Translate

Tuesday, February 26, 2008

Pendekatan Kemanusiaan dan Hukum terhadap Kasus Suharto

Pendekatan Kemanusiaan dan Hukum terhadap Kasus Suharto

Oleh: Yudi Ahmad Faisal[1]

Akhir-akhir ini hampir semua media di Indonesia bahkan dunia menayangkan detik demi detik kondisi kesehatan mantan penguasa Orde Baru yang kian kritis yang ditandai dengan disfungsinya organ-organ penting tubuh, dan defendensi yang tinggi kepada alat-alat medis. Kondisi kesehatan mantan presiden Suharto yang semakin kritis terjadi seiring dengan upaya pemerintahan SBY-JK mengangkat kembali kasus hukum Suharto. Dua kondisi extraordinary yang terjadi dalam satu waktu ini, yaitu kondisi kritis kesehatan Suharto dan Kasus Hukum Suharto telah mengkreasi kondisi dilematis bagi bangsa Indonesia dalam bersikap. Kondisi dilematis ini terlihat dari sikap anak bangsa yang secara umum terpecah menjadi dua sikap, yaitu sikap pihak menyarankan agar kasus Suharto dihentikan menyusul kondisi kesehatan yang kian memburuk - pemerintah termasuk dalam kategori sikap ini -, dan sikap pihak bersikukuh agar kasus hukum Suharto tetap diproses untuk membuktikan bahwa negara ini masih berkomitmen kuat terhadap penegakan hukum (law enforcement) dan keadilan terhadap semua warga negara.

Dua kondisi ini memperlihatkan bahwa kita sebagai bangsa yang besar tengah diuji. Kebesaran bangsa Indonesia akan terbukti jika mampu menyelesaikan dan menghadapi kasus Suharto secara arif dan bijaksana, dan mampu memuaskan pihak-pihak yang berbeda sikap.

Dua pendekatan multidisipliner yang terintegrasi harus dikedepankan dalam menyelesaikan persoalan Suharto sehingga output yang dihasilkan pun berimplikasi ganda (multiplier effect) yaitu keadilan bagi bangsa Indonesia dan Suharto sendiri, yaitu pendekatan hukum dan pendekatan kemanusiaan.

Dalam pandangan kemanusiaan (humanism perspective), harkat dan martabat manusia harus dihormati. Manusia dalam arti kemanusiaan, terlepas dari track record historisnya, wajib diberlakukan secara manusiawi sesuai dengan hak-hak nya sebagai manusia. Dalam sejarah, sikap-sikap penghormatan terhadap kemanusiaan pernah didemonstrasikan oleh para guru dan pemimpin besar manusia. Nabi Muhammad SAW mempunyai kebiasaan yang dilakukannya secara konsisten selama bertahun-tahun, yaitu memberikan makanan kepada seorang Yahudi yang buta lagi miskin, yang tinggal disebuah sudut pasar di kota Madinah. Penduduk Madinah mengenal seorang Yahudi ini sebagai orang yang kesehariannya menfitnah, menjelek-jelekkan, dan mengeluarkan kata-kata kasar terhadap diri Nabi SAW. Tetapi seorang Yahudi ini tidak mengetahui bahwa orang yang senantiasa memberinya makan dengan mengunyah makanannya terlebih dahulu setiap hari adalah orang yang dia jelek-jelekkan, amal shaleh Nabi SAW ini dilakukan sampai maut mengakhiri kehidupan dunia Nabi SAW. Penghormatan terhadap kemanusiaan pun kembali dicontohkan oleh salah satu khulafaurrahsidiin yaitu Ali ibn Abi Thalib ra., ketika beliau di ditikam di sebuah masjid di Kufah oleh Ibn Muljam, dalam keadaan terluka parah Imam Ali berwasiat kepada kedua anaknya yaitu Hasan dan Husain, agar sebelum menghukum ibn Muljam karena perbuatannya, perlakukanlah Ibn Muljam selayaknya manusia. Dalam catatan sejarah selanjutnya, dunia pernah mengenal Solahuddin al Ayyubi seorang panglima perang Islam yang dalam kecamuk peperangan menghentikan perang demi untuk memberikan kesempatan kepada panglima perang seterunya untuk menyembuhkan penyakitnya terlebih dahulu. Itulah beberapa contoh bahwa penghormatan terhadap kemanusiaan, dan bersikap adil terhadap manusia harus dilakukan tanpa memandang bulu.

Dalam pandangan hukum (legal perspective), hukum harus dilaksanakan demi tercapainya proses penegakkan hukum (law enforcement) dan demi kewibawaan sebagai negara hukum. Dalam idealisme hukum, semua warga negara yang bersalah menurut hukum yang berlaku harus dihukum sesuai dengan perbuatannya. Maka, jika Suharto dianggap bersalah terhadap Republik ini, maka kesalahannya pun harus dibuktikan di meja hijau, dan dalam proses selanjutnya jika dinyatakan bersalah, maka Suharto harus dihukum berdasarkan kesalahannnya itu dan didasarkan pada hukum yang berlaku.

Itulah dua pandangan dalam melihat kasus Suharto. Dalam pandangan kemanusiaan, Bangsa Indonesia harus mampu memberlakukan Suharto dari sisi kemanusiaaan, dengan memberikan kesempatan kepada beliau menyembuhkan penyakitnya terlebih dahulu. Lain lagi berdasarkan pandangan hukum, dimana proses hukum harus tetap dilaksanakan terbebas dari toleransi moral sebagai upaya penegakan hukum dan mengembalikan negara kepada kewibawaan dengan menghormati dan tunduk pada hukum.

Keadilan yang dirasakan oleh semua warga negara merupakan merupakan wujud kebesaran sebuah bangsa. Dalam hubungannya dengan kemanusiaan, keadilan dirumuskan dengan baik oleh para founding father kita, dimana dalam sila ke-2 Pancasila disebutkan “kemanusiaan yang adil dan beradab”. Jika keadilan mampu menjadi pilar dalam menyelesaikan persoalan Suharto tentu saja pendekatan kemanusiaan dan pendekatan hukum harus dilaksanakan beriringan dan berintegrasi satu sama lain. Mekanisme aplikatif dalam upaya mengintegrasikan pendekatan kemanusiaan dan hukum ini harus mampu dirumuskan oleh para pengambil kebijakan di negeri tercinta kita ini sebagai tanggung jawab terhadap negara dan bangsa Indonesia, dan sebagai upaya mengantarkan bangsa ini menjadi bangsa yang besar, sebuah bangsa yang dihormati karena apresiasi yang tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan sekaligus disegani karena kesadaran yang tinggi terhadap penegakkan hukum.

Mekanisme yang arif dan bijaksana yang dilandasi oleh nilai-nilai keadilan dengan wujud mengintegrasikan pendekatan kemanusiaan dan hukum dalam menyelesaikan kasus Suharto mudah-mudahan sebagai starting point bagi bangsa ini untuk menjadi bangsa yang besar.



[1] Mahasiswa Pascasarjana IIBF International Islamic University Malaysia. Aktivis Islamic Economic Forum for Indonesia Development (ISEFID) dan PCIM Muhammadiyah Kuala Lumpur Malaysia.

No comments: