dalam satu hari atau beberapa hari berikutnya, atau satu minggu hingga satu bulan kemudian harga saham terus meningkat.

Dalam perdagangan obligasi syariah, menurut Muhammad Gunawan tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan pada obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah al-hawalah (transfer service atau pengalihan piutang dengan tanggungan bagi hasil), sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.[39]

Sedangkan untuk perdagangan Reksa Dana Syariah, manajer investasi menawarkan kepada pembeli Reksa Dana Syariah yang bersifat jangka pendek di pasar uang dan Reksa Dana Syariah jangka panjang di pasar saham. Misalnya Danareksa Syariah mengalokasikan 80% investasinya di saham dan 20% di pasar uang atau surat utang. Keuntungan yang diperoleh investor dalam Reksa Dana Syariah ini sangat bergantung pada bagaimana manajer investasi menginvestasikan dana yang dikelolanya.[40]
IV. Pasar Modal Syariah dari Sisi Syari’at Islam

Untuk menilai pasar modal syariah, menurut penulis adalah sangat penting bagi kita menelaah institusi (badan usaha) yang bernama perseroan terbatas (PT) karena perseroan terbataslah yang menerbitkan saham dan sebagai emiten mencatatkannya di bursa efek untuk diperdagangkan, juga saham merupakan instrumen yang paling utama diperdagangkan dalam pasar modal.

Meskipun dalam konsep pasar modal syariah disebutkan bahwa saham yang diperdagangkan harus berasal dari perusahaan yang bergerak dalam sektor yang memenuhi kriteria syariah dan terbebas dari unsur riba, serta transaksi saham dilakukan dengan menghindarkan berbagai praktik spekulasi, hal itu tetap tidak membedakan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional secara menyeluruh.

Bagaimana kegiatan bisnis dilakukan dan bagaimana bentuk perseroan adalah dua masalah yang berbeda. Penulis sepakat bahwa suatu badan usaha harus bergerak pada sektor-sektor dan mekanisme transaksi yang dibolehkan syariat Islam. Hanya saja penulis tidak sepakat dengan bentuk badan usaha berupa perseroan terbatas, apalagi permasalahan ini tidak disentuh dalam perkembangan wacana pasar modal syariah karena memang instrumen utama yang diperdagangkan di pasar modal syariah adalah saham sedangkan penerbitan saham itu sendiri merupakan metode manajemen suatu perseroan terbatas untuk memperoleh pendanaan atas kegiatan usahanya.

a. Syarat perseroan (syirkah) dalam Islam

Perseroan (syirkah) dari segi bahasa memiliki makna penggabungan dua bagian atau lebih sehingga tidak bisa dibedakan lagi satu bagian dengan bagian yang lain. Sedangkan menurut syara’, an-Nabhani mengungkapkan bahwa perseroan adalah transaksi antara dua orang atau lebih yang bersepakat untuk melakukan kerja yang bersifat finansial dengan tujuan mencari keuntungan.[41]

Transaksi perseroan tersebut mengharuskan adanya ijab dan qabul sebagaimana yang dilakukan dalam transaksi lainnya di mana salah satu di antara mereka mengajak yang lain untuk mengadakan kerjasama dalam suatu masalah, sehingga kesepakatan tersebut belum cukup hanya dengan kesepakatan untuk melakukan perseroan saja atau memberikan modal untuk perseroan saja, tetapi harus mengandung makna bekerjasama dalam suatu urusan.[42]

Adapun mengenai syarat sah dan tidaknya transaksi perseroan sangat tergantung pada sesuatu yang ditransaksikan, yaitu harus sesuatu hal yang bisa dikelola. Sesuatu yang bisa dikelola ini haruslah sesuatu yang bisa diwakilkan sehingga mengikat semua pihak yang melakukan perseroan.[43]

Dalam Islam perseroan yang dibolehkan dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yaitu perseroan inan, abdan, mudharabah, wujuh, dan mufawadhah.

b.Tanggung jawab terbatas dalam perseroan terbatas

Sementara itu kebatilan perseroan terbatas dalam ekonomi konvensional terletak pada tanggung jawab terbatas. Jika perusahaan rugi atau bangkrut para kreditur dan pemilik hak lainnya tidak dapat menuntut para persero perusahaan sedikitpun, berapapun kewajiban perusahaan terhadap mereka. Mereka hanya bisa menuntut atas haknya sebatas aset perusahaan yang tersisa. Dengan demikian sistem perseroan ini merupakan suatu perlindungan sistematis bagi para pemilik modal dan pengelola perusahaan.[44]

Sistem perseroan dengan tanggung jawab terbatas bertentangan dengan hukum syara’ yang menuntut ditunaikannya seluruh kewajiban mereka terhadap pihak lain di dunia ini, sebagaimana hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah:

“Siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud untuk melunasinya, maka Allah akan menolongnya untuk melunasinya. Dan siapa saja yang mengambil harta orang dan bermaksud merusaknya, maka Allah akan merusak orang itu.”

Juga dalam hadits yang lain:

“Sungguh hak-hak itu pasti akan ditunaikan kepada para pemiliknya pada hari kiamat nanti, hingga seekor domba betina tak bertanduk akan mendapat kesempatan membalas karena pernah ditanduk oleh domba betina bertanduk.” (HR. Imam Ahmad dari Abu Hurairah).

“Perbuatan orang kaya menunda-nunda pembayaran utangnya adalah suatu kezhaliman.” (HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah).

“…sebaik-baik orang di antara kalian, adalah yang paling baik dalam penunaian hak (pembayaran utang, dan lain-lain).” (HR. Imam Bukhari).

c. Perseroan terbatas tidak memenuhi syarat perseroan dalam Islam

Kebatilan perseroan terbatas yang lain adalah bahwa pihak-pihak yang ikut serta dalam perseroan terbatas meleburkan dirinya dengan jalan pembagian komposisi kepemilikan saham oleh para pendiri pada saat perseroan terbatas tersebut pertama kali didirikan, kemudian pihak yang datang belakangan dengan jalan membeli saham yang dijual manajemen perseroan terbatas pada saat IPO atau di pasar perdana, dan pihak yang membeli saham dari pihak lain di pasar sekunder. Dengan demikian di dalam perseroan terbatas tidak terdapat dua pihak atau lebih yang melakukan akad serta ijab dan qabul tetapi yang ada berupa pembelian saham oleh siapa saja sebagai kehendak pribadinya yang bersifat sepihak. Artinya untuk menjadi rekanan/patner bagi seseorang dalam suatu perseroan terbatas maka cukup baginya dengan membeli saham perseroan terbatas tersebut.[45]

Jelaslah kebatilan dalam perseroan terbatas tersebut karena tidak memenuhi adanya akad serta ijab dan qabul yang disyaratkan dalam Islam. Mereka yang ikut serta dalam perseroan terbatas hanyalah rekanan dalam modal (syarikul mal) saja.[46] Masalah perseroan terbatas inilah yang terlewatkan dalam pembahasan konsep dan aplikasi pasar modal syariah.

d. Perdagangan saham bertentangan dengan syara’

Karena perseroan terbatas merupakan suatu bentuk perseroan yang batil, maka saham yang diterbitkan perseroan terbatas dengan tujuan menambah modal dan diperdagangkan dalam pasar modal menjadi batil pula.

Adapun pembahasan pembelian saham di pasar modal syariah harus dilakukan dengan tujuan berinvestasi bukan berspekulasi – artinya seseorang atau suatu badan usaha yang membeli saham berniat melakukan investasi jangka panjang – di mana fokus keuntungan yang ingin dia peroleh hanya dari pembagian deviden dan keikutsertaannya dalam perseroan terbatas dengan hak suara yang dimilikinya, maka itupun tidak menghilangkan kebatilan dalam pasar modal syariah. Karena apa yang dia lakukan dengan membeli saham tersebut sehingga berdasarkan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan dia memiliki hak milik terhadap suatu perseroan terbatas atau sebagai bagian dari orang yang turut andil dalam perseroan terbatas, namun tidak memenuhi syarat sah seseorang yang bergabung dalam suatu perseroan menurut hukum syara’.

Apalagi dalam prakteknya jual beli saham di pasar modal syari’ah sekalipun sangat sulit untuk menghindarkan dari kegiatan spekulasi, maksudnya sesuatu hal yang sulit untuk dicapai jika semua transaksi dalam pasar modal syariah didasarkan pada investasi jangka panjang. Karena perdagangan reguler yang dominan dalam pasar modal syariah bukan di pasar perdana tetapi di pasar sekunder. Di pasar sekunder inilah sangat terbuka bagi setiap pihak untuk ambil untung dengan melakukan transaksi jangka pendek dan di sinilah biasanya terjadi spekulasi.

Seandainya seluruh perdagangan saham baik di pasar primer maupun di pasar sekunder dilakukan atas dasar investasi maka kecepatan transaksi dan nilai kapitalisasi saham yang diperdagangkan akan sangat jauh berbeda dengan apa yang terjadi di pasar modal konvensional selama ini. Dengan asumsi ini maka dalam kacamata ekonomi sekarang pasar modal yang seperti itu tidak akan menarik minat banyak orang. Karena perdagangan saham terjadi dengan sangat lambat. Para investor yang ingin masuk dalam suatu perseroan harus menunggu suatu perseroan terbatas yang diminatinya menjual sahamnya di pasar perdana. Kemudian di pasar sekunder para investor harus menunggu dengan lama pihak pemegang saham suatu perseroan terbatas melepaskan sahamnya di lantai bursa.

Permasalahan muncul lagi dari emiten yang sahamnya diperdagangkan di pasar modal syariah. Meskipun pengelola pasar modal syariah sudah membersihkan emiten mana saja yang berhak masuk dalam pasar modal syariah melalui seleksi ketat. Akan tetapi ada satu yang bolong dari proses seleksi tersebut, yakni pembatasan suatu emiten tidak boleh terlibat transaksi dan utang piutang ribawi dalam batas-batas maksimal tertentu. Biasanya batasan aset yang mengandung riba adalah 30% dari total aset emiten. Muncul pertanyaan apakah terjamin aset suatu emiten yang mengandung unsur riba tidak lebih dari 30%.

Di sini permasalahannya bukan pada berapa persentasi unsur ribawi, sebab sedikit atau banyak yang namanya riba tetap haram. Dengan demikian saham yang diterbitkan dan diperdagangakan dari suatu emiten yang terlibat unsur ribawi menjadi haram. Sebab terjadi percampuran antara modal yang halal dengan modal yang haram, sehingga tidak bisa dipilah-pilah lagi mana modal murni dengan bunganya.[47] Saat ini di Indonesia dan di belahan dunia lainnya, sangat sulit untuk menemukan suatu perseroan terbatas yang terbebas dari unsur-unsur ribawi.


V. Kesimpulan

Dari paparan dan analisa di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional dapat dilihat pada instrumen dan mekanisme transaksinya. Sedangkan perbedaan indeks saham Islam dengan indeks saham konvensional terletak pada kriteria saham emiten yang harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Penerbitan indeks saham Islam ini dapat dilakukan oleh pasar modal syariah dan pasar modal konvensional.

Hanya saja secara menyeluruh konsep pasar modal syariah dengan pasar modal konvensional tidak jauh berbeda. Karena instrumen utama yang diperdagangkan dalam pasar modal syariah dan pasar modal konvensional adalah saham. Meskipun dalam pasar modal syariah emiten yang sahamnya diperdagangkan harus bergerak pada sektor yang tidak bertentangan dengan Islam, tetapi hal tersebut tidak membedakan zat dan sifat saham dalam pasar modal konvensional.

Selanjutnya mengenai penilaian terhadap konsep pasar modal syariah itu sendiri, yakni yang berkaitan dengan saham sebagai instrumen utama di dalam pasar modal syariah, maka syara’ tidak membolehkan perdagangan saham. Begitu pula menerbitkan saham dengan tujuan menambah permodalan perusahaan, membeli saham dengan tujuan investasi dan memperdagangkannya untuk mengambil keuntungan (capital gain) dari selisih harga (margin) merupakan kegiatan batil dalam Islam.

Menyangkut permasalahan di atas, penulis mengusulkan hal-hal berikut:

Pertama, penulis sepakat bahwa suatu perusahaan yang memerlukan modal harus bergerak pada sektor yang tidak bertentangan dengan Islam dan tidak terkait dengan riba.

Kedua, untuk melakukan investasi pada suatu perusahaan, seorang investor muslim harus memilih perusahaan-perusahaan yang bentuknya memenuhi kriteria Islam seperti syirkah inan, abdan, mudharabah, wujuh dan mufawadhah.

Memang bentuk-bentuk syirkah Islam tersebut kurang dikenal dalam masyarakat dan peraturannya di Indonesia belum ada. Karena itu pasar modal syariah harus mengembangkan dan mensosialisasikan bentuk-bentuk syirkah Islam ke masyarakat, serta bersama masyarakat mendesak pemerintah mengeluarkan peraturan yang mengayomi syirkah Islam, bukannya merubah sebagian konsep pasar modal konvensional saja sehingga kesan yang didapat penulis pada pasar modal syariah selama ini adalah labelisasi Islam pada lembaga perekonomian Kapitalis yang telah eksis.

Ketiga, sarana-sarana investasi yang dikembangkan dalam pasar modal syariah haruslah yang telah memenuhi kriteria Islam dan mengikuti/disesuaikan dengan bentuk-bentuk syirkah Islam, sehingga nantinya tidak terdapat keraguan sedikitpun pada pasar modal syariah.

Dengan mengembangkan pola di atas, diharapkan pasar modal syariah benar-benar merupakan tempat pertemuan antara orang-orang yang membutuhkan modal dengan para investor yang ingin menanamkan modalnya di sektor produktif, sehingga kedua-duanya dapat melakukan kerja sama ataupun sama-sama meleburkan diri dalam suatu syirkah Islam dalam mengelola dan mengembangkan harta.






















VI. Daftar Pustaka

Al-Amine, Muhammad al-Bashir Muhammad. 2001, The Islamic Bonds Market : Posibilities and Challenges, International Journal of Islamic Financial Services, Volume 3, No.1, April-June, http://islamicfinance.net/ journals/journal9/albashir.pdf.

Alhabshi, Syed Othman, Towards an Islamic Capital Market, http://vlib.unitarklj1.edu.my/staff-publications/datuk/Nst19feb93.pdf.

An-Nabhani, Taqyuddin. 2000, Membangun Sistem Ekonomi Alternatif; Perspektif Islam, Surabaya: Risalah Gusti.

Anoraga, Pandji dan Pakarti, Piji. 2001, Pengantar Pasar Modal, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Anwar, Farial. 2002, Wall Street, BEJ, dan Rupiah, Republika Online 29 Juli.

Bapepam, Annual Report Bapepam 2002, http://www.bapepam.go.id/profil/ annual/index.htm

Beik, Irfan Syauqi. 2003, Prinsip Pasar Modal Syariah, Republika Online 21 Maret.

Danareksa.Com. 2003, 236 Saham Emiten di BEJ Sesuai Syariah, 21 April.

Danareksa.Com. 2002, Reksa Dana Syariah, Bagi yang Anti Riba, 6 Mei.

Dow Jones, Overview Islamic Market Indexes, http://www.djindexes.com/ jsp/islamicMarket.jsp?sideMenu=true. Dan http://www.djindexes.com/ jsp/islamicMarketOverView.jsp.

FTSE. 2001, Ground Rules for the Management of the FTSE Global Islamic Index Series, Calculated in Association with the International Investor, Version 2.3 October, http://webserver2.ftse.com/ground-rules/pdfs/global-islamic-ground-rules.pdf.

Gunawan, Muhammad. 2002, Bagaimana Seharusnya Obligasi Syariah, Republika Online 7 Oktober.

Hakim, Sam dan Rashidian, Manochehr, Risk & Return of Islamic Stock Market Indexes, http://www.erf.org.eg/9thannualconf/9thPDFPresented /Finance/F-P Sam Rashidian.pdf.

Hizbut Tahrir. 1998, Sebab-sebab Kegoncangan Pasar Modal Menurut Islam, Bogor: Pustaka Thariqul Izzah.

Jakarta Stock Exchange, Indeks Harga Saham, www.jsx.co.id

Jakarta Stock Exchange, Mengenal Pasar Modal, www.jsx.co.id

Noer, U. Saefudin. 2003, Peluang Investasi Obligasi Syariah, Republika Online 7 Juli.

Obaidullah, Mohammed. 2001, Ethics and Efficiency in Islamic Stock Market, International Journal of Islamic Financial Services, Volume 3, No.2, July – September.

Priyono, B. Herry, Bisnis Sesudah Neoliberalisme, Kompas Cyber Media, http://www.kompas.com/kompas-cetak/0209/18/opini/bisn04.htm

Republika Online. 2003, Batasa Luncurkan Reksadana Syariah, 24 Juli.

Republika Online. 2003, Pasar Modal Syariah Resmi Diluncurkan, 15 Maret.

Republika Online. 2003, Reksa Dana Syariah Belum Menggembirakan, 18 Maret.

Samuelson, Paul A. dan Nordhaus, William P.. 1997, Makroekonomi Edisi Keempatbelas, Jakarta: Penerbit Erlangga.

Singh, Kavaljit. 1998, Memahami Globalisasi Keuangan: Panduan untuk Memperkuat Rakyat, Jakarta: YAKOMA-PGI.

Woods, Alan dan Grant, Ted. 1999, Di Atas Mata Pisau, Perspektif bagi Ekonomi Dunia, www.marxist.com